Raffi Ahmad Adopsi Anak Perempuan

Pasangan Nagita Slavina dan Raffi Ahmad diduga mengadopsi seorang bayi perempuan yang diberi nama Lily.

Kemunculan Lily diketahui dari video Lebaran YouTube Rans Entertainment. Saat itu, Lily berada di apartemen ibunda Nagita Slavina, Rieta Amilia.

Raffi tidak membantah telah mengadopsi seorang bayi perempuan. Dia berjanji akan menceritakan hal itu secara lengkap usai Lebaran.

“Nanti Lily kita ceritain, itu nanti habis Lebaran.” Ujar Raffi.

Raffi mengaku memiliki niat baik untuk bayi bernama Lily itu. Saat baru lahir, Raffi mengaku dirinya yang mengadzani Lily.

“Yang penting niatnya baik, mudah-mudahan Lily, namanya juga kita yang kasih nama, aku yang adzanin juga. Mudah-mudahan baik nasibnya, kita sebutnya Lily.” Ucap Raffi Ahmad.

Rasa penasaran netizen soal siapa bayi perempuan bernama Lily yang diadopsi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mulai terjawab. Keponakannya, Aruni Damina alias Nuni keceplosan mengungkap ibu kandung bayi tersebut.

Hal ini terungkap dari unggahan Instagram @raffinagita1717, pada Hari Minggu kemarin. Saat itu, Raffi Ahmad sedang menunjukkan kasih sayangnya pada bayi Lily bersama dengan Rayyanza dan Nuni.

Awalnya Raffi bertanya ke putra keduanya,

“Ajja, sayang Lily ngga itu?”

Nuni pun menanggapi,

“Itu adiknya Nuni lho, adiknya bareng-bareng.”

Sebagai orang tua, Raffi bersyukur karena anak-anaknya saling menyayangi satu sama lain.

“Adiknya Nuni, adiknya Aja, adiknya semuanya yaa. Disayang sama semuanya ya.” Jawab Nuni.

Di momen itu, anak dari Caca Tengker itu tiba-tiba mengungkapkan bahwa ibu kandung bayi Lily tidak mampu merawat anaknya. Makanya, bayi tersebut kini berada di rumah Raffi.

Dalam unggahan tersebut, terlihat Nuni bilang ke Raffi Ahmad tentang kondisi ibu dari bayi tersebut.

“Ibunya lagi ngga bisa jagain.” Ucap Nuni.

Pernyataan itu diulangnya secara dua kali mempertegas, bahwa sang ibu tidak dapat menjaga bayinya itu. Mendengar demikian, suami dari Nagita Slavina itu membenarkan.

“Iya, lagi ngga bisa jagain ya.” Sahut Raffi dengan datar.

Dugaan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengadopsi anak bernama Lily, membuat ramalan Hard Gumay ikut disorot. Pada Maret 2024 lalu, Hard Gumay ternyata sempat menerawang masa depan Raffi dan sang istri.

Terawangan tersebut disampaikan Hard Gumay saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube insertlive. Di akhir obrolan, Hard Gumay diminta untuk menyampaikan ramalan tentang Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Di awal, Hard Gumay mengatakan, bahwa rumah tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina akan langgeng sampai tua nanti. Kemudian, Hard Gumay menyinggung soal kehadiran anak ketiga berjenis kelamin perempuan dalam keluarga mereka.

“Pasangan ini langgeng seumur hidup. Bakal anak ketiga, perempuan.” Ujar Hard Gumay.

Menurut Pasal 832 KUHPerdata, yang dapat menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Jika seluruh pihak tersebut tidak ada, maka harta peninggalan seseorang akan menjadi milik negara. KUHPerdata sendiri tidak membahas hal terkait anak adopsi atau anak angkat.

Namun, berdasarkan ketentuan Staatsblad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orang tua kandung dan memunculkan hubungan nasab dengan orang tua angkat.

Menurut karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang, Staatsblad menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak. Namun, Staatsblad sendiri dinilai sudah tidak relevan.

Hukum Nasional tentang pengangkatan telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Pada intinya, PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutus hubungan darah anak dengan orang tua kandungnya.

Orang tua angkat dapat membuat surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya. Surat wasiat tersebut diatur di KUHPerdata Pasal 875. Namun, jika bicara soal jumlahnya maka besarannya tentu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.