Okan Cornelius Melaporkan Mantan Istrinya

Okan Cornelius dengan kuasa hukumnya, Sri Dhare, mendatangi Polres Depok, Senin 15 Maret 2021 kemarin. Kedatangannya itu untuk melaporkan mantan istrinya, Mey Lee, atas dugaan pencemaran nama baik karena telah menuduh dirinya mencuri perhiasan.

Diketahui, Mey Lee atau Lee Sachi sempat melaporkan kehilangan perhiasan ke Polres Depok, Jawa Barat. Namun sayangnya kasus tersebut di SP3 atau dihentikan oleh pihak penyidik sejak 18 Febuari lalu.

“Kita baru saja buat laporan polisi berkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien saya yang dilakukan oleh saudari L,” ujar Sri Dhare usai membuat laporan Senin kemarin.

“Saya dituduh mencuri perhiasan dan kerugian lain sampai ratusan juta di media sosial,” ujar Okan Cornelius.

Dijelaskan Okan Cornelius, barang berharga Mey Lee yang hilang merupakan pemberian darinya saat masih berstatus sebagai suami istri.

“Sebenarnya, perhiasan itu merupakan endorsment saya sebagai public figure lalu saya berikan ke dia waktu masih sebagai istri, karena saya tidak memakai cincin,” terang Okan Cornelius.

Okan Cornelius juga mempermasalahkan total kerugian yang dialami Mey Lee akibat barang berharganya yang hilang. Bahwasanya perhiasan yang ia berikan itu harganya tidak mencapai ratusan juta.

“Diduga (hilang) di rumah Okan, semua orang berpikir Okan yang mengambil. Opini publik seperti itu, padahal kerugian tidak sampai ratusan juta, tetapi justru kurang dari Rp 30 juta,” ucap Okan.

Jalur hukum dipilih Okan Cornelius, lantaran ia merasa nama baiknya tercemar karena laporan Mey Lee. Apalagi sebagai seorang artis, masalah tersebut sangat meresahkan.

“Ini menyangkut nama baik sebagai public figure, pekerjaan, dan opini publik,” tutup Okan.

Sri Daren selaku kuasa hukum Okan Cornelius mengatakan, bahwa pihaknya mengajukan 3 pasal sekaligus dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lee Sachi panggilan lain Mey Lee.

“Jadi kita bikin tiga pasal di sini, kita ambil pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 uu no 19 tahun 2016 UU ITE, jo pasal 310 jo pasal 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik,” ujar Sri Daren usai membuat laporan.

Okan Cornelius merasa perkataan Mey Lee banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan. Terutama tentang kisruh rumah tangganya yang sempat ramai beberapa waktu lalu.

“Ada beberapa ucapan yang diucapkan di media sosial seperti klien saya membuang baju dari terlapor ke luar rumah sementara itu tidak benar, ada surat kesepakatan yang dibuat sesuai dengan leinginan terlapor, diantara terlapor sengan klien saya, mereka sepakat bahwa terlapor akan keua dari rumah itu, karena sudah tidak ada lagi kecocokan,” ujar Sri Daren.

Bapak satu anak itu merasa kehidupannya terganggu dengan berbagai ucapan dari Mey Lee tantangnya. Apalagi tidak sedikit orang yang bertanya langsung kepada Okan terkait kebenaran pemberitaan yang beredar tentangnya.

“Klien saya merasa sangat terganggu privasinya, kehidupan probadinya, nama baiknya terutama di kalangan beliau kemana aja pergi selalu ditanyain orang-orang mengenai hal hal yang terjadi ini semua,” ujar Sri Daren.

Okan Cornelius merasa harus melaporkan Mey Lee ke pihak kepolisian agar dapat meluruskan semua pemberitaan miring yang terkait dengan  dirinya yang sempat keluar dari mulut Mey Lee.

“Yah sudah sesuai dengan yang diinginkan karena memang ini harus dijalankan semata-mata untuk mengklirkan opini publik yang selama ini beredar, karena akan berdampak pada pekerjaan-pekerjaan saya,” ucap Okan.