Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak
Ruben Onsu telah resmi mendaftarkan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, setelah upaya untuk berkomunikasi tidak membuahkan hasil. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026. Menurut kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 756.
“Sudah kami daftarkan, sudah teregister dengan nomor perkara 756. Sidang perdananya akan digelar pada 15 Juli mendatang.” Ungkap Minola.
Minola menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena Ruben merasa bahwa komunikasi dengan Sarwendah tidak membawa hasil yang memuaskan. Ia mengkhawatirkan bahwa pertumbuhan anak-anaknya dapat terpengaruh oleh konflik yang terus berlanjut antara mereka.
“Seperti saya sebutkan sebelumnya, ada dugaan eksploitasi anak selama kedua putri Ruben bersama ibunya. Hal itu, menurut Ruben, tidak aman untuk pertumbuhan anaknya.” Ujar Minola.
Walau pihak Sarwendah, telah melayangkan undangan untuk melakukan pertemuan bersama pada 11 Juli mendatang, Ruben Onsu, memilih untuk tetap melangkah ke jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, merasa tidak perlu menggantungkan nasib hak asuh anak pada pertemuan tersebut, mengingat kesepakatan-kesepakatan sebelumnya dinilai tidak pernah terealisasi dengan baik.
“Siapa yang mengatakan bahwa gugatan itu harus didaftarkan setelah pertemuan? Tidak ada kan? Artinya yang menyampaikan, kami juga tidak pernah menyampaikan bahwa gugatan itu akan didaftarkan setelah pertemuan atau menunggu pertemuan. Gak ada itu.” Ujar Minola.
Pihak Ruben Onsu berpendapat, rencana pertemuan pada 11 Juli tersebut tidak akan mengubah langkah hukum yang sudah dipersiapkan. Ruben merasa lelah dengan perdebatan di ruang publik, yang tidak memberikan kemajuan terhadap keinginan untuk berkumpul bersama Thalia dan Thania sesuai dengan kesepakatan usai cerai.
“Pertemuan itu, joint meeting itu tidak mengubah apa pun langkah-langkah yang ingin diambil oleh Ruben terhadap kepentingan anak itu. Nah, jadi artinya itu tidak digantungkan dengan adanya rencana joint meeting itu.” Ucap Minola Sebayang.
Minola menjelaskan, selama ini Ruben Onsu hanya mendapati janji-janji yang tidak terwujud dalam Kesepakatan usai cerai yang dibuat pada Juni 2024. Ia merasa diskusi informal sering kali berakhir sia-sia karena, tidak ada kekuatan hukum yang memaksa pihak Sarwendah untuk menepati janji terkait waktu berkumpul selama dua hingga tiga hari dalam satu minggu.
“Kalau misalnya kemudian apa pun hasil dari evaluasi itu kembali menjadi catatan-catatan yang disepakati dalam sebuah kesepakatan tapi tidak dijalankan, kan ini kan jadi sia-sia gitu lho. Oleh karena itu, untuk ada satu kepastian hukum, ya dia lakukan saja pendaftaran gugatan hak asuh anak itu.” Tutur Minola.
Ruben Onsu, kini lebih mempercayai proses mediasi yang nantinya akan dilakukan di bawah pengawasan hakim pengadilan.
“Kan lebih bagus kalau misalnya mediasi itu, juga ditengahi oleh pihak pengadilan gitu lo. Daripada para pihak yang berunding seperti pada waktu akta 39, tapi tidak dijalankan dan tidak direalisasikan.” Pungkas Minola.
Menanggapi hal tersebut, pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu menyatakan siap menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Walau hingga kini belum menerima salinan resmi gugatan, Chris menilai langkah Ruben membawa perkara ini ke pengadilan merupakan keputusan yang tepat. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum lebih baik dibandingkan saling membangun opini di ruang publik.
“Sampai saat ini klien kami belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait gugatan hak asuh yang diajukan RO. Namun bila hal itu memang benar dilakukan. Maka kami hargai dan menurut kami sudah sangat tepat bila penyelesaian masalah dilakukan melalui lembaga yang kredibel, menghindari penggiringan opini publik dengan berbalas pantun di media.” Ujar Chris.
Chris mengungkapkan, pihaknya justru telah menantikan proses persidangan karena menjadi kesempatan untuk memaparkan seluruh fakta yang selama ini belum disampaikan kepada publik.
“Gugatan yang saat ini informasinya sudah dilakukan oleh pihak RO, sejujurnya kami sangat menunggu momen ini karena di pengadilan kami akan menyampaikan semua argumen hukum yang didukung dengan bukti dan saksi terkait persoalan yang sebenarnya secara utuh, sehingga hakim bisa melihat masalah ini dengan terang benderang.” Ucap Chris.
Ia juga memastikan akan ada sejumlah fakta penting yang baru akan diungkap di hadapan majelis hakim. Menurut Chris, informasi tersebut sengaja tidak disampaikan melalui media dan akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
“Beberapa hal sangat penting akan kami sampaikan nanti di pengadilan. Hal penting tersebut sebelumnya belum pernah kami sampaikan di media. Sehingga kami sangat siap menghadapi gugatan tersebut.” Ujar Chris.
Pihak Sarwendah pun berharap seluruh proses hukum dapat berjalan lancar. Mereka menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Semoga proses ini bisa berjalan lancar dan sepenuhnya kami percaya bahwa Yang Mulia Hakim bisa memberikan putusan yang terbaik berdasarkan fakta di persidangan.” Pungkas Chris.
