Vicky Prasetyo Dilaporkan Istri Sirinya

Istri siri Vicky Prasetyo, Fangfang telah laporkan adik ipar ke polisi. Ia mengaku trauma usai diduga telah dihina di media sosial (medsos). Fangfang akhirnya menempuh jalur hukum atas permasalahannya dengan keluarga Vicky Prasetyo. Sebab, dua adik Vicky diduga telah melakukan penghinaan terhadap dirinya melalui media sosial.

Setelah ia merasa perlakuan yang diterimanya sudah kelewat batas, Fangfang melaporkan dua adik iparnya ke Polda Metro Jaya. Terlebih, dugaan intimidasi tersebut terjadu saat dirinya sedang hamil tua hingga menimbulkan rasa trauma.

Dua adik Vicky yang ia laporkan berinisial NG dan BP. Mereka diduga melontarkan sejumlah kalimat bernada menghina yang menyerang kondisi pribadi Fangfang.

“Siapa yang tidak trauma? Hamil 9 bulan bukaan satu tidak dibiayai, plus dikata-katakan ‘manusia murah’, ‘miskin’, ‘pengangguran’ ya.” Ujar tim kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino.

Pihak Fangfang juga menyerahkan sejumlah tangkapan layar berisi pesan langsung (DM) yang diduga berasal dari para terlapor. Menurutnya, laporan bukan didasari atas rasa dendam, melainkan untuk dijadikan sebuah pelajaran.

“Ini juga pelajaran juga buat saya, buat teman-teman yang lain juga ya supaya untuk menjaga tutur katanya, jempolnya juga supaya jangan seenaknya sendiri untuk main hakim sendiri, menyakiti perasaan orang lain.” Ucap Fangfang.

Sang kuasa hukum menjelaskan bahwa dugaan penghinaa ringan dalam KUHP baru memiliki ancaman pidana berupa hukuman penjara dan denda. Laporan juga telah diterima oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

“Pasal 436 itu ancamannya 6 bulan dengan dendanya itu sekitar 10 juta rupiah.” Jelas tim kuasa hukum lainnya, Rosalinda.

Diketahui, sebelumnya Fangfang mengaku telah menerima sejumlah pesan bernada hinaan melalui Instagram. Pesan tersebut berisi perkataan “manusia murah”, “haus validasi”, hingga “enggak punya apa-apa”.

Dugaan intimidasi tersebut terjadi buntut dirinya menikah siri dengan Vicky Prasetyo pada 24 Februari 2026. Pernikahan tersebut dilakukan usai Fangfang mengaku hamil di luar nikah dan mengandung anak dari Vicky.

Fangfang juga melaporkan Vicky ke Bareskrim Polri atas dugaan penelantaran anak. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino. Ia mengatakan laporan telah diterima secara resmi di Mabes Polri pada Jumat (7/8/2026) dengan nomor LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Menurut Emmanuel, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang diduga dilakukan Vicky sebagai seorang ayah.

“Laporan tersebut sudah diterima di Mabes Polri. Yang di Mabes masuk ke dugaan penelantaran anak.” Ucap Emmanuel Alvino.

Pelaporan itu bermula dari pengakuan Fangfang yang mengaku tidak memperoleh nafkah dan biaya persalinan yang layak. Ia menyebut Vicky hanya memberikan uang untuk kebutuhan makan, sementara biaya rumah sakit saat melahirkan tidak dipenuhi.

“Kalau buat makan ditransfer, kalau buat lahiran rumah sakit didiemin. Mending udah ngemis enggak dikasih.” Tutur Emmanuel Alvino.

Pihak Fangfang menilai setiap anak berhak mendapatkan kehidupan dan perawatan yang layak dari ayahnya. Mereka menegaskan hak tersebut tetap berlaku meski orang tua anak menikah secara siri.

Fangfang juga berharap Vicky menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah sebelum menuntut hak-haknya terhadap sang anak.

“Sebelum dia menuntut haknya dia, dia harus memenuhi kewajiban dia sebagai seorang ayah. Kita kan tidak bisa kita menuntut hak kita tapi kita tidak melakukan kewajiban.” Ujar Fangfang.

Selain persoalan dugaan penelantaran anak, pihak Fangfang turut menyoroti kondisi psikologis kliennya. Mereka menyebut Fangfang mengalami tekanan akibat dugaan intimidasi dari keluarga Vicky di tengah masa pemulihan setelah melahirkan.

“Pesan saya buat VP, silakan puas-puasin nikah sepuasnya kalau mau nikah lagi, puas-puasin punya anak sepuasnya kalau mau punya anak lagi. Tapi ingat waktumu sudah sangat-sangat dekat. Kamu akan menuai apa yang selama ini kamu tabur.” Pungkas Emmanuel Alvino.