Shahnaz Anindya Menggugat Cerai Dan Melaporkan Suaminya Atas KDRT

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami public figure bertambah lagi setelah Cut Intan Nabila. Kini, rumah tangga selebgram Shahnaz Anindya ada di ujung tanduk.
Shahnaz Anindya mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Altaf Vicko. Dia mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor register PA.JP-19082024ZHS.

Ibu satu anak itu lalu mengungkapkan alasan memilih berpisah dengan Vicko. Ia juga menuntut hak asuh anak.

“Gugatannya sebenarnya ketidakcocokkan ya. Hak asuh anak sih sudah pasti ke saya, karena dia juga dari pihak sana sempat tak mengakui anaknya, sempat ada pernyataan yang nggak enak.” Ujar Shahnaz saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Dia mengaku sudah pisah rumah dengan suaminya sejak setahun yang lalu.

“Nggak ada pernikahan yang mau gagal, tapi kalau sejauh ini mau gimana lagi. Saya juga nggak mau diintimidasi dan direndahkan, saya harus speak up.” Tutur Shahnaz.

Shahnaz mengaku terkejut dengan sifat Altaf Vicko setelah menikah. Ia diketahui dipersunting pada Juni 2022, tapi sejak awal menikah, ia mengaku mengalami KDRT.

“Sudah lama banget, dari awal pernikahan sudah (kekerasan psikis). Setelah nikah saja ketahuannya, tapi sebagai istri saya bersabar kan ada anak juga, kasihan anak juga.” Ucap Shahnaz.

Alasan lainnya berpisah, karena Vicko disebutnya tidak memberikan nafkah dan sifatnya berubah.

“Sejak ninggalin rumah sih nggak kasih nafkah sih, tapi sejak statusnya mau naik tersangka mulai ada kesadaran kiriman buat anak.” Tutur Shahnaz.

Walau Shahnaz Anindya mendapat KDRT sejak awal menikah dengan Altaf Vicko, ia menjelaskan alasan baru melaporkan hal itu.

“Kalau kita perempuan kan nggak pengin ya namanya nikah, pasangan nggak mau ribut-ribut, kejadian nggak enak, kalau bisa saya hadapin sendiri. Tapi ini kok kayak sudah keterlaluan, banyak kerugian imateriil dan materiil yang saya rasain.” Ucap Shahnaz.

Sebelumnya Shahnaz Anindya sudah melayangkan somasi hingga melapor ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) ke suami, namun Vicko disebut meremehkan.

“Sudah cukup sih saya bersabarnya, harus saya proses supaya hukum berjalan. Kalau psikis buktinya sudah saya serahin sejak lama.” Ujar Shahnaz.

Shahnaz bahkan mengaku sempat diancam suami sebelum melaporkan, dan hal itu sempat membuatnya tertekan.

“Banyak sih ya ancamannya, ada beberapa hal yang sebenarnya nggak pantas. Mungkin saya nggak bisa share, nanti tanyain saja ke lawyer saya dan Polres bukti sudah saya lampirin semua.” Ujar Shahnaz.

Selain gugatan cerai, Shahnaz juga melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan KDRT. Laporan dugaan KDRT yang dibuat Shahnaz dibenarkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan.

“Ya (sudah ada penetapan tersangka). Sudah kemarin diperiksa.” Ucap Nurma Dewi.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi beberkan jenis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan presenter Altaf Vicko kepada istrinya, selebgram Shahnaz Anindya. Nurma Dewi menyebut bentuk kekerasan yang dilakukan Altaf kepada Shahnaz, yaitu kekerasan verbal.

“(KDRT dalam bentuk) psikis. Jadi, dengan ucapan.” Ucap Nurma Dewi.

Nurma Dewi menerangkan, bahwa Altaf tidak melakukan kekerasan fisik kepada sang istri.

“(KDRT) psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tetapi, kalau untuk fisik, nggak ada.” Ujar Nurma Dewi.

Nurma Dewi menuturkan, bahwa Altaf tidak ditahan walau menjadi tersangka atas kasus dugaan KDRT kepada Shahnaz. Namun Altaf dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan, yaitu setiap Senin dan Kamis.

“Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor, Senin dam Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor.” Tutur Nurma Dewi.

Sementara itu, Altaf Vicko akhirnya buka suara menanggapi tuduhan yang dilontarkan istrinya. Dia membeberkan enam hal yang disebutnya fakta yang harus disampaikan terkait itu.

“Faktanya, menikah Juni 2022, belum sebulan sudah pisah rumah.” Ucap Vicko dalam pesan singkat yang dikirim pengacaranya, Jamaludin Fakaubun S.H., M.H.

“4 Februari 2023 saya gugat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, namun tidak dapat diterima.” Tulis Vicko dalam fakta kedua.

Dia juga menyebut alasannya karena tergugat, Shahnaz mengaku tidak tinggal di wilayah itu, padahal di KTP dan KK disebutnya tertulis berada di Jakarta Selatan. Beberapa bulan setelah itu, tepatnya 20 Juni 2023, Vicko mengaku dirinya digugat sang istri ke PA Jakarta Pusat. Namun, gugatan itu digugurkan.

“Sampai tahap banding, kasasi, hingga tahap Mahkamah Agung.” Ungkap Vicko di fakta ketiga.

Dalam pesan singkat itu, Vicko juga menguraikan soal tuduhan KDRT yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, terkait hal tersebut bisa dijawab oleh poin kedua.

“Pisah rumah karena diusir dari rumah, diduga emosi yang tidak stabil dari Shahnaz dan praktik perdukunan.” Pungkas Vicko.