Nunung dan Narkoba
Nunung, terlahir dengan nama Tri Retno Prayudati di Solo pada tanggal 5 April 1963, merupakan seorang komedian dan aktris yang sempat bergabung dalam grup lawak Srimulat. Nunung mulai melejit karirnya melalui sinetron Si Doel Anak Sekolahan. Nunung merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara dari pasangan Pranowo dan Juwarti
Semasa hidupnya, Nunung telah menikah sebanyak empat kali. Suami pertamanya adalah Daniel Setyadi. Pernikahan tersebut terjadi saat usia Nunung masih menginjak usia 17 Tahun, namun karena dirasa tidak cocok, tahun 1995 Nunung dan Daniel Setyadi bercerai. Pernikahan keduanya adalah dengan Rochani Widodo, tetangga dekat Nunung di Solo dan usianya lebih muda 8 Tahun. Pernikahan tersebut terjadi pada tahun 2000. Usia pernikahan antara Nunung dengan Rochani Widodo hanya bertahan selama 3 Tahun lalu Nunung dan Rochani Widodo akhirnya bercerai. Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2009, Nunung melangsungkan pernikahan yang ketiga kalinya. Di pernikahan yang ketiga, Nunung menikah dengan artis pendatang baru yang bernama Wiki Husein secara siri. Nunung dan Wiki Husein memiliki perbedaan usia 21 Tahun. Usia pernikahan Nunung dan Wiki Husein tidak kurang dari 6 bulan, perceraian yang terjadi diduga akibat kecurigaan bahwa Wiki Husein dekat dengan perempuan lain
Pada Tanggal 30 Agustus 2012, Nunung melangsungkan pernikahan untuk yang keempat. Pernikahannya kali ini adalah dengan July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran yang tidak lain merupakan manajer Nunung. Setelah bertahun-tahun menikah, pada tanggal 19 Juli 2019, Nunung digerebek oleh polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan Nunung terkait dengan penyalah gunaan obat terlarang, yaitu Sabu. Penangkapan Nunung berawal dari penangkapan Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu yang merupakan seorang bandar narkoba dan sering menyuplai narkoba pada Nunung.
Selain itu dalam rumahnya polisi menemukan dan menyita beberapa barang bukti antara lain, sabu dengan berat 0,36 gram, sedotan, sendok plastik, pipet kaca, korek gas, satu botol minuman kemasan yang diduga dijadikan alat isap serta sejumlah ponsel. Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama. Kemudian hakim Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani.
Saat Nunung dan Iyan masih mengkonsumsi narkoba, pikiran mereka menjadi kalut dan bertengkar. Karena pikiran mereka sudah dirusak oleh narkoba, membuat Nunung dan Iyan saling curiga satu dengan yang lainnya. Sebagai pelarian masalah yang ada, Nunung kerap belanja perhiasan secara online namun barangnya tidak dipakai. Dalam sehari Nunung bisa belanja lima hingga enam toko untuk memebeli perhiasan. Jika Nunung belanja online, Iyan pelariannya pada perempuan lain atau selingkuh.
Akibat pelarian dari masalah yang ada, Nunung sudah ditalak atau diceraikan oleh Iyan secara agama. Lalu mereka sama-sama merenung, kemudian mereka pergi ke Solo dan membicarakan masalah yang ada pada keluarga. Kemudian ibunda Nunung bertanya pada mereka, “Apakah mereka masih saling mencintai atau tidak?”, lantaran ternyata mereka masih saling mencintai, akhirnya merkea berdamai. Lantaran sudah ditalak atau diceraikan secara agama, akhirnya mereka menikah lagi.
Nunung yang pernah tersandung narkoba mengaku kapok dan jera untuk mengkonsumsi barang haram tersebut lagi. Anak-anak Nunung pun memberi ancaman pada Nunung untuk memastikan bahwa ibunya tidak lagi mengkonsumsi barang haram tersebut. Ancaman yang diberikan oleh anak-anaknya adlaah, mereka akan secara ramai-ramai ikut mengkonsumsi narkoba jika Nunung menkonsumsi barang haram lagi. Ancaman tersebut menimbulkan kekhawatiran pada Nunung, lantaran barang tersebut banyak memberikan efek negatif dan Nunung sudah merasakannya sendiri. Nunung pun berpikir, anak-anaknya sudah besar bahkan ada yang sudah kuliah, serta anak-anaknya pasti memiliki masa depan yang cerah asal tidak tergiur, kenal, bahkan mengkonsumsi narkoba Oleh karena itu, Nunung pun ia kapok dan jera untuk menggunakannya lagi.
Saat bertemu dengan Deddy Corbuzier di channel YouTube Deddy Corbuzier pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2020, Nunung menceritakan semuanya termasuk ancaman yang dia dapat dari anak-anaknya. Deddy Corbuzier mengatakan, bahwa ancaman dari anak-anaknya merupakan sebuah tanda sayang kepada Nunung dan tidak ingin jika ibunya mengkonsumsi obat-obatan terlarang lagi. Ancaman tersebut bukan untuk menakut-nakuti semata, tapi dibalik ancaman itu ada rasa sayang yang besar pada Nunung yang memiliki nama asli Tri Retno Prayudati tersebut.
Saat sedang menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, ibunda Nunung, Juniarti Pranowo dipanggil pulang Sang Pencipta. Pada hari Minggu, tanggal 19 April 2020, Juniarti Pranowo tutup usia di Solo akibat dari penyakit kanker lidah yang diderita setahun belakangan. Karena alasan urgensi, seperti adanya keluarga inti yang meninggal, maka Nunung dan Iyan diberi ijin untuk boleh pulang ke Solo selama 2 hari, yaitu pada hari Minggu dan Senin. Karena SOP yang ada memang mendapat ijin untyk 2 hari, dan karena penyebab kematian ibunda Nunung bukan akibat dari Covid 19, maka ijin tersebut bisa keluar. Salah satu alasan lain mengapa Nunung dan Iyan diijinkan untuk keluar dari RSKO sementara waktu, adalah karena dinilai oleh psikiater dan dokter pendamping, kondisi Nunung dan Iyan sudah stabil Selasanya, Nunung dan Iyan diharuskan untuk kembali ke RSKO Cibubur dan menjalani rehabilitasi yang belum usai.