Mantan Istri Reza Smash Menjadi Tersangka Scam

Seorang mantan artis dan model Fabiola Elizabeth yang juga mantan istri Reza Smash, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring jaringan internasional bermodus love scamming atau pig butchering.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkapkan, Fabiola diduga terlibat dalam sindikat penipuan online yang beroperasi dari wilayah Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Dalam kasus ini, Fabiola disebut berperan sebagai model yang bertugas meyakinkan para korban melalui panggilan video

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Himawan Susanto Saragih mengatakan, Fabiola merupakan satu dari 38 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurut polisi, sindikat itu menyasar warga negara asing, terutama dari Amerika Serikat, dengan membangun hubungan emosional melalui media sosial dan aplikasi kencan sebelum menawarkan investasi palsu. Untuk meningkatkan kepercayaan korban, para pelaku menggunakan sosok perempuan yang tampil dalam panggilan video, termasuk Fabiola.

Marketing akan maju terlebih dulu untuk menyortir siapa yang akan menjadi korban. Ia akan menggunakan akun dan foto-foto menarik. Targetnya, bukan orang-orang Indonesia, tapi mancanegara.

Setelah korban mulai tertarik, baru Fabiola maju untuk mendekati. Cara ini dilakukan jika mereka belum mau menginvestasikan uangnya.

“Jadi marketing itu untuk menjerat korban. Mereka akan menyortir calon korban yang butuh diyakinkan, maka F yang akan maju melayani video call. Itu supaya korban berinvestasi.” Ujar Himawan.

Keputusan memilih Fabiola karena perempuan tersebut merupakan seorang model. Ia juga fasih dalam berkomunikasi bisnis.

“Jadi calon korban dibuat dekat dulu secara personal, baru mereka meminta transfer dana secara bertahap.” Ujar Himawan.

Setelah adanya ketertarikan, korban tersebut akan diarahkan menanam modal pada platform trading crypto. Namun, platform tersebut sebenarnya adalah situs web palsu yang telah dimanipulasi sistemnya oleh tim IT sindikat ini.

Polisi menyebut jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu itu, mereka diduga menipu sedikitnya 133 korban dengan total keuntungan mencapai 2,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 41,1 miliar.

Modus yang digunakan adalah pig butchering, yakni penipuan yang diawali dengan pendekatan emosional kepada korban. Setelah hubungan dianggap cukup dekat, korban kemudian diarahkan untuk berinvestasi melalui platform perdagangan aset kripto yang telah dimanipulasi. Korban yang percaya akhirnya mentransfer sejumlah dana dengan harapan memperoleh keuntungan besar. Namun, dana tersebut justru masuk ke rekening yang dikendalikan sindikat.

Dalam struktur organisasi sindikat, para pelaku memiliki peran berbeda mulai dari kepala jaringan, supervisor, leader, marketing, asisten marketing, hingga model. Polisi mengungkapkan, para anggota sindikat menerima bayaran antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan, tergantung posisi masing-masing.

Polisi menyebut, Fabiola bisa mendapatkan gaji per bulan hingga Rp 30 juta.

“Gajinya yang bersangkutan ini antara Rp 7 juta sampai Rp 30 juta kalau dikurskan rupiah.” Ucap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat ditemui di Mapolda Jateng.

Lebih lanjut, besaran gaji yang didapat Fabiola tergantung hasil kerjanya. Uang yang didapat bule Jerman itu berbentuk dolar.

“Gajinya itu dalam bentuk dolar. Namun ini variatif gajinya tergantung daripada hasil yang dia dapat dari korban.” Beber Artanto.

Fabiola bergabung dengan PT Digi Global Konsultan sebagai perusahaan yang menaungi komplotan scammer itu lantaran faktor ekonomi.

“Ya, tentunya karena alasan ekonomi yang bersangkutan bergabung di PT Digi Konsultan ini. Inisial F (Fabiola) ini sudah bergabung di PT Digi (Global) Konsultan yang ada kasus pig butchering itu sejak Januari 2026. Yang bersangkutan melamar menjadi karyawan di PT Digi Konsultan tersebut karena ada lowongan lamaran kerjaan di Facebook dan TikTok atau medsos ya secara umumnya.” Beber Artanto.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam skema investasi serupa. Terutama yang diawali dengan pendekatan personal di media sosial.

“Masyarakat diharapkan tak mudah mempercayai ajakan berinvestasi, terutama dari orang yang baru dikenal melalui media sosial.” Pungkas Artanto.