Status Ruben Onsu Sebagai Tersangka Penipuan Gugur
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk menindaklanjuti proses perdamaian kliennya, Ruben Onsu dengan pihak pelapor berinisial DM terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus investasi bisnis.
Usai bertemu penyidik, Machi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut. Surat penghentian ini sekaligus menggugurkan status tersangka yang sebelumnya disandang Ruben.
“Tadi saya sudah komunikasi dengan tim penyidik. Kami hari ini mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan ya, yang isinya di mana telah dihentikan proses perkara RSO.” Ujar Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Machi menjelaskan, surat penghentian penyidikan atau SP3 tersebut juga telah diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses ini menjadi kelanjutan dari tahapan restorative justice yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.
“Nah, hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan. Dengan surat ini berarti kami tentunya saya, Machi Achmad dan rekan-rekan, sudah tuntas mengawal kasus RSO dalam kuasanya.” Jelas Machi.
Ia menyebut, kasus ini sempat melalui proses hukum panjang sebelum akhirnya diselesaikan lewat mekanisme restorative justice. Ruben Onsu sebelumnya sempat berstatus tersangka dalam kasus tersebut sebelum kesepakatan damai tercapai.
“Dalam dugaan penipuan penggelapan Pasal 492, 486, di mana sudah selesai dengan mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan SP3 yang sudah ditetapkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti itu.” Ucap Machi.
Machi menegaskan, dengan terbitnya SP3, kasus tersebut tidak bisa lagi diperkarakan di kemudian hari. Ia menyebut hal itu sesuai dengan asas hukum yang melarang perkara yang sama diadili dua kali.
“Ya pasti sudah tidak bisa, karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali, seperti itu.” Tegas Machi.
Lebih lanjut, Machi memastikan pihak pelapor maupun Ruben sudah sama-sama mengetahui hasil dari proses hukum ini. Ia menyebut komunikasi antara kedua belah pihak berjalan lancar hingga kasus ini tuntas.
“Ya, sudah tahu. Sudah tahu, saya juga ya akhirnya kita juga komunikasi juga sama Bang Ramzy juga lancar. Bagaimanapun kita butuh surat penghentian penyidikan itu kan sebagai sarana bahwa kasus ini sudah selesai dengan tuntas, seperti itu.” Ucap Machi.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, buka suara soal proses ganti rugi yang telah dilakukan kliennya kepada pihak pelapor. Hal ini disampaikan usai kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben resmi dihentikan kepolisian.
Machi menegaskan, penyelesaian kasus ini turut dibarengi dengan tanggung jawab Ruben mengganti kerugian pihak pelapor. Ia menyebut hal tersebut sebagai bukti bahwa kliennya tidak lari dari masalah yang dihadapi.
“Nah buktinya dengan adanya dia kasus ini dia bukan menyangkal, bukan tanda kutip sok benar, tapi kan menyelesaikan dengan mengganti kerugian, gitu loh. Bagaimanapun caranya kan dia tetap bertanggung jawab, gitu.” Ujar Mach.
Terkait aset Ruben yang sebelumnya sempat terkendala untuk dijual, Machi menyebut prosesnya masih terus berjalan. Ia menegaskan kliennya merupakan sosok yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ya masih dalam proseslah ya. Masih dalam proses yang tentunya Ko Ruben ini orang yang tanggung jawab.” Ucap Machi.
Mengenai nominal ganti rugi, Machi menjelaskan bahwa yang dibayarkan hanya sebatas pokok kesepakatan tanpa tambahan bunga. Nilai tersebut disebut telah disepakati bersama pihak pelapor sejak awal proses mediasi.
“Enggak, kita pokok aja, pokok. Dan itu kan sudah sama pelapor juga sudah telah disepakati sejumlah yang kemarin itu ya, tiga setengah ya, seperti itu.” Jelas Machi.
Machi turut menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat lagi dijadikan bahan perkara baru di kemudian hari. Ia menyebut surat penghentian penyidikan sudah cukup menjadi dasar hukum bahwa persoalan tersebut telah tuntas.
“Ya kalau misalnya dibutuhkan oleh lawyer yang memegang atau tim kuasa hukum yang memegang dalam kasus lain bahwa kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan.” Tutur Machi.
Machi juga memastikan status kasus ini dapat dikonfirmasi langsung ke pihak kepolisian apabila dibutuhkan. Machi menyebut seluruh proses hukum yang dijalani kliennya telah berjalan sesuai prosedur resmi.
“Sudah dihentikan dan sudah resmi, bisa dikonfirmasi sama Humas Polres Jakarta Selatan, seperti itu.” Pungkas Machi.
