Selebgram TE Ditangkap Terkait Prostitusi

Seorang selebgram cantik ditangkap Polda Jawa Tengah karena diduga terlibat prostitusi dengan tarif puluhan juta rupiah. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Selebgram tersebut adalah TE (26). Pengungkapan kasus prostitusi itu bermula saat anggota Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi bahwa adanya prostitusi artis selebgram cantik di salah satu hotel Kota Semarang.
“Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pengecekan di kamar hotel tersebut. Dengan hasil didapati di kamar 01 seorang wanita yang bernama TE (artis selebgram) sedang berhubungan seksual dengan seorang pria,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) dalam kasus prostitusi selebgram dan disc jockey (DJ) warga negara (WN) Brazil di Semarang, Jawa Tengah. Barang bukti itu di antaranya kondom bekas hingga uang tunai belasan juta rupiah.
“Dari hasil penangkapan ada beberapa barang bukti antara lain alat kontrasepsi jenis kondom beberapa merek, dan sudah ada yang dipakai, uang Rp 13 juta dan sejumlah handphone,” ujar Djuhandhani di Mapolda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menyebut perempuan selebriti Instagram (selebgram) berinisial TE yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka.
“TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan,” kata Djuhandani di Semarang.
Tarif yang dikenakan pada prostitusi tersebut sangat fantastis yakni sebesar Rp25 juta. Selain itu, polisi juga mendapati seorang warga negara asing berinisial FBD (26) yang turut melayani tamu di kamar sebelah.
“Berdasarkan hasil interogasi sementara, muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar RP20 juta dari pemesan/tamu pada tanggal 10 Desember 2021,” terangnya.
“Kemudian dari uang tersebut, digunakan untuk pembelian tiket sebesar Rp3 juta dikirimkan ke Muel sebesar Rp5 juta dan ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta. Sisanya sebesar Rp7 juta masih dikuasai oleh muncikari,” beber dia.
“Setelah PSK bertemu dengan tamu di hotel, muncikari mendapatkan fee (komisi) uang sebesar Rp6 juta pada tanggal 15 Desember 2021 untuk pemesanan dua PSK tersebut. Bahwa kesepakatan antara muncikari dengan PSK tersebut adalah masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD,” tandasnya.
JB (43) pria yang diduga sebagai muncikari merupakan fotografernya. JB merupakan warga Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dia sudah mengenal selebgram TE sejak dua tahun terakhir.”Sekitar dua tahun (mengenal korban),” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin
Dijelaskannya, JB ditangkap setelah petugas menggerebek hotel di Kota Semarang yang menjadi lokasi TE melayani tamu. Dia berada di sekitar hotel, sehingga dengan mudah dibekuk untuk dimintai keterangan.
Saat ditanya oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, JB warga Bekasi ini mengatakan ia kenal TE sejak dua tahun lalu. FB mengaku berada satu manajemen dengan TE.
“Muncikari yang kita amankan ini adalah fotografer, yang bersangkutan berhubungan dengan TE di manajemen. “Dia berhubungan sebagai fotografer dari korban (TE),” katanya.
“Dia sebagai manajemen, karena selebgram, dia sebagai pemfoto, fotografer,” sambung Djuhandhani.
Sementara itu, JB mengaku baru saja mengenal DJ wanita asal Brazil itu sebelum ada pesanan prostitusi selebgram ini.
“Dengan yang satu (FBD) baru kemarin sebelum berangkat. Yang WNI sudah dua tahunan,” imbuh JB.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, FBD menggunakan visa kerja sejak 2017.
“WNA Brazil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Adalah sosok DJ di beberapa diskotik di Bali, menurut pengakuannya,” kata Iqbal di lokasi yang sama.
Atas perbuatannya, muncikari dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
