Vidi Aldiano Menang Gugatan Atas Hak Cipta Nuansa Bening
Vidi Aldiano menang dari gugatan perihal hak cipta lagu Nuansa Bening yang sebelumnya di layangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Keduanya adalah pencipta lagu Nuansa Bening. Dalam hal ini Vidi Aldiano terbebas dari ancaman biaya ganti rugi senilai Rp 28,4 miliar.
Informasi ini diketahui dari SIPP PN Jakarta Pusat, di mana perkara ini bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum, mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.
Dalam petitumnya, Tergugat yaitu Vidi telah diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta.
Karena hal itu kemudian Keenan meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp 24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag).
Perjalanan gugatan ini tidak sampai situ saja. Kemudian ada lagi gugatan selanjutnya dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan Para Penggugat pada 30 Juni 2025.
Vidi Aldiano disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena mengedarkan (mendistribusikan) lagu Nuansa Bening secara komersial dalam tiga platform musik digital, Apple Music, Spotify dan YouTube Music tanpa seizin penggugat.
Pada putusan, gugatan hak cipta yang dilayangkan oleh Keenan dan Rudi terhadap Vidi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima.
Perjalanan belum berakhir, Rudi Pekerti yang juga pencipta lagu Nuansa Bening melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi pada 3 Juli 2025.
Vidi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution dalam tiga platform musik digital tersebut dan membayar denda kerugian sebesar Rp 900 juta.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, sebanyak tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Putusan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar. “Dengan dikabulkannya eksepsi, gugatan Penggugat menjadi tidak dapat diterima. Jadi, Majelis Hakim tidak masuk ke substansi perkara,” ujar Firman, Jumat (21/11/2025).
Firman menjelaskan salah satu kelemahan mendasar gugatan adalah kurang pihak. Dalam gugatan terkait distribusi digital, Keenan menyebut Apple Music, YouTube Music, dan Spotify sebagai pihak yang memuat lagu tersebut, namun ketiganya tidak digugat secara resmi. Kondisi yang sama terjadi dalam gugatan soal penampilan lagu dalam konser karena penyelenggara 31 konser juga tidak dilibatkan.
“Karena tidak digugatnya pihak-pihak yang disebut, perkara menjadi tidak lengkap. Dengan kurang pihak, gugatan tidak dapat diterima.” Tutur Firman.
Gugatan pertama, bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuduh Vidi menampilkan lagu Nuansa Bening tanpa izin di 31 konser dan menuntut ganti rugi Rp24,5 miliar serta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan.
Gugatan kedua, bernomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menyangkut distribusi digital di tiga platform streaming dengan tuntutan Rp3 miliar. Sementara gugatan ketiga, bernomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan diajukan oleh Rudi Pekerti, menuntut perubahan metadata pencipta lagu serta ganti rugi Rp900 juta.
Ketiga gugatan tersebut sama-sama dihentikan pada tahap awal karena dinilai cacat administrasi dan tidak memiliki dasar hukum untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ini berbeda dengan gugatan yang ditolak. Kalau tidak dapat diterima, berarti secara formal gugatan tidak sah sejak awal.” Jelas Firman.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian sengketa hukum yang bergulir sejak Mei 2025.
Saat ditanya apakah Keenan atau pihak terkait dapat kembali menggugat. Firman tidak menjawab secara langsung namun memberikan opsi lain.
“Dalam Hukum Acara Perdata, jika suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, Penggugat dapat mengajukan upaya hukum, atau mengajukan gugatan baru. Gugatan baru tentu harus memperhatikan pertimbangan-pertimbangan Hakim pada perkara sebelumnya yang menyatakan cacat formil itu.” Ungkap Firman.
Di akhir pernyataan, Firman berharap persoalan perdata selalu dapat diupayakan damai.
“Setiap gugatan perdata mestinya seharusnya itu damai ya. Diusahakan untuk kedamaian. Karena itu lebih bisa menjamin masing-masing pihak mendapatkan haknya, meskipun tidak sepenuhnya.” Pungkas Firman.
