Taqy Malik Kisruh Perihal Tanah Yang Belum Lunas
Nama Taqy Malik kembali jadi sorotan publik. Kali ini bukan karena ceramah atau bisnisnya, melainkan karena isu miring soal penggunaan dana donasi. Pria yang dikenal sebagai penghafal Al-Qur’an ini dituding menyalahgunakan dana publik yang dikumpulkan untuk pembangunan masjid.
Isu tersebut pertama kali muncul dari akun TikTok @tukanginsinyurjc yang membeberkan sejumlah fakta mengejutkan soal pembelian lahan oleh Taqy Malik. Dalam video viralnya, akun itu menyebut bahwa Taqy membeli delapan bidang tanah, yang rencananya akan diwakafkan untuk pembangunan Masjid Malikal Mulki.
Namun yang jadi pertanyaan besar, semua pembelian lahan itu dilakukan atas nama pribadi Taqy Malik, bukan yayasan atau lembaga resmi. Yang lebih mengejutkan, di salah satu bidang tanah tersebut berdiri sebuah rumah mewah yang kini disebut-sebut sebagai tempat tinggal Taqy.
“Katanya buat masjid, tapi kok ada rumah pribadi di situ?” Ujar akun tersebut dalam videonya yang kini sudah ditonton jutaan kali.
Sebuah akun TikTok @tukanginsinyurjc menuding Taqy membeli delapan bidang tanah, termasuk satu kavling yang sudah berdiri rumah dan kini ditempatinya bersama keluarga, dengan status hukum yang bermasalah.
“Dia beli tanah, 8 bidang, ada rumahnya satu. Dia mau bikin masjid katanya, tapi perjanjian jual belinya pakai nama pribadi, bukan yayasan atau wakaf.” Ujar akun tersebut dalam sebuah video yang viral.
Lebih jauh, akun itu menyebut bahwa Taqy sempat berurusan di pengadilan dan kalah dalam gugatan.
“Digugat, menang tiga kosong, telak di pengadilan. Disuruh mediasi, pilih masjid atau rumah, tapi dia nggak mau.” Lanjutnya.
Pernyataan tersebut diperkuat kuasa hukum pemilik lahan, Husen BFD. Ia mengungkap bahwa nilai kesepakatan tanah mencapai Rp9 miliar, namun pembayaran baru sekitar seperempatnya.
“Klien saya itu punya lahan 8 kavling, 7 masih kosong, satu sudah ada rumah yang ditempati Taqy Malik. Dari Rp9 miliar, dia baru bayar Rp2,2 miliar. Sisanya sekitar Rp6,8 miliar belum dibayar.” Terang Husen.
Walau status kepemilikan tanah belum tuntas, Taqy sudah mendirikan Masjid Malikal Mulki di atas dua kavling. Hal ini menurut Husen berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Kalau membangun masjid di tanah yang masih berutang, otomatis tidak bisa diwakafkan, karena statusnya masih milik orang lain.” Jelas Husen.
Situasi semakin ramai saat Taqy menggalang donasi hingga Rp6 miliar melalui Instagram dengan kampanye Rp30 ribu per orang untuk menyelamatkan masjid.
“Dia bikin gerakan ngumpulin duit jamaah buat nyelamatin masjid, padahal sebenarnya ini masalah pribadinya.” Ucap akun @tukanginsinyurjc.
Husen pun mengingatkan agar persoalan pribadi tidak dibungkus dengan narasi keagamaan.
“Ini teguran agar jangan menjadikan masjid sebagai cover isu, seolah-olah perlu diselamatkan, padahal yang bermasalah itu pribadinya.” Tegas Husen.
Karena Taqy Malik tidak kunjung merespons, kasus ini pun dibawa sampai ke Pengadilan Negeri Bogor. Taqy Malik sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolaknya. Hasilnya, Taqy Malik tetap harus melakukan kewajibannya.
“Nah, ketika pada saat putusan pengadilan itu sudah inkrah, ya, sudah inkrah. Sekarang kewajibannya, dia melaksanakan isi putusan.” Ucap Husen.
Taqy Malik harus membayar Rp6,8 miliar tunggakan utang. Jika tidak, sang hafidz harus menyerahkan 7 kavling tanah kepada Sirhan.
“Kalau memang belum terjadi, tentunya dilakukan eksekusi tenggat waktu kita kasih waktu dua Minggu lah.” Jelas Husen.
Dari unggahan terbaru, donasi yang terkumpul untuk masjid tersebut mencapai Rp1,6 miliar. Sementara itu, Taqy Malik hingga kini belum memberikan klarifikasi terbuka. Ia justru mengunggah pesan singkat melalui Instagram Story pada Selasa, 30 September 2025.
“Saat argumen mereka kalah, orang-orang bodoh akan menggunakan fitnah. Fitnah mungkin bisa melukai, tapi kebenaran selalu akan terungkap. Sementara dosa fitnah akan terus membakar pelakunya.” Tulis Taqy Malik.