Viral Plat RFS Mobil Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya saat ini menghadapi permasalahan baru, yaitu plat mobil miliknya B 139 RFS yang terpasang pada mobil Toyota Vellfire. Mobil tersebut digunakan untuk menjemput Rachel Vennya usai memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya terkait dugaan kabur dari karantina sepulang dari luar negeri. Terungkap pemilik kendaraan Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 139 RFS menunggak pajak, dan yang tertera pada STNK pemiliknya adalah Rachel Vennya.
“Dari data Dispenda seperti itu (pajak mati),” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Dan pada hari Senin 25 Oktober 2921 di Kantor Subdit Bin Gakkum di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, ia dijadwalkan polisi terkait dugaan kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Iya kami periksa (Rachel Vennya) rencananya jam 10 atau jam 11 siang,” terang Argo Wiyono.
Mobil dengan pelat nomor yang biasa digunakan pejabat ini, tertempel di Toyota Vellfire hitam yang digunakan Rachel saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ternyata pelat nomor tersebut, tidak dipasang di kendaraan yang sesuai.
Dalam STNK, pelat nomor tersebut tertulis untuk kendaraan berwarna putih, bukan hitam. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya akan memeriksa Rachel Vennya atas kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada STNK.
Namun, ia menunggu penyelidikan atas kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Pademangan rampung.
“Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya.
Kepolisian mengungkap bahwa pemilik kendaraan Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 139 RFS menunggak pajak. Sebagaimana yang tertera pada STNK, pemiliknya adalah selebgram Rachel Vennya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, pihaknya telah mengecek data yang ada di Dinas Pendapatan Daerah. Diperoleh data, bahwa Rachel Vennya menunggak pajak kendaraan.
“Dari data Dispenda seperti itu (pajak mati),” kata dia.
Argo mengungkapkan, pajak kendaraan Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 139 RFS sudah terlambat dua bulan. Hal itu merujuk pada data yang diberikan oleh Dispenda.
“Sudah mati (pajak) sejak akhir Agustus lalu,” ucap dia.
Namun demikian, Argo tidak mau mencampuri urusan tersebut. Menurut dia, itu menjadi ranah dari Dispenda. Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya fokus menggali temuan berkaitan dengan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada STNK.
“Nanti kalau masalah pajak ada ranahnya sendiri, jadi intinya kita mengecek betul tidak dokumen kendaraan sesuai dengan yang ada. Fokusnya sementara hanya seperti itu,” kata Argo.
Polisi menyebut kode ‘RFS’ yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah. Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa pelat nomor itu tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.
“Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan,” kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka. Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu. Polisi menduga alasan Rachel Vennya menggunakan pelat dengan akhiran RFS untuk mendapat kemudahan saat berada di jalan.
“Ya kan pelat RF ada kode-kode spesifik diberikan kode penomoran khusus seperti RFS atau RFP. Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan.”
“Artinya ini adalah kendaraan dinas, jadi harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu. Kalau dulu bisa lewat ganjil genap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dia menduga para pengendara dengan pelat dengan kode tersebut itu berharap diistimewakan di jalan. Padahal, hal tersebut sudah tidak berlaku. Dia memberikan contoh jika dulu kendaran dengan pelat tersebut mendapat keistimewaan tidak mendapat tilang ganjil genap namun aturan tersebut diubah. Saat ini, kendaraan dengan pelat tersebut akan ditilang jika masih berwarna hitam.
“Iya previlage dan kemudahan. Hanya itu sudah dipatahkan oleh pak Direktur kalau status kendaraan pelat hitam itu sama semua tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Hasil klarifikasi, Rachel Vennya mengaku salah karena mengganti cat mobil tersebut tidak sesuai dengan STNK mobil yang berwarna putih. Mengganti catnya dengan hitam, Rachel Vennya terbukti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Ditlantas Polda Metro Jaya menjatuhkan denda Rp 500 ribu pada Rachel Vennya. Mobil tersebut juga disita. Selebgram itu dianggap melanggar Pasal 288 ayat 1 UU no. 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, karena telah membayar denda Rachel Vennya hanya tinggal melalui proses sidang. Jika sudah melewati proses, nantinya Rachel diperkenankan untuk mengambil kembali mobil tersebut.
Rachel Vennya langsung membayar pajak tahunan untuk mobil Toyota Alphard Tipe G berpelat nomor B 139 RFS miliknya yang viral. Ia sebelumnya menunggak pajak hingga 2 bulan terhitung sejak Agustus 23 Agustus 2021.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut pajak mobil sang selebgram kini sudah aktif hingga tahun depan.
“Pajaknya sudah diperpanjang, jadi sudah sampai 23 Agustus 2022, memang baru diperpanjang hari Senin kemarin pukul 14.00 di Samsat,” kata Argo Wiyono di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.