Jenny Rachman Melaporkan Suaminya

Aktris senior Jenny Rachman telah melaporkan suaminya, Supradjarto ke Polres Jakarta Selatan soal kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Tidak hanya itu, suami juga diduga berselingkuh.
Jenny Rachman melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan dan kini sang suami, Supradjarto, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023. Hal itu dipaparkan oleh kuasa hukum Jenny Rachman, Elida Netty. Elida menjelaskan detail laporan Jenny Rachman.
“Bapak Supradjarto berselingkuh, itu kejadiannya sudah cukup lama, Ibu Jenny tetap menunggu itikad baik dari suami. Namun sampai detik ini tidak ada. Nah beliau (Jenny Rachman) melaporkan ada pemalsuan tanda tangan Ibu Jenny terhadap aset yang dimiliki Ibu Jenny bersama suaminya itu. Sudah dijadikan suaminya tersangka bersama Ibu AK.” Tutur Elida Netty di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Elida Netty menegaskan laporan yang dilayangkan Jenny Rachman ke Polres Jakarta Selatan sudah lama. Saat itu Jenny Rachman memiliki bukti kuat untuk melaporkan suaminya dari foto-foto yang sudah dihapus dan ditemukan dari sebuah ponsel.
“Nah di dalam hal ini kita tidak ujug-ujug Ibu Jenny menuduh hal yang terjadi. Beliau qadaruallah nya meninggalkan hp, kemudian dia buka di salah satu konter, kan kalau di sampah (tempat pembuangan data di ponsel) itu 30 hari ya, ini hari ke-28 dan Ibu Jenny menemukan ini (bukti bukti selingkuhan) ini perselingkuhannya.” Papar Elida Netty.
Supradjarto, suami Jenny Rachman, angkat bicara mengenai pemberitaan mengenai dirinya belakangan ini. Kuasa hukum Supradjarto, Johnson Panjaitan, SH membantah pernyataan dari Elida Netty. Dia juga meluruskan bahwa polemik tersebut tidak berkaitan dengan perselingkuhan.
“Kami mau melakukan klarifikasi, sekaligus meluruskan berita belakangan ini yang sangat merugikan klien kami. Saya mau menyampaikan, bahwa kasus yang menyangkut Bapak Supradjarto ini, yang sedang berproses di Jakarta Selatan ini, kasus menyangkut Pasal 263 KUHP.” Ucap Johnson Panjaitan dalam jumpa pers di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Pasal 263 KUHP yang dimaksud oleh Johnson Panjaitan merujuk pada pemalsuan dokumen atau surat palsu.
“Tidak ada pelaporan soal perselingkuhan, saya tidak mengerti ada bahasan perselingkuhan di mana-mana. Pelaporannya itu dulu pada 21 Maret 2022, pasalnya 263 KUHP.” Tegas Johnson lagi.
Kliennya memang sudah dipanggil, namun saat itu tidak dapat menghadirinya.
“Statusnya adalah masih dalam proses penyidikan Pasalnya 263, panggilan resminya tanggal 7 sebagai tersangka, akan tetapi klien kami tidak hadir karena ada tugas-tugas, dan kami sudah berikan surat kepada Polres. Pasal 263 KUHP tidak ada perselingkuhan. Saya nggak mau ke situ dulu, yang jelas saya mau klarifikasi faktanya ada pelaporan 263 KUHP yang sekarang masih dalam proses penyidikan atas pelaporannya Femmy Fernandus (Kuasa Hukum Jenny Rachman). Saya tidak mengerti posisi Elida Netty dengan pelapor, tapi sudah menjadi narasumber ke mana-mana.” Ungkap Johnson.
Mengenai isu perselingkuhan, Johnson meluruskan bahwa itu bukan duduk perkaranya. Karena menurutnya, hal tersebut merupakan urusan privasi rumah tangga dan bukan konsumsi publik.
“Tolong seluruh pemberitaan jangan sampai menghancurkan kehidupan pribadi Ibu Jenny dan Bapak Supradjarto. Saya nggak mengerti apa tujuan Ibu Elida Netty mengungkapkan berbagai hal begitu saja. Saya mau jelaskan bahwa hal menyangkut kehidupan pribadi dari klien kami jangan dijadikan konsumsi public, kalau soal hukum ya hukumnya aja. Kita udah bilang 263 KUHP, tidak ada rumah tangga lainnya.” Ujar Johnson.
Demi mencapai itu semua, kedua pihak kabarnya telah menyepakati pertemuan di minggu depan, tepatnya Selasa, 13 Juni 2023 untuk melakukan Restorative Justice. Artinya, akan ada pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk melakukan mediasi.
“Belum ada pertemuan antara Ibu Jenny dan klien kami. Tapi, kami sudah berkomunikasi antar kuasa hukum, sepakat hari Selasa membicarakan restorative justice, konteksnya 263 KUHP.“ Ucap Johnson.
Tentang bagaimana kondisi kliennya saat ini, Johnson mengatakan bahwa pemberitaan sekarang membuat kliennya terganggu.
“Ya terganggu lah, orang muncul begini, ada perselingkuhan segala macam, terus muncul juga foto-foto. Ada restorative justice dan saya mau meluruskan bahwa ini 263 KUHP.” Kata Johnson.
Johnson Panjaitan, kuasa hukum Supradjarto, menepis tudingan soal isu kliennya berselingkuh. Ia sendiri mengaku terkejut rumor yang beredar justru melebar dari pelaporan yang dihadapi kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan, dimana pihak pelapor sudah menawarkan upaya Restorative Justice (RJ).
“Lawyer satu lagi yang membuat laporan ini menyodorkan mau RJ. Tahu-tahu tau kok dua hari ini informasinya seperti ini. Tentunya kita kaget dan sangat merugikan. Karena problem yang sifatnya pribadi dan penegakkan hukum yang sifatnya ada hukum acara diumbar begitu aja, ditambah-tambahin, tentu kami nggak mau itu kan menimbulkan hal-hal yang menyerempet persoalan hukum di antara kita.” Ujar Johnson Panjaitan ditemui di Cikini.
Lebih lanjut, Johnson mengungkap status kliennya atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang kini bergulir di Mapolres Jakarta Selatan. Diakuinya, polisi sempat memanggil kliennya sebagai tersangka kasus tersebut.
“Statusnya masih dalam proses penyidikan, pasalnya 263. Pernah dipanggil tanggal 7 sebagai tersangka, tetapi klien kami tidak bisa hadir karena ada tugas dan kita sudah mengirimkan surat secara resmi.” Jelas Johnson.
Johnson melanjutkan, saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Jenny Rachman terkait upaya restorative justice. Rencananya, kedua pihak baru akan melakukan pertemuan pada Selasa mendatang.
“Kita sedang berkomunikasi, tapi baru Selasa kami baru ketemu. Tapi pertanyaannya kalau mau RJ, kok tiba-tiba media dilibatkan dengan membuat pemberitaan seperti ini.” Ujar Johnson.
Johnson tak ingin berandai-andai tentang kemungkinan kliennya dan Jenny Rachman akan sama-sama hadir dalam pertemuan nanti. Terpenting saat ini, Johnson ingin situasi yang ada menjadi kondusif dan fokus pada perkara yang dilaporkan sang aktris senior.
“Saya belum bisa berandai-andai, untuk sementara ini begitu (ketemu antara pengacara). Tapi nanti kita coba maksimalkan itu secara baik. Yang pasti sekarang diklarifikasi dulu supaya kondusif.” Pungkas Johnson Panjaitan.
