Putra Siregar Dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah, yaitu Putra Siregar dan Rico Valentino divonis hukuman pidana masing-masing selama enam bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Hari Kamis, 18 Agustus 2022 kemarin. Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman penjara 10 bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Putra Siregar, dan terdakwa dua, Rico Valentino, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan.” Tutur hakim ketua Abu Hanifah saat membacakan putusan di Ruang Sidang 2 Mudjono PN Jakarta Selatan.
Vonis tersebut dipotong masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.
“Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi segenapnya dari pidana yang dijatuhkan.” Tutur Abu.
Dalam amar putusan, hakim punya beberapa pertimbangan yang memberatkan serta meringankan di balik vonis enam bulan penjara untuk Putra Siregar dan Rico Valentino. Pertama, hakim menilai perbuatan Putra Siregar dan Rico Valentino memenuhi unsur tindak pidana kekerasan, karena mengakibatkan luka fisik bagi Nur Alamsyah selaku korban.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban mengalami luka di bagian pipi kanan dan memenuhi unsur kekerasan.” Ucap hakim.
Sedangkan untuk unsur yang meringankan, hakim mempertimbangkan motif di balik aksi Putra Siregar menyerang Nur Alamsyah. Di mana menurut pengakuan bos PStore, ia melakukan hal itu demi melindungi Chika Chandrika yang ada di lokasi terjadinya pengeroyokan.
“Perbuatan terdakwa adalah untuk melindungi saudari Chika Chandrika yang saat itu sedang menangis.” Ucap hakim ketua majelis.
Ditambah lagi, Putra Siregar dan Rico Valentino juga sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulang kesalahan lagi di masa mendatang. Terkait putusan tersebut Putra Siregar dan Rico Valentino melalui kuasa hukumnya Wafiq Warodat menyatakan menerima keputusan yang telah ditetapkan majelis hakim.
“Pada prinsipnya, Bang Putra Siregar dan Mas Rico Valentino bisa menerima putusan tersebut.” Ujar Nur Wafiq Warodat di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dengan lapang dada, baik Putra Siregar dan Rico menerima apa pun keputusan majelis hakim kepada mereka. Apalagi keduanya sepakat ingin menyudahi masalah ini yang telah menguras pikiran mereka.
“Beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan siapa yang salah dan benar. Beliau hanya ingin semua masalah cepat selesai dan beliau bisa melanjutkan lagi kehidupan sebagaimana mestinya secara normal.” Kata Nur Wafiq.
Walau demikian, Putra Siregar berharap dapat bebas lebih cepat. Oleh karena itu, kuasa hukumnya bakal mengajukan untuk mengikuti program asimilasi supaya suami Septia Yetri itu bisa menghirup udara bebas sebelum habis sisa masa hukuman.
“Kami akan mengupayakan program asimilasi dengan harapan bebas lebih cepat.” Ucap Nur Wafiq Warodat saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap korban terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu. Penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja korban. Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama kemudian, Rico menyusul Chika dan memukul korban.
Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong dan menendang korban. Setelah peristiwa tersebut, korban tidak langsung melapor kepada polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf. Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun melaporkan dugaan penganiayaan sekitar dua minggu setelah kejadian.
