Ridho Rhoma Bebas Bersyarat

Putra penyanyi dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, terkena wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor usai dinyatakan bebas bersyarat kemarin, Senin 2 Mei 2020.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Tony Nainggolan, yang menyebutkan Ridho Rhoma akan terlebih dahulu diserahkan ke Bapas Jakarta Timur. Pemilihan Bapas Bogor dikarenakan Ridho berdomisili di Depok.

“Iya [Ridho Rhoma] bebas bersyarat. Jadi hari ini kita akan serahkan ke Bapas Jakarta Timur. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor.” Tutur Tony.

Tony menjelaskan, Ridho Rhoma resmi bebas bersyarat kemarin setelah mendapatkan remisi Lebaran 2022. Ia mengatakan, Ridho Rhoma akan bebas pukul 15.00 WIB.

“Iya, jadi perbaikannya baru saya terima tadi sekitar 13.30 WIB. Alhamdulillah bisa bebas hari ini jam 15.00 sore nanti. Sekitar jam 3 ya lebih dikit” Ucapnya.

Tony memaparkan Ridho Rhoma mendapat remisi lebaran sebanyak satu bulan, hingga akhirnya dirinya bisa bebas tiga hari lebih cepat dari tanggal yang sebenarnya. Sebelum mendapat remisi, Ridho seharusnya bisa bebas bersyarat tanggal 5 Mei nanti. Karena mendapat remisi ini, ia bisa bebas tanggal 2 Mei.

“Iya remisi lebaran dapat satu bulan, makanya lebih cepat bebas tiga hari dari tanggal kebebasan bersyarat yang sebenarnya.” Ucap Tony.

“Jadi dari satu bulan hanya digunakan tiga hari, jadi lebih cepat tiga hari.” Lanjut Tony.

Sebelumnya, Ridho Rhoma mendapat hukuman dua tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya untuk kedua kalinya. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada Ridho Rhoma pada persidangan 21 September lalu. Kemudian dia dipindahkan ke LP Cipinang oleh pihak kejaksaan pada hari Kamis, 28 Oktober 2021.

Saat pengkapan, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Barang terlarang itu disembunyikan oleh Ridho di dalam bungkus rokok. Polisi menyebutkan, Ridho Rhoma mengonsumsi barang haram tersebut untuk bersenang-senang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma menggunakan barang haram itu saat mendatangi sebuah acara di Bali. Saat dilakukan penangkapan, dia belum sempat menggunakan barang haram tersebut.

“Pada saat ditangkap enggak sempat dipakai, dia baru pesan beli dengan menggunakan kurir, kemudian dia transfer kepada bandarnya itu.” Kata Yusri di Polres Depok, Jalan Margonda Raya.

Sebagai informasi, Ridho Rhoma sebelumnya juga pernah ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu pada empat tahun lalu. Atas kasus itu, Ridho divonis 10 bulan rehabilitasi.

Terkait kasus pertama itu, Ridho Rhoma bebas pada Januari 2018. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Dia pun harus kembali ke penjara dan baru bebas pada tahun 2020.

Ridho mengatakan, dirinya mendapat banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman. Walau mendapat stigma negatif, ia mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

“Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan. Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini.” Ucap Ridho.

Setelah bebas, hal pertama yang ingin dilakukan Ridho adalah bertemu dengan orang tua dan keluarga. Ke depannya, Ridho juga berencana untuk merilis beberapa karya.

“Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau libat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar.” Ucapnya.