Pihak Reza Gladys Ancam Laporkan Doktif Ke Polisi
Dokter kecantikan Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya memberikan peringatan keras kepada oknum influencer yang dianggap ingin menjatuhkan bisnis produk kecantikannya, termasuk sosok Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Menurut kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, tudingan Doktif di berbagai platform media sosial terkait produk kecantikan kliennya tak berdasar.
“Dia menyampaikan bahwa katanya klien kami produknya melanggar hukum, ini perlu kami pertanyakan kapasitas dia. Dia itu manusia yang biasa, bukan luar biasa. Yang punya hak untuk menentukan itu adalah BPOM. BPOM yang punya hak. Individu tidak bisa, kecuali ditunjuk oleh BPOM. Ini suatu bahan bagi kami untuk kami analisa kembali. Kami akan ambil tindakan hukum nantinya.” Tegas Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Surya, hanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memiliki kewenangan menentukan apakah suatu produk melanggar aturan atau tidak.
Dia menilai individu di luar lembaga resmi tidak memiliki wewenang untuk membuat penilaian hukum terhadap produk tertentu.
“BPOM yang punya hak. Individu tidak bisa, kecuali ditunjuk oleh BPOM. Ini suatu bahan bagi kami untuk kami analisa kembali, ini apa sikap yang demikian. Kami akan ambil tindakan hukum nantinya.” Ujar Surya.
Surya juga menyinggung hasil uji laboratorium yang sering ditampilkan Doktif. Ia menilai alat uji tersebut tidak bisa dipercaya dan membandingkan dengan laboratorium milik BPOM.
“Alat labnya BPOM itu, itu canggih ya, bukan abal-abal ya. Doktif itu labnya itu abal-abal ecek-ecek! Ya, cuman karena mulutnya lebih canggih daripada alatnya, semua terprovokasi.” Ucap Surya.
Hal serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Robert Par Uhum. Ia meminta Doktif berhenti menjatuhkan bisnis orang lain.
“Cari makanlah yang benar ya, jangan cari makan dengan mem-bully dokter Reza, memfitnah, menjelek-jelekkan dokter Reza ya, bertobatlah! Kalaupun ada suatu yang salah, proseslah secara hukum.” Ucap Robert.
Senada dengan Surya, kuasa hukum lainnya, Julianus Paulus Sembiring, menyoroti potensi pelanggaran hukum yang bisa terjadi dari tindakan tersebut.
Dia menilai tindakan membongkar atau mencoba membuka rahasia dagang milik pihak lain dapat melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Seseorang itu dilarang membuka rahasia dagang milik orang lain. Dalam Undang-Undang 30 Tahun 2000 diatur itu, satu. Yang mempunyai kewenangan di dalam melakukan hal ini adalah BPOM berdasarkan Perpres 80 Tahun 2017.” Ucap Julianus.
Julianus menilai, kewenangan untuk menilai keamanan dan legalitas produk kosmetik berada di tangan BPOM sebagai lembaga resmi pemerintah.
Karena itu, pihak di luar lembaga tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk membuka atau mengungkap rahasia dagang suatu produk.
Lebih lanjut, dia menegaskan pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum apabila tindakan serupa terus dilakukan.
Menurut dia, kliennya memiliki hak untuk melindungi rahasia dagang yang menjadi bagian penting dari kegiatan bisnisnya.
“Kalau Badan POM tidak tegas dalam hal ini, ya kami akan laksanakan upaya-upaya hukum. Kenapa? Kami kan mempunyai hak ya, klien kami punya hak untuk tidak dibuka rahasia dagangnya yang oleh pihak lain yang tidak mempunyai legal standing. Seperti itu.” Ujar Julianus.
Sebagai informasi, perseteruan dimulai pada Desember 2024, Reza Gladys melaporkan beberapa pihak ke polisi terkait konten review produk skincare yang dianggapnya merugikan. Salah satu pihak yang dilaporkan adalah seorang kreator konten bernama Doktif.
Menanggapi laporan tersebut, Doktif mengaku tidak gentar dan tetap berpegang pada prinsipnya. Ia menegaskan bahwa konten-konten review yang dibuatnya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk-produk kecantikan yang beredar di pasaran.
Dalam pernyataannya, Doktif menyatakan bahwa semua ulasan yang ia buat berdasarkan riset dan fakta, bukan opini semata.
