Jamal Mirdad Dilaporkan Polisi Terkait Penipuan Dan Penggelapan

Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pria bernama Firdauz Nuzula. Pria tersebut melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu.

Mantan suami Lydia Kandou tersebut dilaporkan terkait Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dalam laporannya, Firdaus ikut menyertakan berbagai bukti kuat berupa PJB (Pengikatan Jual Beli), kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.

“Benar kita menerima laporan terhadap Jamal Mirdad,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.

Zulpan pun menjelaskan duduk perkara laporan lepolisian tersebut. Zulpan mengatakan perkata ini bermula saat Jamal dan pelapor terlibat dalam jual beli rumah milik sang aktor. Lokasi rumah tersebut diketahui di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi.

“Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp490 juta.” Kata Zulpan.

Pelapor mengaku dijanjikan Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijual akan diserahkan saat korban sudah membayar lunas rumah tersebut.

“Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor, namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijanjikan.” Kata Zulpan.

Terkait hal itu pelapor sudah mengirimkan surat somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya sebelum membuat laporan kepolisian. Namun, Jamal belum menanggapi somasi yang dilayangkan pihaknya.

“Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi.” Kata Zulpan.

Lebih jauh, Zulpan menyampaikan laporan terhadap Jamal terkait dugaan penipuan dan penggelapan ini masih dalam proses penyelidikan.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik Polres Metro Depok akan memanggil dan meminta klarifikasi terlapor terkait dugaan kasus tersebut.

“Jamal Mirdad nanti tentunya akan dipanggil Polres Depok untuk klarifikasi, benar tidak apa yang dilaporkan saudara FN. Untuk mempermudah penanganannya. Karena tempat rumah yang dibeli ada di Sawangan. Jadi untuk kepentingan penyidikannya saja.” Ungkap Zulpan.

Polres Depok telah menerima berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah oleh aktor senior Jamal Mirdad. Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen.

“Iya (laporannya) baru di Unit Harda (harta benda). Dugaannya penipuan penggelapan rumah di Sawangan.” Ujar Yogen.

Lebih lanjut, Yogen mengatakan pihaknya masih meneliti berkas kasus tersebut, dan belum bisa berkomentar lebih banyak.

“Ini berkas dilimpahkan dari Polda, nah ini ditangani di Unit Harda, terlapornya Jamal Mirdad ya.” Tuturnya.

Sebelum membuat laporan, pihak Firdaus telah melayangkan lima kali somasi tetapi nihil jawaban.

“Pada awalnya kami sudah memberikan somasi kepada JM sebanyak tiga kali pada rentang Agustus 2020 hingga awal 2021 tapi tidak mendapatkan respons. Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda.” Ucap Mustolih.

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

“Ancamannya berdasarkan pasal ya 4 tahun (penjara.” Pungkas Mustolih.

Rumah yang dibeli tersebut memang sudah ditempati Firdaus. Namun, ia khawatir akan digusur karena belum memegang surat rumahnya.

“Sudah ditempati, tapi surat-surat tidak ada legalitasnya atau belum ada legalitasnya.” Kata Mustolih Siradj.

“Kalau misal terkena gusuran untuk kepentingan fasilitas publik, apa yang bisa kita sampaikan ke panitia untuk dapat ganti rugi.” Lanjut Mustolih Siradj.

Firdaus awalnya tidak tahu rumah itu milik Jamal Mirdad. Setelah mengetahui mantan suami Lydia Kandou itu pemiliknya, ia percaya legalitasnya aman.