Vicky Divonis 4 Bulan Penjara

Artis Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 9 September 2021 kemarin. Kasus tersebut merupakan buntut perseteruan antara dia dengan mantan istri, Angel Lelga. Sempat ditunda dua kali, kini Vicky Prasetyo menerima vonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, hal itu dibacakan langsung oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, masih memikirkan untuk mengajukan banding.

“Kami masih pikir-pikir (banding),” kata kuasa hukum Vicky.

Kalina Oktarani terlihat cemas saat majelis hakim membacakan vonis untuk suaminya, Vicky Prasetyo. Tangis Kalina akhirnya pecah setelah vonis hakim diucapkan. Vicky Prasetyo dijatuhi hukuman atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga. Kalina langsung memeluk adik iparnya, Bebi.

Meski dijatuhi vonis empat bulan penjara, Vicky tidak harus kembali hidup di jeruji besi karena dia sudah menjalani masa tahanan selama dua bulan lebih. Proses penangguhan penahanan Vicky juga sempat dikabulkan hakim.

Setelah persidangan selesai, Vicky dan Kalina langsung bergegas pergi menuju mobilnya. Mereka menyerahkan keterangan kepada ppengacaranya. Sebagai seorang istri, Kalina tentu memiliki kekhawatiran mendalam terhadap sang suami. Apalagi dia belum lama ini mengalami keguguran. Kalina Ocktaranny, mengungkap bayangannya saat Vicky Prasetyo berada di balik jeruji besi.

“Putusan telah ditetapkan… Kamu harus kembali ke balik jeruji besi..Kamu harus tidur dilantai yg dingin..Lagi..,” tulisnya.

Divonisnya Vicky Prasetyo, membuat sang istri berpikir mengenai peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu, antara Vicky dan Angel Lelga.

Sebagai seorang perempuan, saya berfikir dari semua yg terjadi..Jika seorang istri berselingkuh, berarti suami yg masuk penjara..Jika suami memergoki istri bersama laki2 lain dikamar di jam yg tdk wajar, suami harus tdk blh marah, apapun alasannya..Dan mengelus2 istrinya..,” lanjutnya.

Dari peristiwa Vicky dan Angel Lelga, Kalina juga memetik pelajaran apa yang tidak boleh dilakukan oleh seorang istri.

Tapi, dari semua ini saya jg belajar..Bahwa saya tdk boleh berlaku seperti diatas..Kenapa??Karena jika kamu wanita yg baik, istri yg baik, tdk akan berlaku seperti itu..Apapun alasannya..,” sambungnya.

Sebagai informasi, kasus Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018 silam. Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman. Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo namun tidak terbukti. Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky pada Kamis 1 Juni 2021.