Kasus Nikita Mirzani Dilimpahkan Ke Kejari

Nikita Mirzani resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Hari Kamis 5 Juni 2025, terkait perkara dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Penyerahan Nikita dilakukan seiring berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.

Nikita Mirzani tiba di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pukul 12.10 WIB. Ibu 3 anak tersebut datang didampingi penyidik wanita Polda Metro Jaya. Berbalut baju berwarna cokelat, Nikita tampak cantik sambil melempar senyum ke arah awak media. Dalam pelimpahan ini, kedua tangan Nikita terlihat tidak diborgol.

Tidak banyak ucapan yang terlontar dari mulut Nikita saat menuju ke gedung Kejari Jakarta Selatan. Ia juga tidak mengomentari terkait penyerahan dirinya dan bukti dugaan penipuan ke Kejaksaan.

Agenda pelimpahan tahap 2 kasus Nikita sebelumnya diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade Ary menyebut penyidik sudah berkordinasi mengenai pelaksanaan pelimpahan yang akan dilakukan hari ini.

“Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi, dan disepakati untuk pelaksanaan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, disepakati besok lusa hari kamis tanggal 5 juni 2025.” Ungkap Ade Ary.

Ade Ary juga membenarkan soal kondisi Nikita yang sempat sakit, sehingga penyerahan taham 2 belum bisa dilaksanakan. Namun ia menepis kabar bahwa Nikita dirawat di rumah sakit.

“Kemarin hari Senin, kami sampaikan bahwa tidak dirawat. Yang bersangkutan tidak dirawat dan hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri. Pemeriksaan telah selesai dilakukan hari itu juga.” Jelas Ade Ary.

Pihak Reza Gladys selaku pelapor, turut hadir mengawal pelimpahan Nikita ke Kejaksaan. Dalam hal ini, pihak Reza diwakili oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring. Julianus tidak menampik kedatangannya untuk melihat secara langsung pelimpahan Nikita Mirzani. Apalagi ia menyebut agenda pelimpahan ini sudah cukup lama dinantikan.

“Benar nggak tahap kedua dilaksanakan kan begitu. Dari awal kan menunggu-nunggu.” Ujar Julianus Paulus Sembiring di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Julianus mengaku ingin memastikan pelimpahan Nikita. Hingga melakukan sesi wawancara dengan awak media, Julianus belum mendapat informasi apakah pelimpahan Nikita sudah dilakukan tahap satu atau dua.

“Ya seperti itu lah, kan kita melihat, benar nggak. Kan sampai sekarang ini kita belum dapat informasi dari pihak penyidik apakah ini sudah dilakukan tahap 1 atau 2, kita lihat ya.” Ucap Julianus.

Haryoko selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan mengatakan, setelah penerimaan tersangka dan barang bukti, pihak kejaksaan akan menyusun dan meneliti dakwaan sesegera mungkin. Dakwaan itu nantinya akan diserahkan ke pengadilan.

“Setelah tahap II ini tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan.” Ucap Haryoko.

Lebih lanjut Haryoko mengungkap pasal-pasal yang ditetapkan terhadap Nikita dan Mail. Pasal-pasal itu yang akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua ya.

“Adalah pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UUITE juncto Pasal 55. Kedua, Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berikutnya Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1.” Ujar Haryoko.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak akhirnya mengklarifikasi kondisi Nikita Mirzani tidak diborgol saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, penyerahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ke Kejaksaan atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dilakukan kemarin siang. Proses berjalan lancer, namun sorotan tertuju pada Nikita Mirzani. Nikita Mirzani tanpa diborgol, sementara kedua tangan Mail Syahputra dibeleunggu dengan cable ties putih tebal. Para wartawan lantas mempertanyaan ini kepada pihak Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Nanti akan kita cek lagi untuk apakah benar pada saat diserahkan tadi, ditahapduakan, kondisi atau yang bersangkutan tidak diborgol. Kami akan coba klarifikasi dan itu akan menjadi evaluasi kami ke depannya. Nanti kita akan sampaikan.” Ucap Reonald Simanjuntak.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. Nikita Mirzani dan Mail ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, dan ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.