Sandra Dewi Mengajukan Keberatan Atas Penyitaan Aset Miliknya

Kabar mengejutkan datang dari Sandra Dewi. Bintang sinetron Cinta Indah mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015-2022.

Kasus korupsi ini menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang kini divonis 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar rupiah (subsider 8 bulan penjara), dan membayar uang pengganti Rp. 420 miliar. Vonis ini menjadi pukulan berat bagi Sandra Dewi dan kedua anaknya.

Pemohon mengajukan keberatan yang teregistrasi dengan nomor perkara7/ PID.SUS/ KEBERATAN/ TPK/ 2025/PN.Jkt.Pst. Pemohon atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.

Sementara termohon yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan seraya mengakui, saat ini berlangsung sidang keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi Harvey Moeis.

Sandra Dewi disebut-sebut menerima uang melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin pada periode tahun 2018-2023.

Andi Saputra menyebutkan sebagian aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi yakni beragam perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten, hingga rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta.

Selain itu, ada rumah di Permata Regency Jakarta, tabungan di bank yang diblokir, serta sejumlah tas mewah.

“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya.” Ucap Andi Saputra.

Dalam pengajuan keberatannya, Sandra Dewi berdalih, dirinya adalah pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui iklan atau endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.

Selain itu, ada perjanjian pisah harta sebelum nikah. Andi Saputra mengungkapkan sidang keberatan Sandra Dewi memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli.

“Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.” Ujar Andi Saputra.

Agung (Kejagung) menanggapi langkah Sandra Dewi yang mengajukan gugatan terkait permintaan pengembalian sejumlah tas mewah dan mobil pemberian dari sang suami, Harvey Moeis.

Barang-barang tersebut sebelumnya disita penyidik Kejagung karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka.

Pihak Kejagung menyatakan bahwa Sandra Dewi berhak mengajukan gugatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gugatan tersebut nantinya akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor.” Ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Anang Supriatna menambahkan, keputusan sepenuhnya berada di tangan pengadilan dan pihaknya akan menghormati putusan tersebut.

“Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan, tentunya apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati.” Ujar Anang.

Total aset dan harta yang disita dari aktris Sandra Dewi disebut belum cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis yang berjumlah Rp 420 miliar.

Hal ini disampaikan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Akibatnya, Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara miliaran rupiah. Ia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.