Klarifikasi Tengku Dewi Atas Isu Pencabutan Gugatan Cerai

Nama Tengku Dewi Putri kembali menarik perhatian netizen, dirinya dikabarkan mencabut gugatan cerai terhadap sang suami, Andrew Andhika. Hal ini lantas membuat netizen bertanya-tanya tentang kebenaran kabar tersebut, pasalnya Tengku Dewi dengan mantap menggugat cerai sang suami atas dasar perselingkuhan.

Isu ini pun sampai ke telinga Tengku Dewi Putri, Bunda. Ia pun membagikan klarifikasinya pada laman Instagram pribadinya, @tengkudewiputri_tdp. Terkait berita yang beredar, Tengku Dewi Putri menjelaskan melalui laman Instagram-nya bahwa dirinya membenarkan bahwa telah membuka komunikasi yang baik dengan suaminya. Namun, hal ini semata hanya untuk memantau tumbuh dan kembang anak-anaknya.

“Apakah benar saya membuka komunikasi dengan Andrew? YA BENAR. Saat ini saya berhubungan dan komunikasi baik terkait pertumbuhan dan perkembangan anak-anak.” Ujar Tengku Dewi.

Walau begitu, dirinya menepis kabar bahwa telah menarik gugatan cerai terhadap sang suami. Ia pun meminta agar netizen tidak menyebarkan berita bohong dan mencari tahu terlebih dahulu akan kebenaran berita tersebut.

“Apakah saya mencabut gugatan tiga minggu sebelum melahirkan seperti berita yang beredar saat ini? 100 persen TIDAK BENAR. Semuanya sudah disampaikan sama Bang @minola6000 terkait ini. Jadi stop menyebarkan berita tidak benar terkait ini tanpa mencari tahu dulu kebenarannya. Silakan ditonton klarifikasi pengacara saya terkait ini, terima kasih.” Tutur Tengku Dewi.

Dalam unggahan yang sama, Tengku Dewi Putri juga mempertanyakan adanya kabar berita bohong ini pada Pengadilan Agama Cibinong, Bunda. Padahal, tiga minggu sebelum melahirkan, dirinya mendatangi PA Cibinong dan diminta untuk menunda gugatan dan bukan mencabutnya.

“Kok bisa ada laporan ini padahal saya tidak cabut gugatan @pa_cibinong?? Pada tiga minggu sebelum lahiran saya datang ke pengadilan dan disarankan untuk meng-hold gugatan karena kondisi saya lagi hamil besar dan disarankan untuk datang kembali setelah lahiran untuk melanjutkan prosesnya tapi bukan untuk mencabut gugatan. Kok bisa tiba-tiba stastunya seperti ini tanpa ada surat kuasa dari saya? Miris.” Ucap Tengku Dewi Putri.

Tengku Dewi bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, kembali menegaskan tidak pernah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika. Ia mengatakan, rumor yang beredar belakangan terkait pencabutan gugatan itu tidak benar. Tengku Dewi mengaku kaget kala muncul kabar gugatan cerai terhadap Andrew Andika tidak dapat lagi diproses karena statusnya yang telah dicabut.

“Di sini saya mau meluruskan karena banyak sekali yang bertanya apakah benar atau tidak. Dari saya, beritanya sendiri tidak benar ya. Salah. Karena sampai saat ini saya kaget, malah ada laporan yang bahwa statusnya sudah dicabut. Itu saya kaget banget. Karena benar-benar enggak tahu.” Ujar Tengku Dewi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Minola Sebayang pun dengan tegas membantah telah mencabut gugatan cerai Tengku Dewi di Pengadilan Agama Cibinong. Begitu pun pihaknya selaku kuasa hukum, tidak pernah melakukan hal itu.

“Saya sudah mengatakan Dewi tidak pernah mencabut gugatannya. Juga kami sebagai kuasa hukum tidak pernah mencabut gugatan yang kami daftarkan. Jadi ini murni kekeliruan dan kesalahan dari Pengadilan Agama Cibinong.” Jelas Minola Sebayang.

Minola Sebayang menjelaskan, di sidang terakhir memang sempat terjadi dialog antara Majelis Hakim dan Tengku Dewi, tentang imbauan agar proses cerai ditunda hingga kelahiran anak kedua. Meski secara hukum, tidak ada halangan bagi wanita hamil untuk mengajukan gugatan cerai.

“Jadi dari dialog itu, Dewi hanya menyatakan, ‘Enggak apa saya sabar kok mengikuti prosesi ini.’ Dalam arti kalau prosesnya agak sedikit panjang, apalagi tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, Dewi merasa oke saja. Ini yang disalahkanartikan pihak PA, khususnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini langsung mengambil kesimpulan dan keputusan bahwa penggugat telah mencabut gugatan.” Ujar Minola Sebayang.

Ia kembali menegaskan, pencabutan gugatan bukan datang dari pihak Tengku Dewi sebagai penggugat. Bahkan pihaknya sudah menyurati pengadilan soal keberatan terkait status gugatan yang telah dicabut.

“Pencabutan itu bukan datang dari kami, maka tanggal 9 Juni kami sudah menyurati Ketua PA Cibinong. Surat komplain kami dan surat permohonan kenapa kok ada putusan e-court padahal itu tidak pernah dinyatakan oleh penggugat.” Pungkas Minola Sebayang.