Pacar Dinar Candy Ditangkap Terkait Pemalsuan Dokumen

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akhirnya menangkap Ko Apex. Pria yang diketahui merupakan pacar artis Dinar Candy ditangkap di Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024. Pria bernama asli Affandi Susilo kemudian dibawa ke Jambi menggunakan pesawat Batik dan tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, sekitar pukul 18.53 WIB.

Ko Apex, yang diketahui berstatus tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan, dibawa oleh polisi dengan tangan yang diborgol dan diselimuti kain. Ko Apex ditangkap menggunakan kaos berwarna putih dan langsung bergerak menuju ke mobil Resmob Polda Jambi yang terparkir di area Bandara Sultan Thaha.

Saat ini, Ko Apex diketahui sudah di dalam ruangan penyidik Polda Jambi. Terpisah, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution mengatakan bahwa benar sudah ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Jambi.

“Iya benar, kita sudah ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta dan akan dibawa ke Jambi.” Ujar Amin.

Menurut Kompol M Amin Nasution, penangkapan Ko Apex dilakukan karena pacar Dinar Candy itu sudah mangkir dari panggilan oleh Polda Jambi.

“Akan dilakukan pemeriksaan dulu sejuah mana tindakan yang akan dilakukan pelaku dan untuk pasal yang disangkakan, nanti akan disampaikan Ditreskrimum terkait hasil.” Ucap Amin.

Menurutnya, terlapor atas nama Arfandi Susilo alias Apex itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Mei 2024 lalu.

“Tersangka ini dilaporkan terkait surat-surat dokumen kapal. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp31,9 miliar.” Ungkap Amin.

Awalnya, antara Ko Apek dengan pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan pernah bertemu di Batam tahun 2022. Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasi di Jambi.

Seiring berjalannya waktu, karena sudah dipercaya kemudian korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun, kepercayaan tersebut dicorengnya. Tanpa sepengetahuan korban, Ko Apex diduga nekat mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya, yakni PT FBS.

Dalam perjalanannya, tag boat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik. Dari laporan yang diterima pihak Penyidik Subdit I Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Jambi, bukan satu tongkang saja, tapi ada 5 tongkang dan 5 kapal tag boat yang dipalsukan sehingga kepemilikannya berubah atau dokumennya yang sudah dialihkan ke perusahaan lain.

Dinar Candy memberikan respons saat mengetahui kekasihnya, Ko Apex ditangkap karena kasus penggelapan Tongkang.

“Waduh aku tidak kaget.” Ungkap Dinar Candy.

Tapi saat ditanya lebih lanjut mengenai hal tersebut, perempuan yang berprofesi sebagai DJ itu enggan untuk membahasnya.

Dinar Candy kini diejek karena pernah sesumbar soal kekuasaan Ko Apex. Ejekan tersebut diungkapkan warganet setelah ko Apex ditangkap anggota Polda Jambi.  Sebab, warganet menyebut kalau DJ Dinar Candy pernah sesumbar mengenai kekasihnya Ko Apex yang tidak bisa diusik oleh siapa pun.

“Coba aja kalau tembus. Coba aja kalau mau ngerjain Ko Apex kalau tembus, nggak akan bos. Mungkin kalian tahunya Dinar Candy ini adalah cewek yang suka bikin konten seksi, bla bla bla. Kan kamu nggak tahu cara aku melindungi orang seperti apa, di belakang aku ada siapa?” Sesumbar Dinar Candy beberapa waktu lalu.

Bahkan, pemilik nama asli Dinar Miswari tersebut juga disebut terkena karma lantaran begitu sombong.

“Mana yang katanya nggak bakal tembus? Makanya jangan asal lepeh. Jawaban dari umroh berdua tuh, Allah langsung kasih tunai karma nya.” Ucap salah seorang netizen.

“Dinar, doa mantan istri Apex tembus langit. Hayoloh.” Ujar yang lain.

“Tembus juga tuh Ko Apex ditangkap. Karma sedang berjalan.” Sahut warganet lain lagi.