Jerinx SID Bebas Dengan Cuti Bersyarat

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada hari ini, Selasa 2 Agustus 2022 tadi. Pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana, menjelaskan bahwa kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

“Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan.” Tutur Gendo.

Dia mengatakan, permohonan cuti bersyarat itu sudah diajukan sejak sekitar satu atau dua bulan lalu. Selanjutnya, berproses dan melewati penelitian dari Badan Pengawas (Bapas).

“Baru kemarin kami tahu oh memang dikabulkan setelah memenuhi administrasi, penelitian dari pihak Bapas.” Ucap Gendo.

Walau sudah bebas, Jerinx masih dikenakan wajib lapor. Jerinx keluar dari pintu Lapas sekitar pukul 11.25 Wita. Dia langsung disambut sang istri, Nora Alexandra dan pengacaranya, Wayan Gendo Suardana serta sejumlah rekannya. Saat Jerinx SID bebas, musisi asal Bali yang bernama asli I Gede Ari Astin ini mengenakan kemeja merah kotak-kotak dengan gaya rambut klimis andalannya.

Pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana (Gendo) menjelaskan tentang proses bebasnya sang klien. Lebih lanjut, Gendo menuturkan, penjamin serta pengurusan berkas Jerinx, lebih banyak dilakukan oleh Nora Alexandra.

“Sekarang, proses selanjutnya, ini didampingi oleh pak Kadivpas, dari Bapas. Jadi Jerinx ini bebasnya cuti bersyarat, hari ini akan dilepas dulu ke Bapas, nanti di Bapas akan dilepas secara resmi. Jadi ini penjaminnya Nora (istri Jerinx), proses pengurusan cuti bersyarat ini lebih banyak diurus oleh Nora. Kami di pengacara mengurusi hal-hal teknis seperti dokumen. Peran Nora sangat besar disini.” Jelas Gendo Suardana.

Jerinx kemudian di arahkan menuju Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas 1 Denpasar, Jalan Ken Arok, Denpasar guna diproses lebih lanjut mengenai cuti bersyarat.

“Jadi Jerinx ini bebas setelah mendapat cuti bersyarat, dalam arti bukan bebas murni.” Kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Hukum dan HAM Bali Gun Gun Gunawan.

Dia menjelaskan, selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx harus wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali. Dia juga akan diawasi pembimbing pemasyarakatan.  Selama cuti bersyarat, Jerinx tidak boleh melakukan tindak pidana.

“Jika melanggar, maka cuti bersyaratnya dicabut dan dia dikembalikan ke Lapas.” Kata Gunawan.

Jerinx juga mengucapkan terima kasih kepada Menkumham Yasonna Laoly atas pembebasan dirinya.

“Juga pak Kakanwil, Kalapas, pengacara dan keluarganya.” Ucap Jerinx.

Tidak lupa, Jerinx SID turut mengucapkan terima kasih kepada sang istri, Nora Alexandra yang sudah setia menunggu Jerinx untuk pulang.

“Yang paling spesial, terimakasih dan salut luar biasa buat istri saya. Sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada, jadi bisa diajak miskin ya.” Ucap Jerinx kepada sang istri, Nora Alexandra.

Model Nora Alexandra baru-baru ini mencuri perhatian warganet. Sebab, dia langsung memamerkan foto bersama suaminya, Jerinx yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali.

Momen itu dia pamerkan melalui akun pribadinya di Instagram. Dari foto tersebut, Nora dan Jerinx terlihat sangat mesra di bangku belakang mobil. Perempuan 27 tahun itu terlihat sedang dipeluk dari belakang oleh Jerinx. Nora mengatakan unggahan foto tersebut hasil permintaan drummer SID itu, karena sudah lama tidak berpose bersama.

“Disuruh post foto berdua. Ya, sudah ini sudah tak post, ya.” Tulis Nora sebagai keterangan foto.

Sebagai informasi, pemilik nama asli I Gede Ariyastina atau populer dengan Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman melalui media elektronik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jerinx SID terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Setelah putusan dibacakan, Jerinx SID kemudian dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali sejak 1 April 2022. Semula, sejak awal penahanan, ia dikurung di LP Salemba, Jakarta Pusat.