Nikita Mirzani Mengajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara

Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Informasi pengajuan banding tersebut tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan. Pada kolom riwayat perkara, tercantum bahwa permohonan banding diajukan pada Hari Senin, 3 November 2025.

“Senin 3 November 2025 proses permohonan banding.” Tulis dalam laman tersebut.

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakaswiri, membenarkan pihaknya telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Iya, jadi kemarin mengajukan banding.” Ucap Galih saat dikonfirmasi.

Menurut Galih, banding diajukan karena pihaknya menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan.” Ujar Galih.

Nikita sebelumnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman sebelas tahun penjara. Hal ini karena majelis hakim menilai Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang,” ujar hakim dalam putusannya.

Barbie Kumalasari menyarankan agar rekan sejawatnya, Nikita Mirzani tak mengajukan banding dalam kasus pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Barbie yang juga seorang advokat menyarankan ibu tiga anak itu agar tidak melakukan upaya hukum yang diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau kembali putusan pengadilan tingkat pertama jika salah satu pihak merasa tidak puas alias banding.

“Kalau hakim sudah menentukan empat tahun menurut saya udah cukup banget, saya harap pihak Nikita puas gitu lho.” Ucap Barbie.

Aktris pemilik nama asli Kumalasari Mukhlisah itu, lantas menjelaskan mengapa ia tidak setuju Nikita mengajukan banding.

“Kalau dia tidak puas juga, nanti kalau dia banding, feeling saya nanti bakalan bisa naik. Karena nanti hakim merasa, ‘kok udah gue kasih segini, maksimal banget kok masih kurang’.“ Ujar Barbie.

Barbie juga menyinggung soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita 11 tahun penjara.

“Apalagi JPU kan tuntutannya 11 tahun, tapi dikabulkan sama hakim kan empat tahun. JPU bisa naik banding juga, makannya kita tunggu dalam beberapa saat ini, apakah JPU akan banding atau menerima. Tapi kalau menurut saya JPU-nya banding juga.” Ujar Barbie.

Walau demikian, ibu satu anak itu pun enggan memberikan prediksi lebih dalam soal kasus yang menyeret aktris dengan julukan Wanita Amazon tersebut.

“Iya kita nggak mau mendahului hakim ya. Yang saya khawatirkan Nikita banding, JPU banding, nanti tuntutannya di atas lima tahun, takutnya seperti itu, nanti kisruh lagi.. Kalau saya jadi Niki sih harusnya sudah legowo, menerima, tapi kan setiap orang beda-beda.” Pungkas Barbie.

Kasus ini berawal dari ulasan kritis akun TikTok @dokterdetektif mengenai sejumlah produk Glafidsya milik Reza pada Oktober 2024. Setelah ulasan tersebut viral, Nikita melakukan siaran langsung di TikTok dengan menjelek-jelekkan Reza dan produknya. Ia bahkan menuding produk tersebut berpotensi menyebabkan kanker kulit.

Belakangan, Reza diduga diancam oleh Nikita melalui Ismail agar memberikan uang Rp. 5 miliar agar serangan di media sosial dihentikan. Merasa tertekan, Reza akhirnya memberikan Rp. 4 miliar sebelum akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Nikita didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys bersama asistennya, Ismail Marzuki. Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.