Komedian Nurul Qomar Ditahan

Terbukti memalsukan ijazah, Pelawak Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Senin (11/11/2019). Terkait vonis itu, Qomar menyatakan banding.
“Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding,” ujar Qomar, Senin.
Adapun Qomar tidak ditahan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri kegiatan lain.
“Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat,” ucap Qomar.
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kalau kami masih pikir-pikir,” kata Andhy.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada sidang putusan kasus dugaan surat keterangan palsu (SKP), memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara.
Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu tiga tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat, dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Pelawak Nurul Qomar kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) Program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019).
Sidang beragendakan pembacaan pledoi. Qomar mengungkapkan, kasus hukum yang menjeratnya sarat muatan dendam pribadi yang juga dipolitisir. SepertiSeperti diketahui, Qomar turut andil dalam pilkada Kabupaten Cirebon pada 2018 lalu sebagai calon wakil bupati.
“Apa yang terjadi sesungguhnya (sudah) saya ceritakan. Kan banyak juga saksi yang ada indikasi by design, setting. Saya sudah sumpah (sambil memegang Alquran), apa yang sudah saya lakukan, alami. Kita berharap sidang ini berakhir happy ending,” kata Qomar.
“Ini kental muatan dendam dan ditunggangi kepentingan politik Cirebon. Tapi sudah tidak apa-apa, ini romantika perjalanan,” sambung dia.
Meski demikian, Qomar mengaku bisa memaklumi tuduhan pelapor dalam hal ini Muhadi Setiabudi sebagai pemilik yayasan yang menaungi Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
“Ketika didemo oleh mahasiswa menjadi sesuatu yang sangat menyentuh, sehingga dia kesal sekali sama saya dan melaporkan. Laporanya kan sampai tiga kali dan berubah-ubah tuduhanya. Tuduhan satu, tuduhan dua, tuduhan tiga. Itu kan indikator bahwa memaksa-maksa dan mencari-cari kesalahan,” ujar Qomar.
Qomar berharap, melalui pledoi yang sudah dibacakan termasuk oleh kuasa hukumnya, ia dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum. Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman mengatakan pihaknya, sejak awal sudah berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum.
Terkait SKL, dia mempertanyakan siapa yang membuatnya karena hingga sekarang kliennya tak mengetahui sama sekali.
“Kita katakan SKL itu bermasalah dan tak valid diperolehnya dari siapa. Sehingga ada korelasi antara yang membuat dan menggunakan, tetapi sampai hari ini tidak ada,” ucap Furqon.
Furqon juga meragukan barang bukti yang dipegang oleh majelis hakim yang belum sampai ke tahap laboratorium crime.
“Kami memohon agar majelis hakim mendengarkan pertimbangan dari apa yang disampaikan. Harapan kami tentu saja terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Furqon.
Tiga penasihat hukum Qomar membacakan pembelaan secara bergantian termasuk terdakwa dalam sidang yang diketuai Hakim Sri Sulastuti.
Nampak sejumlah teman Qomar sesama pelawak turut hadir dan menyaksikan jalannya sidang. HadirHadir di antaranya Eman dari grup pelawak Empat Sekawan, dan Gus Memet Mini, yang datang untuk memberikan dukungan moral.
“Kami datang untuk memberikan dukungan. Juga untuk mengetahui sejauh mana proses sidang. Saya yakin Bang Haji tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan,” ujar Eman.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah dan Nugroho Tanjung mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan tanggapan atas pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa (replik) pada sidang lanjutan, Senin (21/9/2019) pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, pelawak Nurul Qomar dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (30/9/2019).
Pelawak yang tenar lewat grup Empat Sekawan itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
Qomar terjerat kasus hukum terkait pencalonannya saat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2016.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho, dan Ardiansyah, dalam persidangan itu juga meminta agar terdakwa ditahan.
“Tuntutan tiga tahun penjara, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kasus ini mencoreng dunia pendidikan,” kata Bahtiar.
Pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
“Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang,” kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.
Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.
Oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Brebes, kondisi kesehatan Qomar dinyatakan dalam keadaan baik.
