Rizky Billar Dan Lesti Kejora Menyambangi Polda Metro Jaya
Rizky Billar dan Lesti Kejora kedapatan menyambangi Polda Metro Jaya pada Hari Kamis, 19 Januari 2023 kemarin malam. Kedatangan mereka guna menindaklanjuti proses laporannya terhadap beberapa akun media sosial yang dinilai sudah meresahkan. Mereka mendapatkan ancaman kekerasan dari haters, sehingga membuatnya menempuh jalur hukum.
Keduanya datang menggunakan mobil Alphard berwarna putih. Lesti terlihat mengenakan baju putih dan celana cokelat, sementara Billar mengenakan jaket hitam dan masker. Billar dan Lesti keluar dari kantor Polda dengan saling bergandengan tangan. Tanpa banyak bicara, pasangan itu langsung pergi menuju mobilnya untuk kembali ke rumah.
Rizky Billar mengaku belum bisa banyak bicara mengenai laporan yang baru saja diberikan ke pihak kepolisian. Bila laporan sudah jelas, Billar berjanji akan mengungkapkan masalah dan kasus yang telah dilaporkannya itu.
“Pasti akan segera kita infoin, ya.” Ucap Billar.
Keberadaan Lesti Kejora juga bukan hanya untuk mendampingi Rizky Billar dalam memberi keterangan dan klarifikasi ke penyidik, namun Lesti juga memberikan keterangan sebagai saksi atas apa yang dialami suaminya. Dalam kesempatan itu, mereka didampingi oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi.
Sadrakh Seskoadi, membenarkan kalau kliennya telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Terutama dimintai keterangan tambahan dan klarifikasi soal laporan mereka layangkan.
“Klien kami tadi malam hadir di Polda Metro Jaya terkait dengan laporan. Ada beberapa menanyakan klien kami terlibat kasus apa, itu jawabannya tidak benar, tidak seperti itu. Tetapi ini bersifat hanya laporan saja. Beberapa akun media sosial yang dianggap sudah tidak dapat dikompori. Kehadiran Lesti selain menemani juga berstatus sebagai saksi. Lesti tidak masuk materi, Cuma diminta hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi.” Jelas Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Rizky Billar, di Kawasan Srengseng, Jakarta Barat.
Sadrakh kemudian menjelaskan, bahwa kehadiran mereka ke Polda Metro Jaya beragenda memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan.
“Pada kesempatan ini memang saya menyatakan benar bahwa tadi malam klien kami, Rizky melakukan atau melanjutkan proses hukum yang berjalan. Dimintai keterangan dan berita klarifikasi terkait laporan sudah masuk di Polda Metro Jaya untuk kasus. Beberapa akun media sosial yang kami laporkan.” Tutur Sadrakh.
Sadrakh membeberkan pihaknya melaporkan sejumlah akun, diduga melakukan ujaran kebencian atau kekerasan terhadap Rizky Billar. Hanya saja, kuasa hukum Billar tidak menjelaskan pasti berapa akun yang dilaporkan, karena dia beralasan hal itu telah masuk ke ranah penyelidikan.
“Ada beberapa akun yang saya belum bisa sampaikan saat ini, karena memang ini menyangkut proses penyelidikan. Jadi kami sama-sama saling jaga saja. Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut karena memang ini sudah di luar batas toleransi. Karena memang hal ini dapat terjadi sehingga Rizky merasa harus ditindaklanjuti.” Tutur Sadrakh.
Sadrakh mengatakan, ada 3 saksi yang disiapkan terkait laporan Rizky Billar terhadap beberapa akun yang diduga haters. Namun, ia mengaku tidak dapat mengungkap identitas dari saksi-saksi tersebut.
“Saksi lain ada, tapi identitasnya kami rahasiakan. Total saksi ada 3, nanti akan diagendakan untuk diperiksa.” Ucap Sadrakh.
Sadrakh tidak tahu persis sejak kapan Billar memantau akun-akun yang dianggap sudah merugikannya. Apalagi, ulah akun tersebut sudah mengarah pada ancaman kekerasan.
“Untuk dipantaunya saya kurang tau ya. Yang jelas beberapa akun itu bisa kita sebut sebagai haters Mas Rizky dan Lesti. Jangka waktunya mungkin sekitar 2 bulan.” Beber Sadrakh.
Sadrakh menjelaskan, bahwa Billar tidak melakukan upaya komunikasi dengan beberapa akun yang dilaporkannya itu. Diakui Sadrakh, sejauh ini pihaknya memang tidak membuka komunikasi dengan terlapor.
“Tidak ada. Jadi memang beberapa akun yang dilaporkan secara resmi memang kita tidak ada buka komunikasi. Jelas Sadrakh.
Diketahui Rizky Billar dan Lesti Kejora secara resmi melaporkan sejumlah haters ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari. Dengan teregister nomor laporannya LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan itu sejumlah akun haters disangkakan pasal 29 UU ITE atau Undang-undang Transaksi Elektronik Tahun 2008, dengan ancaman penjara selama empat tahun.