Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta Ke Polisi
Farhat Abbas resmi melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya, Denise dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya, karena Farhat merasa dipermalukan dan dihina oleh Denise dalam konten YouTubenya. Pada video tersebut ia menyebut Farhat adalah orang bodoh termasuk partainya. Hal ini pun membuatnya meradang. Dia merasa Denise sudah kelewat batas.
“Kita melaporkan DC. Pelaporan sudah resmi, kita laporkan. Terkait penghinaan dan cara-cara dia mempermalukan orang, menghina dan keberanian yang saya anggap, kok di dunia media sosial saat ini harusnya digunakan hal positif tapi berani menantang orang, berani mempermalukan orang. Kalau sudah salah, ya salah. Karena akhirnya minta maaf, enggak dimaafkan, tiba-tiba ngamuk.” Ujar Farhat Abbas di SPKT Polda Metro Jaya.
Farhat juga menyebut orang seperti Denise harus diblokir media sosialnya, karena sifatnya arogan dan sombong dan berani menghina dirinya. Walau sempat berteman dengan Denise, namun Farhat mengatakan Denise bukan teman yang baik dan tidak saling menghormati maupun melindungi.
“Jadi, menurut saya, Instagram dia itu diblokir saja oleh Menkominfo. Karena, sikap-sikap sombong, arogan, dan terlalu berani dan menghina sehingga tidak ada takutnya. Memangnya dia siapa? Walaupun kami berteman, tapi menurut saya, teman itu saling melindungi, saling menyayangi, saling menghormati. Tapi, kalau sudah menghina, bukan teman namanya, bukan kawan namanya. Jadi, masalah dia bukan dengan Farhat Abbas, tapi dengan hukum.” Ujar Farhat.
Tentang barang bukti, pihak Farhat sudah menyiapkannya. Barang bukti itu adalah rekaman yang telah membuat Farhat merasa dipermalukan.
“Ada bukti rekaman video yang sudah kami masukkan ke dalam flashdisk terkaiat dengan tindakan, ucapan, penghinaan.” Ucap rekan Farhat, Muhammad Nasrullah.
“Dia dari ininya, dari YouTube.” Timpal Farhat.
Bicara pasal Farhat mengungkapkan Denise denakaan dengan Pasal UU ITE dan pasal pidana. Yaitu ada beberapa pasal, Pasal 27 Ayat (3), Kemudian Pasal 28 UU ITE juga, kemudian ada pasal pidana. Ancaman 6 Tahun,” kata Farhat.
Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya sore tadi. Dalam laporan bernomor LP/B/5150/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dalam laporannya itu, Farhat Abbbas melaporkan Denise dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan Farhat Abbas terhadap Denise Chariesta ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, bahwa laporan tersebut sedang dipelajari oleh pihak penyidik.
“Benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC. Saat ini masih dipelajari oleh penyidik.” Ujar Zulpan.
Menurutnya laporan itu dibuat karena terlapor menyebarkan Ibu A dan mengatakan sebagai kekasih Farhat Abbas. Selain itu, Denise diduga menghina Partai Pandai dan Farhat Abbas.
“Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A. Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor.” Lanjut Zulpan.
Dia menambahkan, bahwa pelapor telah mengirimkan somasi namun hingga kini terlapor tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
“Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah.” Pungkas Zulpan.