Sertifikat Mualaf Dr. Richard Lee Dicabut
Perseteruan panas antara dua ikon dunia kecantikan tanah air, dr. Samira Farahnas (yang populer disapa Doktif atau Dokter Detektif) dan dr. Richard Lee, kini memasuki babak baru yang semakin menegangkan.
Tidak lagi sekadar adu validitas uji laboratorium produk skincare, persaingan keduanya kini melebar ke ranah hukum yang sangat serius hingga menyeret isu personal yang sensitif.
Baru-baru ini, Doktif secara blak-blakan melontarkan tudingan yang mengejutkan publik. Ia menyebut bahwa kontroversi seputar pencabutan sertifikat mualaf dr. Richard Lee bukanlah drama biasa, melainkan sebuah taktik matang untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang dihadapinya.
Seperti yang diketahui publik, dr. Richard Lee saat ini tengah berhadapan dengan proses hukum di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Di tengah bergulirnya pemeriksaan tersebut, publik tiba-tiba dikejutkan oleh kabar bahwa Mualaf Center Indonesia (MCI) secara resmi mencabut sertifikat mualaf milik dr. Richard Lee.
Bagi sebagian besar netizen, berita ini menjadi bahan perbincangan hangat yang langsung menggeser topik masalah hukum sang dokter.
Namun bagi Doktif, momentum munculnya isu ini terasa terlalu pas untuk dianggap sebagai sebuah kebetulan belaka.
“Itu adalah upaya pengalihan isu. Sekarang saatnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Jangan gunakan agama untuk mencari simpati publik!” Ujar Doktif.
Doktif mendesak agar pihak kepolisian tidak terdistraksi oleh keriuhan di media sosial dan tetap fokus mengusut tuntas keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana yang mengarah pada TPPU.
Di sisi lain, pihak Mualaf Center Indonesia (MCI) melalui Sekjennya, Hanny Kristianto, telah memberikan klarifikasi resmi mengenai pembatalan dokumen administratif tersebut.
Hanny menegaskan bahwa MCI tidak dalam kapasitas mencabut hidayah seseorang, melainkan membatalkan sertifikat mualaf karena dinilai tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Keputusan tersebut dipicu oleh niat penggunaan sertifikat mualaf dalam polemik hukum terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee.
“Saya enggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya hanya mencabut sertifikatnya. Karena saya lihat waktu itu kan ramai tuh, ribut soal mualaf. Terus pengacaranya bilang, ‘Ya kita ada bukti. Kita ada bukti Richard masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.’ Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan.” Ujar Hanny.
Hanny menjelaskan bahwa sertifikat mualaf salah satunya bertujuan untuk perubahan data agama di KTP. Mengetahui bahwa sertifikat tersebut akan dijadikan bukti dalam kasus yang menjerat Richard Lee, Hanny memutuskan mencabut sertifikat itu.
Hal tersebut dilakukan Hanny untuk menghindari pihaknya terseret dalam konflik dan perselisihan yang dialami Richard. Sebelumnya, Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) sempat menuding Richard Lee mempermainkan agama Islam, yang semakin memanaskan polemik di ruang publik.
“Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan merubah kolom agama di KTP. Karena banyak sekali terjadi mualaf-mualaf meninggal, dikubur bukan dengan cara Islam. Nah, akhirnya saya pikir, lho kok ini sertifikat mualaf yang harusnya sebagai syarat administrasi, tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi hukum di pengadilan. Otomatis kan saya dan pengurus yang lain akan bolak-balik ditarik pengadilan. Terus kok dibuat bahan berantem atau bahan saling menyerang? Makanya saya putuskan, ‘Sudah cabut saja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku,.’” Ungkap Hanny.
Hanny sebagai perwakilan dari Mualaf Centre Indonesia merupakan salah satu saksi saat Richard Lee memeluk Islam pada 6 Maret 2025 dibimbing oleh Derry Sulaiman dan Felix Siauw. Namun, ia juga mempertanyakan mengapa status agama di KTP Richard masih berstatus Katolik.
“Harusnya kan secara hukum sih udah begitu lama kok KTP-nya masih Katolik.” Ucap Hanny.
Menanggapi pencabutan sertfikat mualaf tersebut, Richard Lee mengaku menghargai keputusan tersebut. Pria yang saat ini tenga dipenjara atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan mengenai produk kecantikan itu juga mengaku saat ini hanya ingin fokus menjalani hidup dan berbuat baik kepada orang lain.
“Kami menghargai setiap proses dan keputusan yang ada. Bagi kami, keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan, bukan sekadar label atau dokumen.” Tulis Richard Lee.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa Richard Lee saat ini masih belajar menjadi pribadi yang lebih baik. Tidak lupa, dia menyampaikan terima kasih kepada pihak yang masih mendukungnya dengan bijak.
“Dr. Richard tetap fokus menjalani hidup dengan nilai yang baik, berbuat yang terbaik untuk orang lain, dan terus belajar menjadi pribadi yang lebih baik. Terima kasih untuk semua yang tetap mendukung dengan bijak.” Lanjut Richard Lee.
Sebelumnya, Richard Lee secara terbuka mengumumkan dirinya menjadi mualaf pada awal Maret 2025. Suami dari Reni Effendi itu mengucap dua kalimat syahadat dibimbing oleh Ustaz Derry Sulaiman dan Ustaz Felix Siauw. Namun, Richard Lee mengaku telah mempelajari dan memeluk agama Islam secara privat sejak sekitar dua tahun sebelum pengumuman resmi tersebut.
