Lucinta Luna Mendapatkan Asimilasi

Tangelo 11 Februari 2021, merupakan hari yang bahagia bagi Lucinta Luna. Pasalnya, dia telah keluar dari penjara Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta. Walau demikian, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, Lucinta Luna belum bebas secara murni. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Lucinta Luna berhak mendapatkan asimilasi Covid 19 guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di dalam penjara.
“Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19,” kata Rika via pesan singkat WhatsApp, Senin, 15 Februari 2021 kemarin.
Rika menjelaskan, secara administratif, Lucinta Luna telah membayar denda senilai Rp 10 juta, sebagaimana putusan PT DKI Jakarta nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021. Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Terlebih, Lucinta Luna dikatakan telah menjalani pidana setengah masa hukumannya.
“Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya,” ucap Rika.
Selama menjalani asimilasi, Lucinta Luna tidak dilepas begitu saja. Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat membimbing dan mengawasi Lucinta Luna selama menjalani asimilasi. Rika mengatakan, asimilasi ini akan berakhir atau bebas murni pada Agustus 2021 mendatang.
“10 Agustus 2021, sampai dengan bebas murninya (Lucinta Luna),” kata Rika.
Diketahui bahwa Lucinta Luna ditangkap oleh polisi pada Februari 2020 lalu. Ia digerebek dan ditangkap karena terbukti memakai narkoba jenis psikotropika. Saat penangkapan, ia diamankan bersama tiga orang temannya.
Setelah melalui proses panjang, ia akhirnya menjalani sidang kasus penyalahgunaan obat terlarang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu 30 September 2020 siang. Dalam agenda vonis tersebut, pelantun lagu Jom Jom Manjalita itu mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Penerimaan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ini dipotong masa tahanan Lucinta Luna. Dia menjalani masa tahanan sejak 12 Februari 2020, satu hari setelah penangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tidak terima dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap kasus tersebut. Kendati demikian, majelis hakim PT tidak mengabulkan banding dari JPU sehingga vonis terhadap Lucinta Luna sama dengan majelis hakim PN Jakarta Barat. Karena sudah membayar, hal ini memudahkannya untuk mendapat program asimilasi dari pemerintah.
“Tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi,” jelas Rika Aprianti.
Walau telah bebas dari penjara, Lucinta Luna masih harus tetap melakukan wajib lapor saat menjalani asimilasi di tempat tinggalnya. Ia akan bebas murni pada Agustus 2021 mendatang.
“Menjalani sisa pidananya sampai Agustus 2021,” sambungnya
Ditengah pandemi Covid 19, memang banyak narapidana yang menerima program asimilasi dari pemerintah. Hingga saat ini, tercatat ada puluhan ribu narapidana yang memperoleh asimilasi bersamaan dengan Lucinta Luna. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran virus Covid 19.
“Sampai akhir tahun sudah ada 57 ribu narapidana diasimilasikan. Syaratnya pun sama dengan Lucinta Luna,” kata Rika Aprianti.
Saat ini, tidak ada yang mengetahui keberadaan Lucinta Luna setelah keluar dari penjara. Akun Instagram Lucinta Luna pun kini tidak dapat ditemukan. Netizen pun bertanya-tanya tentang keberadaan Lucinta Luna.
Pengacara Lucinta Luna juga mengaku, bahwa dirinya sudah tidak ada komunikasi dengan Lucinta. Terakhir kali dirinya berkomunikasi, yaitu saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 September lalu.
“Aku sudah nggak handle lagi yang ditingkat bandingnya. Belum dapat kabar (dari Lucinta Luna). Terakhir itu saja sih setelah putusan,” kata Irma melalui sambungan telepon.
