Putra Siregar Dan Rico Valentino Ditangkap

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan selebgram yang juga pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar sebagai tersangka. Putra juga ditangkap bersama artis Rico Valentino. Keduanya terjerat kasus yang sama, yaitu dugaan pengeroyokan terhadap seseorang berinisial MNA atau N.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan kejadian terjadi di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Rabu, 2 Maret 2022 pukul 02.30 WIB, dini hari.

“Kronologinya, saat itu korban dan terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut. Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan RV yang mendatangi meja korban MNA. Entah apa yang dibicarakan, masih dalam proses penyelidikan.” Jelas Budhi.

Selanjutnya, berdasarkan rekaman kamera CCTV yang ada di kafe tersebut, RV datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan.

“Kemudian tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi MNA, kemudian terjadi pemukulan korban.” Ujar Budhi.

Melihat kejadian itu, PS kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan pada korban.

“Setelahnya, tersangka PS juga ikut bersama-sama, dengan menendang dan mendorong MNA.” Lanjut Budhi.

Setelah peristiwa tersebut korban MNA belum melaporkan ke polisi, namun korban melakukan visum atas luka-luka yang diterimanya.

“Korban baru melapor 16 Maret 2022, alasannya korban berharap ada jalan damai. Mereka berusaha menghubungi pihak RV dan PS, namun sampai dua minggu kurang lebih, tidak ada tanggapan. Maka dilaporkan ke polisi.” Lanjut Budhi.

Polisi menyatakan bahwa Putra Siregar dan artis Rico Valentino bukan ditangkap, namun menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Dia datang ke Polres.” Ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Ridwan menyatakan telah melayangkan surat panggilan kepada Putra pada 16 Maret 2022 lalu. Namun, dia berhalangan hadir dengan alasan sedang umrah. Panggilan terhadap PS baru terealisasikan setelah PS menjalani ibadah umroh.

“Dari laporan, kita melayangkan panggilan. Namun tertunda dengan alasan dari tersangka bahwa dia akan jalankan ibadah umroh. Nah itu direalisasikan, pas dia kembali kita lakukan panggilan lagi sampai dengan status tersangka.” Jelas Ridwan.

Setelahnya, polisi kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Putra hingga akhirnya berstatus sebagai tersangka. Putra Siregar pun membenarkan, bahwa dirinya sempat menjalankan ibadah umrah sehingga dirinya tidak bisa memenuhi panggilan polisi. Namun, Putra menegaskan bahwa dirinya kooperatif dalam proses hukum atas kasus pengeroyokan yang menjeratnya saat ini

“Saya takut udah janjian sama umrah enggak jadi umrahnya, tapi saya kooperatif kok, makanya saya kan ini, makanya penting banget kan. Bantu doanya.” Ucap Putra.

Saat ditemui pertama kali oleh awak media usai menjadi tersangka, Putra Siregar mengaku hanya berusaha melerai perseteruan antara Rico Valentino dengan pelapor, MNA.

“Gue karena melihat Rico mau dikeroyok, hampir mau meninggal Riconya, terus saya lerai. Makanya belum bisa banyak komentar saya.” Jelas Putra.

Saat kejadian tersebut, Putra mengaku tidak sedang dalam keadaan mabuk ataupun habis minum minuman keras.

“Enggak (mabuk), enggak (minum minuman keras).” Kata Putra.

Putra mengaku tidak merasa khilaf atas sikapnya dalam peristiwa malam itu.

“Enggak (khilaf), kan Riconya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai.” Jelas Putra.

Setelah menjadi tersangka, Putra Siregar yang dirilis dalam konferensi pers bersama Rico Valentino mengaku ingin melakukan mediasi dengan pelapor.

“Doain ya semoga bisa mediasi, bulan suci Ramadhan kan ya harus saling memaafkan,” kata Putra Siregar dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Akibat perbuatannya, Putra dan Rico terancam mendapat hukuman hingga 5 tahun penjara hingga.

“Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan pasal 170 KUHP.” Jelas Budhi.