Sidang Lanjutan Vadel Badjideh Menghadirkan 2 Saksi Yang Meringankan

Sidang kasus asusila terhadap anak yang menjerat Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Hrai Rabu 9 Juli 2025 kemarin. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ya Abdul Malik, mengatakan kesaksian para saksi yang dihadirkan memberikan keringanan untuk kliennya, Vadel Badjideh terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Selatan itu menghadirkan dua orang saksi, yaitu Asisten Rumah Tangga (ART) dan petugas housekeeping.

“Ada ART dan housekeeping, kedua-duanya memberikan keterangannya dan didampingi oleh LPSK, dan keterangannya sudah didengar, semua berjalan dengan baik.” Ucap Oya usai sidang.

Oya mengatakan bahwa Vadel menerima penjelasan keterangan dari para saksi. Pihaknya pun tidak memberikan bantahan kala itu.

“Tidak ada yang dibantah karena memang menyampaikan apa yang mereka tahu.” Ujar Oya.

Lebih lanjut, Oya tidak menjelaskan secara detail mengenai isi persidangan. Sebab persidangan tersebut bersifat tertutup. Namun, Oya menegaskan bahwa proses persidangan berjalan dengan lancar. Dia berharap bisa menemukan titik terang dari persidangan itu.

“Saya gak bisa buka karena ini sidang tertutup, yang pasti kesaksiannya bagus banget, semakin terang benderang. Mudah-mudahan, saya selalu sampaikan setiap sidang selalu ada keajaiban, Tuhan bantu dalam persidangan.” Ujar Oya.

Sementara itu, itikad baik Vadel Badjideh ditolak oleh Nikita Mirzani yang mengatakan tidak akan memaafkan Vadel karena hatinya hancur melihat anaknya diperlakukan oleh Vadel Badjideh.

Nikita Mirzani ogah memaafkan Vadel Badjideh atas perbuatan kepada putri pertamanya, LM. Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan alasan kliennya enggan memaafkan perbuatan Vadel. Menurut Fahmi, LM, putri Nikita diduga hampir meregang nyawa atas perbuatan Vadel. Dalam hal ini Fahmi Bachmid tak bisa menjelaskan lebih lanjut.

“Makanya jangan salahkan kalau Nikita marah-marah, nangis, dia betul-betul tidak mau memberikan maaf itu karena betul-betul sangat luar biasa yang terjadi terhadap anaknya. Sehingga sampai detik terakhir pun dia tidak akan mau memaafkan karena, anaknya betul-betul hancur bahkan hampir meregang nyawa kalau tidak ada orang di sekitarnya.” Ujar Fahmi.

Fahmi juga menjelaskan keadaan Nikita Mirzani yang sampai sekarang masih sangat terpukul dengan kasus yang menimpa putrinya. Hal ini yang menjadi alasan Nikita Mirzani ngotot ingin tetap ada di ruang sidang saat anaknya hadir di kasus Vadel Badjideh.

“Nikita betul-betul terpukul, betul-betul kaget, dan semuanya. Sehingga begitu mendapatkan cerita, dia geleng-geleng kepala. Oleh karena itu, kalau sampai Nikita marah dan tidak bisa memaafkan, wajar karena seorang ibu marah anaknya diperlakukan seperti itu.” Ungkap Fahmi.

Sebelumnya Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Putri Nikita, Laura Meizani menjadi korban dalam perkara itu. Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara. Vadel lantas ditetapkan sebagai tersangka atas hasil gelar perkara tersebut.

Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.