Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

Artis Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, pemain film ‘Jakarta Undercover’ tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini diungkapkan Polda Metro Jaya, setelah menetapkan Nikita dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam perkara kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi membeberkan sejumlah pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka. Pertama, Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 tentang UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. Kedua, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana sembilan tahun.

“Selanjutnya adalah dugaan TPPU, sebagaimana yang diatur Pasal 3, Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.” Ucap Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah artis dan asistennya, Nikita Mirzani (NM) dan IM. Penetapan status tersangka ini dilakukan atas dasar bukti yang cukup dan hasil dari gelar perkara.

“Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM.” Ujar Ade Ary.

Menurut Ade, kedua tersangka tersebut seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Februari, berdasarkan surat panggilan yang telah dikirimkan sebelumnya. Namun sehari sebelum diperiksa, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum tersangka.

“Alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan.” Ujar Ade Ary.

Dalam surat yang sama, kuasa hukum tersangka juga meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB. Menanggapi hal itu, polisi akan kembali mengirimkan surat panggilan terhadap NM dan IM pada pekan depan.

“Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di minggu depan.” Ucap Ade Ary.

Sebelumnya, NM dan IM diketahui berkonflik dengan pebisnis produk perawatan kulit atau skincare dr. Reza Gladys. Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani membantah tuduhan tersebut dan mengklaim uang Rp 4 miliar itu adalah untuk endorsement. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan justru Nikita Mirzani yang pertama kali dihubungi oleh RGP melalui asistennya berinisial IM. Dalam percakapan tersebut, RGP disebut meminta Nikita Mirzani untuk me-review produk kosmetiknya.

“Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya di-review yang baik-baik, bingung juga apa yang mau di-review yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu.” Ujar Fahmi.

Fahmi membenarkan bahwa dalam percakapan itu memang ada pembicaraan soal uang yang nilainya miliaran rupiah. Dia juga menyebut ada negosiasi terkait uang tersebut.

“Dari percakapan antara IM dengan seseorang yang melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap angka Rp 5 M, tapi dinego menjadi Rp 4 M, setelah itu diberikan dengan cara 2 kali, dinego nih teknisnya, uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM ya itu diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali.” Jelas Fahmi.

Fahmi menyebut dalam pembicaraan soal uang tersebut tidak ada pemaksaan atau pengancaman yang dilakukan oleh kliennya, Nikita Mirzani.

“Artinya di dalam persoalan ini tidak ada orang yang memaksa, tidak ada orang yang mengancam, tidak ada orang yang memeras.” Ujar Fahmi.

Dia pun menekankan Nikita Mirzani bahkan tidak mengenal pengusaha skincare tersebut. Dia menduga memang ada kepentingan dari pengusaha itu.

“Di sini ada seseorang yang tidak kenal dengan Nikita tiba-tiba meminta tolong supaya bisa berkomunikasi, tetapi Nikita awalnya tidak mau, dan itu diserahkan kepada Ismail (IM). Logikanya kalau memang tidak ada sesuatu, dia yang tidak perlu, ya kan bisa saja dia tidak mau memberikan sesuatu, ngapain juga dia harus ngasih duit? Berarti dia ada kepentingan. Logikanya seperti itu. Terus musababnya seperti apa, siapa yang mulai? Nikita nggak kenal, nggak pernah ketemu dengan yang bersangkutan kok. Bagaimana tiba-tiba dibilang pemerasan? Kalau pasal memang bunyinya seperti itu, tapi harus tahu peristiwanya bagaimana, sebab musababnya seperti apa, siapa yang memulai? Yang mulai bukan Nikita, Nikita nggak kenal dengan ini.” Ujar Fahmi.

Fahmi juga menyebut penjelasannya ini sudah dituangkan ke dalam BAP. Dia meminta agar polisi menghadirkan saksi ahli untuk menafsirkan soal ‘pemerasan dan pengancaman’ tersebut.

“Sehingga dengan ini, ini memerlukan sebuah ahli untuk bisa menafsirkan, berarti tidak bisa dong menafsirkan sepihak menyatakan bahwa ini ada pemerasan, atau ancaman, gimana cara ngancamanya? Mau dibunuh? Mau ngapain? Nggak ada. Nikita tidak pernah mengancam, kenal tidak, komunikasi tidak. Nikita tidak komunikasi dan tidak kenal dengan yang bersangkutan. Logikanya gimana dong?” Tutur Fahmi.