Lulu Tobing Menggugat Cerai Suaminya

Artis Lulu Tobing pada 18 Mei 2021 mendaftarkan gugatan cerai kepada sang suami, Bani Maulana Mulia. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nama penggugat Lulu Luciana atau Lulu Tobing. Hal itu dibenarkan pihak kuasa hukum Bani, Afrian Bondjol, saat ditemui awak media, baru-baru ini di kawasan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan dengan awak media, Afrian menjelaskan beberapa poin terkait isu gugatan cerai tersebut.
“Benar klien kami telah digugat cerai oleh Ibu Lulu Luciana pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat per tanggal 18 Mei 2021, itu benar,” ujar Afrian.
Agenda sidang pun kini sudah berjalan selama dua kali sejak gugatan itu diajukan Lulu. Agenda sidang selanjutnya akan berjalan pada Selasa, 22 Juni 2021. Sidang tersebut diagendakan akan membahas mengenai kesimpulan dari mediasi Lulu Tobing dan Bani. Hal itu turut disampaikan Afrian.
“Terkait agenda sidang akan dilaksanakan hari Selasa, dengan agenda mendengarkan hasil mediasi. Antara pihak penggugat dan tergugat. Itu agenda selanjutnya,” ungkap Afrian.
Lebih lanjut, adapun gugatan cerai itu tercantum dalam nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP. Dalam daftar tersebut juga dibenarkan Bani Maulana Mulia adalah tergugat atas gugatan cerai itu.
“Terkait adanya gugatan cerai terhadap pihak kami, Bani Maulana Mulia dari selaku tergugat pada penggugatnya Ibu Lulu Luciana binti Basaruly Tobing sebagai penggugat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP per tanggal 18 Mei 2021,” jelas Afrian lagi.
Afrian menegaskan, Bani M Mulia akhirnya ingin berbicara ke publik mengenai rumah tangganya saat ini, karena tidak mau ada isu simpang siur yang beredar dan menjelekkan namanya. Hal ini merupakan klarifikasi dari Bani kepada publik yang kian bertanya terkait kabar keretakan rumah tangganya dengan Lulu Tobing.
“Jadi ada beberapa poin yang hendak saya sampaikan guna mengklarifikasi pemberitaan yang sudah ada dua sampai tiga hari ini. Menghindari kesimpangsiuran,” tutur Afrian.
Kali ini, Lulu disebut hanya meminta perceraian dan nafkah dari gugatan yang ia layangkan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bani, Afrian Bondjol. Ia menceritakan bahwa artis keturunan Batak itu tidak meminta harta gono-gini.
“Hanya cerai saja. Antara Pak Bani dan Bu Lulu belum ada keturunan, belum ada putra dan putri ya cerai,” ujar Afrian kepada detikcom beberapa waktu lalu.
“Saya sampaikan juga, (Lulu) minta nafkah kepada kami selama proses sidang itu saja sih,” sambung Afrian.
Sementara itu, Afrian enggan menjelaskan secara detail nafkah apa yang dicantumkan oleh Lulu Tobing dalam gugatannya. Hal ini lantaran sifatnya yang tertutup dari publik. Selain persidangan yang berjalan secara tertutup, Bani juga disebut melarang Afrian untuk menyebarkan total atau nominal yang diminta oleh Lulu, Bunda.
“Enggak bisa dapat disebutkan. Tapi intinya minta gugatannya dikabulkan, dinyatakan adanya perceraian antara mereka, minta nafkah gitu saja. Karena ada permintaan Pak Bani jangan disebutkan gitu,” ujar Afrian.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Haerudi memastikan tak ada isu KRDT atau orang ketiga yang disinggung artis Lulu Tobing saat menggugat cerai suaminya, Bani Maulana Mulia.
“Tidak ada (dugaan KRDT atau orang ke tiga),” kata Haerudi ditemui di kantornya.
Haerudi menjelaskan alasan Lulu gugat cerai sudah masuk materi sidang. Sehingga dia tidak bisa membukanya ke publik lantaran sidang digelar tertutup.
“Itu sudah menyangkut masalah gugatan tentunya, itu akan dibahas dalam persidangan apa penyebabnya dan kenapa, itu sudah menyangkut pokok perkara tentu dalam persidangan tertutup untuk umum,” ujar dia.
Dalam sidang kali ini terlihat Bani Maulana Mulia hadir ke persidangan. Namun, Lulu Tobing sebagai penggugat tidak datang.
“Jadi sesuai dengan persidangan agenda pada hari ini dengan nomor perkara 783 dengan pihak penggugat adalah Lulu Luciana binti Basaruly Tobing atau yang dikenal dengan Lulu Tobing itu adalah mendengarkan hasil mediasi. Agendanya mendengarkan hasil mediasi,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Dr. Haerudin MH, saat ditemui di kantornya, kawasan Rawasari, Jakarta Pusat.
Dalam sidang kali ini, Lulu Tobing hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Pihak penggugat Lulu Tobing hanya dihadiri oleh kuasanya. Sementara Bani Mulia itu hadir sendiri ke persidangan,” lanjut Haerudin.
Hasilnya, mediasi disepakati sebagian. Bani Maulana Mulia wajib memberikan nafkah kepada Lulu Tobing selama proses perceraian sebesar Rp 50 juta.
“Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nah, hanya itu yang disepakati,” tutur Haerudin.
“Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua,” imbuhnya.
Sedangkan hal yang tidak disepakati mengenai rujuk. Lulu Tobing bersikeras untuk cerai dengan Bani Maulana.
“Tentang dalil-dalil perceraiannya. Kalau itu disepakati berarti perkara dicabut. Kalau tidak disepakati berarti berlanjut,” ucap Haerudin.
“Kalau kita melihat dengan kehadirannya berarti berupaya membela dirinya. Tanpa dalih yang diajukan oleh Lulu Tobing. Kalau hadir kan berupaya membela diri,” pungkasnya.
Selanjutnya, sidang cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia akan bergulir secara online. Ketika masuk agenda pembuktian, kedua pihak harus kembali bertemu di pengadilan, walau hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
