Hary Tanoe Diduga Melakukan Penganiayaan

Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) diduga melakukan kekerasan fisik dan pelecehan terhadap Sadiah Amir Sussy. Sadiah menjabat sebagai Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang MNC Tower. Dugaan itu disampaikan kuasa hukum korban, Sogi Bagaskara.

Menurut Sogi, peristiwa berawal saat kliennya dipanggil untuk pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah. Namun pertemuan itu justru berujung pada tindakan kekerasan.

“Di lokasi terjadi penganiayaan. Klien saya ditampar, bahkan mulutnya dimasukkan sepatu milik HT. Itu jelas bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan.” Ucap Sogi.

Sogi menuturkan, berdasarkan kesaksian korban, dugaan kekerasan tidak berhenti di tamparan. Sadiah disebut mengalami pemukulan, bentakan, makian, hingga tindakan yang mengarah pada pelecehan.

“Intinya sepatu itu sepatunya HT yang dimasukkan ke mulut klien saya, Ibu Susi. Lalu dari kesaksiannya, korban juga dipukul, ditampar, dibentak, dimaki-maki, bahkan disuruh membuka bajunya. Dan itu ada beberapa saksi saat kejadian di MNC Tower.” Ungkap Sogi.

Sadiah menguatkan pernyataan tersebut dengan kesaksiannya. Ia mengaku mendapat perlakuan kasar secara fisik maupun verbal di hadapan sejumlah orang.

“Saya dimaki, dibentak, disuruh buka sepatu, lalu dipukul. Semua orang di situ melihat, tapi tidak ada yang menghentikan.” Ujar Sadiah.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku dipermalukan dengan dipaksa membuka pakaian serta dituduh hal-hal yang tidak berdasar.

“Saya diminta buka baju, dituduh macam-macam. Saya merasa sangat direndahkan. Kalau memang saya salah, seharusnya dibicarakan baik-baik, bukan dengan kekerasan.” Tutur Saidah.

Menurut Sadiah, peristiwa itu terjadi di lingkungan kerja dan disaksikan sejumlah pihak, termasuk atasan.

“Ada yang melihat, bahkan pimpinan, tapi tidak ada yang menolong. Saya hanya bisa pasrah.” Ucap Saidah.

Hingga saat ini Sogi belum membuat laporan ke kepolisian. Ia menyebut saat ini masih memprioritaskan pendampingan terhadap korban.

“Saya belum proses hukum dulu. Sekarang saya fokus kawal dan dampingi klien saya.” Ujar Sogi.

Laporan polisi disebut akan dibuat setelah kondisi Sadiah siap. Sogi menegaskan langkah hukum akan ditempuh secara hati-hati setelah seluruh administrasi dan pendampingan selesai.

“Nanti setelah siap, kami akan buat laporan polisi. Setelah LP masuk, baru kami akan sampaikan secara terbuka.” Ujar Sogi.

Merespons tudingan miring yang menyeret nama Harry Tanoesoedibjo, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik mengatakan, narasi kekerasan tersebut adalah fiktif dan sengaja dihembuskan untuk merusak reputasi Hary Tanoesoedibjo. Dalam surat hak jawab resminya, Chris Taufik menegaskan, Sadiah Amir Sussy justru merupakan pihak yang saat ini sedang bermasalah dengan hukum atas dugaan tindak pidana perbankan.

“Terhadap seseorang yang bernama Sadiah Amir Sussy memang benar saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Pihak Kepolisian dikarenakan adanya dugaan kuat telah mencuri atau mengambil dana milik MNC Bank.” Tulis Chris.

MNC Group justru menuding balik bahwa manuver yang dilakukan Sadiah melalui kuasa hukumnya merupakan strategi manipulatif untuk mengaburkan kasus penggelapan dana nasabah yang menjerat dirinya.

“Pernyataan yang disampaikan oleh Saudari Sadiah Amir Sussy bersifat tendensius dan patut diduga sebagai upaya yang bersangkutan untuk mengaburkan masalah sebenarnya yaitu pencurian/pengambilan dana milik MNC Bank, tempat yang bersangkutan bekerja.” Lanjut Chris.

MNC Group menyatakan tidak akan tinggal diam atas pencemaran nama baik yang menyeret pendiri mereka. Selain melanjutkan laporan pidana terkait pencurian dana bank yang saat ini sudah berjalan di kepolisian, MNC Group bersiap melaporkan balik Sadiah atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Di samping pelaporan untuk kasus pencurian/pengambilan dana milik MNC Bank yang saat ini sudah berjalan, kepada Sdri. Sadiah Amir Sussy juga akan kami laporkan atas dugaan fitnah/pencemaran nama baik karena pernyataan-pernyataan dalam tayangan berita.” Tulis MNC Group.