Paula Verhoeven Diperiksa KY Atas Laporannya Pelanggaran Kode Etik

Paula Verhoeven didampingi kuasa hukumnya mendatangi Komisi Yudisial, Hari Senin 5 Mei 2025 kemarin. Kedatangan Paula guna menindaklanjuti laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang mengadili perkara perceraiannya dengan Baim Wong.

Setidaknya ada dua agenda yang dilakukan Paula Verhoeven dan tim kuasa hukum di Komisi Yudisial. Selain dimintai keterangan atas laporannya, mereka juga beraudiensi tentang apa saja yang terjadi selama proses sidang.

“Pada audiensi tadi kami diterima oleh 5 orang staf dari biro pengawasan hakim. Kami memercayai Komisi Yudisial memiliki mandat menjaga martabat dan kehormatan hakim akan memberikan tanggapan terhadap upaya upaya kami agar hakim, khususnya majelis hakim pemeriksa itu untuk diperiksa apakah melanggar dugaan pelanggaran kode etik,” jelas Siti Aminah, kuasa hukum Paula Verhoeven.

“Tadi kami juga sudah menyampaikan poin-poin besar terkait dugaan pelanggaran kode etik. Mulai dari berperilaku adil, memperlakukan dengan setara, tidak berpihak, profesional, yang akan ditindaklanjuti petugas pemeriksa,” sambung Siti Aminah.

Alvon Putra yang juga kuasa hukum Paula Verhoeven melanjutkan, pihaknya mendalilkan terkait dugaan perlakuan tidak adil dan ketidakprofesionalan dalam pemeriksaan persidangan. Nantinya, keterangan yang disampaikan akan memperkuat bagaimana hakim memeriksa suatu perkara.

“Terkait substansinya kami belum jabarkan satu per satu terkait apa saja yang kita dalilkan. Makanya kami mohon kepada media, tidak kami sampaikan,” ujar Alvon.

Siti berharap aduan ini menjadi konsen, termasuk isu tentang perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal itu didasari Permen nomor 3 tahun 2107 terkait pedoman pemeriksaan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.

“Siapa korban yang berhadapan dengan hukum, perempuan yang jadi tersangka, terdakwa, saksi, korban dan para pihak. Para pihak di sini kan artinya juga pemohon, termohon, penggugat, tergugat. Dalam hal ini Ibu Paula adalah termohon dan penggugat rekonvensi,” urainya.

Dalam kesempatan ini Paula juga mengajukan saksi yang dinilai mengetahui dugaan pelanggaran perilaku kode etik itu terjadi. Namun pihak Paula enggan mengungkap secara rinci siapa saja saksi-saksi itu.

“Jadi pada intinya kami akan memberikan keterangan apa saja sih yang dialami saat persidangan, baik pada saat pemeriksaan di awal sampai proses persidangan itu selesai. Apa saja yang terjadi di situ kami menilai diduga melanggar pedoman perilaku dan kode etik,” ucap Alvon.

Baim Wong menanggapi tudingan yang menyebut dirinya menyuap hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) untuk memenangkan perkara cerai melawan Paula Verhoeven. Dalam pernyataannya, Baim Wong membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya bilang ke dia itu enggak ada campur tangan saya sama sekali. Logikanya kalau saya mau benar, lepas persidangan saya keluarin saja supaya semuanya ke saya. Tapi saya alhamdulillah gak lakuin, karena saya mau selesai di persidangan.” Ujar Baim Wong.

Lebih lanjut, ayah dua anak itu juga menegaskan tidak ada suap atau pembayaran kepada Hakim terkait proses perceraiannya selama ini.

“Alhamdulillah, tidak ada bayar-bayar apapun itu ke Hakim.” Ujar Baim Wong.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, juga menanggapi tudingan tersebut dengan meminta pihak Paula Verhoeven untuk tidak mengintervensi keputusan majelis hakim. Ia menekankan bahwa keputusan hakim adalah wewenang penuh pengadilan dan tidak seharusnya dipengaruhi oleh pihak luar.

Paula Verhoeven diketahui sempat membuat aduan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Aduan tersebut sebelumnya telah diajukan pada 17 April 2025, sehari setelah putusan cerainya dengan Baim Wong dibacakan.