Nindy Ayunda Tersandung Kasus Penyekapan Mantan Sopirnya

Nindy Ayunda akhirnya mendatangi Polres Jakarta Selatan diam-diam pada Hari Kamis, 28 Juli 2022 kemarin untuk menjalani pemeriksaan. Diketahui sebelumnya, Nindy Ayunda sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dan terancam dijemput paksa. Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada pihak media.

“Iya benar semalam saudari N datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Yang datang hanya sendiri. Kedatangan saudari N dalam kapasitasnya sebagai saksi dan masih didalami keterangannya.” Ujar Nurma.

Ditambahkannya, kedatangan Nindy ke Polres Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan bukan lantaran dijemput paksa oleh penyidik.

“Dia datang sendiri ke Polres Jakarta Selatan dan saudari N tidak dijemput paksa karena memang bermaksud memberikan keterangan. Dan kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan dan mudah-mudahan kesaksiannya bisa membuka perkara ini.” Sambung Nurma.

Walau begitu, Nurma menjelaskan bahwa Nindy Ayunda saat ini sudah pulang dan telah selesai menjalani pemeriksaan dan statusnya masih sebagai saksi.

“Yang bersangkutan sudah pulang. Namun nanti kalau memang ada sesuatu yang kurang dan kita minta dia kembali maka Saudari N akan kami panggil kembali untuk memperjelas kasus ini.” Tandasnya.

Nindy Ayunda selaku terlapor dan saksi datang sendiri. Sementara sang kekasih, Dito Mahendra dan ibu Nindy yang juga berstatus saksi tidak datang. Saat dikonfirmasi mengenai saksi lain, Nurma Dewi tidak memberikan penjelasan.

Sebelumnya, Nindy Ayunda telah tiga kali dipanggil penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Namun dari panggilan tersebut, tidak satu kali pun pacar Dito Mahendra ini datang memenuhi panggilan. Polisi bahkan tidak segan akan menjemput paksa Nindy Ayunda yang kala itu selalu mangkir dari pemeriksaan.

Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kapolres Kombes Yandri Irsan menegaskan, bahwa Nindy Ayunda telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu sudah dijalankan Nindy Ayunda selama 18 hari, namun saat ini Yandri Irsan meminta untuk diperpanjang.

Terkait dengan hal itu, pihak tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya membantah adanya pencekalan tersebut. Kata Eka Prasetya, sampai saat ini pihaknya dan Nindy Ayunda tidak menerima surat pencekalan keluar negeri dari Polres Jakarta Selatan.

“Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apa pun.” Ujar Eka Prasetya

Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana yang merupakan istri dari mantan sopirnya, Sulaiman ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 terkait dugaan penyekapan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaiman, yang sempat memberikan pernyataan tidak pernah disekap akhirnya muncul dan meralat pernyataan sebelumnya. Sulaiman mengatakan, pernyataannya saat itu diucapkan dalam keadaan terpaksa dan di bawah tekanan.

“Itu karena saya berada di bawah tekanan.” Ucap Sulaiman di video yang diunggah akun lambe_turah.

Kini, Sulaiman mengatakan dirinya benar-benar disekap. Bahkan ia mengaku penyekapan terhadap dirinya berlangsung hingga 30 hari atau satu bulan. Sulaiman juga mengatakan, bahwa dirinya tidak dapat bertemu dengan istri dan anak-anaknya.

“Tidak boleh bertemu istri dan anak-anak.” Tutur Sulaiman.

Bukan hanya penyekapan, Sulaiman juga mengaku mendapat penganiayaan hingga merasakan trauma.

“Saya dipukul, ditendang dan kepala saya ditutup dengan kain hitam. Saya takut.” Beber Sulaiman.

Untuk itulah Sulaiman meminta perlindungan hukum, tujuannya agar ia tidak merasakan hal serupa.

“Dengan ini, saya meminta kepada bapak Kapolri untuk memberikan saya perlindungan hukum.” Ujarnya.

Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Dia menyerahkan bukti untuk memperkuat dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda