Hana Hanifah Dilaporkan Terkait Promosi Judi Online

Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) melaporkan artis Hana Hanifah atas dugaan tindak pidana mempromosikan judi online ke polisi. Hana Hanifah dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kami dari LBH PB SEMMI melaporkan terkait dengan konten promosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapornya ini adalah salah satu artis yaitu Hana Hanifah, tanggal 4 Juni 2022.” Kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra kepada media pers, Senin 6 Juni 2022 kemarin.

Hana Hanifah dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Di sini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Jelasnya.

Dugaan perbuatan yang dilakukan Hana Hanifah tersebut dianggap Gurun sebagai pelanggaran pidana. Sebab, ada aturan yang melarang mempromosikan judi.

“Banyak pengaduan ke kami dia memposting akun itu, mempromosikan akun judi online di Instagramnya. Dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami.” Tuturnya.

Gurun meminta setelah pelaporan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri dan mengawasi pergerakan keuangannya. Dia mengaku khawatir banyak yang terlibat dan diduga menikmati hasil dari judi online tersebut.

“Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barbuk dalam pelaporan.” Ungkapnya.

Gurun mengatakan sudah terbit tanda bukti laporannya. Menurutnya, Polres Metro Jaksel akan memanggil para pihak untuk diperiksa menindaklanjuti perkara ini.

“Kami dan para pihak yang terlibat dalam potensi dugaan perkara ini, baik terlapor, pelapor, dan saksi-saksi.” Pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan sudah menerima laporan dari LBH PB SEMMI. Pihaknya akan mendalami laporan tersebut.

“Betul, baru kami terima dan akan kami dalami.” Kata Kombes Budhi saat dimintai konfirmasi.

Laporan PB SEMMI itu teregister di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/1304/VI/RJS Senin, 6 Juni 2022. Sementara, postingan Hana Hanifah terkait dugaan mempromosikan judi online itu diunggah pada Sabtu, 4 Juni 2022 kemarin.

Kepada polisi, LBH itu mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti. Sebab, menurutnya, postingan itu tidak layak dibagikan oleh publik figur.

Menanggapi kabar itu, Nico selaku manajernya mengatakan bahwa pihak Hana berencana mengecek ke Polres Metro Jakarta Selatan soal laporan tersebut. Sebab, Hana tidak mengenal sama sekali dan merasa tidak ada masalah dengan orang yang melaporkan dirinya.

“Gak kenal mas. Ini lagi kita mau urus ke Polres.” Kata Nico saat dihubungi, Selasa 7 Juni 2022 tadi.

Nico dan tim Hana menduga bahwa laporan tersebut hanya iseng saja. Oleh karenanya, ia ingin memeriksa kebenaran laporan tersebut.

“Dugaan saya itu orang iseng mungkin mas, kita dalami dulu motif mereka apa.” Tutur Nico.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, manajer Hana Hanifah membantah tuduhan tersebut.

“Tidak benar itu mas.” kata Nico, manajer Hana Hanifah saat dihubungi.

Pihaknya pun santai menanggapi laporan tersebut. Sebab, Nico menegaskan, artisnya tidak pernah menerima tawaran endorse ataupun pekerjaan mempromosikan judi online.

“Iya dong (santai, tidak pernah melakukan yang dituduhkan).” Tegasnya.

Namun hal itu bertolak belakang dengan pengakuan dari pihak LBH, yang mengaku punya tangkap layar unggahan Hana di Instagram Story saat mempromosikan situs judi online.