Iko Uwais Sepakat Damai Dengan Rudi

Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama aktor Iko Uwais memasuki babak baru. Beberapa waktu lalu, Iko Uwais bertemu pihak pelapor bernama Rudi di Polres Metro Bekasi dengan agenda mediasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kedua belah pihak telah bertemu dalam mediasi yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota tersebut.

“Telah dilakukan pertemuan kurang lebih pukul 22.00 WIB, bertempat di satreskrim Polres Bekasi dalam rangka mediasi terkait dengan kasus yang dilaporkan saudara Rudi sebagai pelapor dengan terlapor Iko Uwais.” Kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya.

Alhasil keduanya sepakat untuk berdamai, setelah sebelumnya pihak polisi telah memeriksa enam orang saksi.

“Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian.” Ujar Zulpan.

“Sehingga penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan perpol Kapolri tahun 2001 tentang restorative justice.” Tambah Zulpan.

Tidak hanya itu, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kalau kedua belah pihak telah bersepakat untuk mencabut laporannya, baik Rudi ataupun Iko Uwais.

“Sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara. Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya.” Ucap Zulpan.

Seperti yang diketahui, Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022 lalu atas dugaan pengeroyokan atau penganiayaan.

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Selain itu, Iko Uwais juga melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Saat ditemui pihak media, bintang film The Raid menjelaskan kalau telah bersepakat berdamai dengan Rudi. Pasalnya kedua belah pihak mempunyai keinginan kuat untuk segera mengakhiri kasus tersebut.

“Ya seperti kita dua-duanya kita damai saling memaafkan, selesai semuanya udah selesai, sekarang Alhamdulillah semua berjalan lancar.” Ucap Iko Uwais, saat ditemui di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Iko menyebut adanya niatan lain berdamai dengan Rudi, tidak lepas dari sesama kaum Muslim. Wajib hukumnya saling memaafkan satu sama lain, apalagi kedua belah pihak merupakan tetangga.

Bahkan, suami Audy Item menjelaskan kalau kesepakatan berdamai lantaran kedua belah pihak memiliki urusan keluarga dan pekerjaan masing-masing. Hingga akhirnya dia dan Rudi memilih untuk berdamai.

“Iya udah damai dua-duanya, sebagai sesama Muslim saling memaafkan ya mau apa lagi ribut, bukan jalan terbaik. Nggak ada dibilang keuntungan semua berjalan lancar, aman dan kedua belah pihak udah lapang dada. Masing-masing punya keluarga, anak, kerjaan harus kita urusin. Apalagi kita rumahnya dekat dan saling kenal, cuman kesalahpahaman aja.” Tutur Iko.

Lebih lanjut, ayah dua anak itu mengaku semenjak kasus dugaan pengeroyokan terhadap Rudi mencuat, banyak sekali pelajaran yang dapat diambil. Dia mengatakan, segala sesuatu harus diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang damai, tanpa harus melakukan tindakan kekerasan terhadap satu sama lain.

“Hikmahnya banyak banget dipelajari kedua belah pihak. Ternyata permasalahan itu semuanya diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang damai.” Pungkas Iko.

Untuk diketahui, dugaan penganiayaan terjadi saat Iko menggunakan jasa desain interior dari korban atau pelapor untuk membangun rumahnya. Keduanya menyepakati perjanjian tersebut dengan jumlah nominal tertentu. Namun, Iko baru membayar setengah dari jumlah nominal yang disepakati sehingga ditagih oleh Rudi. Atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan Iko dan temannya Firmansyah, Rudi melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Iko Uwais juga melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan, fitnah, dan pencemaran nama baik. Iko melaporkan yang bersangkutan buntut dengan kerja sama antara kedua terkait jasa interior dengan total nominal Rp300 juta. Dalam kerja sama itu, Iko sudah membayar sebesar Rp150 juta untuk termin 1 sebesar 20 persen, dan termin 2 sebesar 30 persen sesuai dengan kesepakatan.