Gugatan Kakak Tamara Bleszynski Ditolak Hakim

Tamara Bleszynski mengunggah beberapa tangkapan layar mengenai pemberitaan di media mengenai kasus wanprestasi yang sudah diputus oleh pengadilan. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Tamara memenangkan kasus itu.
Dalam unggahannya, Tamara pun mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan yang diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan lewat sistem e-court.
“Terima kasih Ya Allah… Terima kasih kepada semua jiwa2 yang Indah.” Kata Tamara Bleszynski di laman Instagramnya, tamarableszynskiofficial
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan wanprestasi Rp34 miliar Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski tidak dapat diterima.
“Gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.” Demikian poin pertama putusan hakim.
Hakim menolak karena menilai gugatan Gugatan Ryszard cacat formil. Seharusnya, tidak hanya Tamara yang menjadi sasaran gugatan Ryszard terkait ganti rugi atas biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
“Kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat.” Ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Tamara pun akhirnya berkomentar dan mengatakan bahwa tuduhan wanprestasi itu dinilai fitnah. Dia juga menyinggung masalah surat wasiat sang ayah saat mengunggah foto sang ayah di akun Instagramnya.
“Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika amanah surat wasiat (ayahku) terpenuhi. Dibagikan secara adil kepada semua ahli waris sesuai surat wasiat yang sah.” Tulis Tamara Bleszynski.
Sebagaimana diketahui, Tamara digugat Ryszard Bleszynski, kakak kandungnya pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi. Pada gugatan tersebut, pemeran film Air Terjun Pengantin itu diminta membayar ganti rugi. Ganti rugi sebesar Rp34 miliar itu merupakan biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski kala menjalani perawatan karena sakit pada 2001. Dengan kata lain, tuduhan wanprestasi adalah fitnah. Tamara Bleszynski tak habis pikir dengan gugatan tersebut.
“Jadi sudah jelas yah teman2 sayang. Aku tidak pernah melakukan Wanprestasi. Tuduhan2 wanprestasi adalah fitnah. Hidup hanya sementara, mari kita pergunakan disini dan sekarang kita…untuk kemajuan KITA Bersama. Salam keadilan dan salam kemanusiaan.” Ucap Tamara Bleszynski.
Tidak henti sampai di situ, pelantun “Berserah Diri” mengucap syukur kepada Sang Khalik sembari mengunggah headline salah satu media daring bertajuk: Tamara Bleszynski Menang, Gugatan Kakak Senilai Rp34 Miliar Ditolak Hakim.
Bersama unggahan ini, Tamara Bleszynski mencuit,
“Terima kasih Ya Allah…Terima kasih kepada semua jiwa-jiwa yang indah.”
Namun, ia tidak menjelaskan kondisi hubungan dengan Ryszard Bleszynski setelah putusan hukum terbit.
Rasa syukur Tamara Bleszynski dihujani ucapan selamat sejumlah selebritas dari Wanda Hamidah hingga pedangdut Kristina. Mereka ikut lega akhirnya eksepsi ibunda Teuku Rassya dikabulkan majelis hakim.
“Alhamdulillah, semoga ke depan semakin baik dan tentram,” Kristina menyelamati di kolom komentar. “Stand up for your right.. Allah SWT bersama orang-orang yang dizalimi.” Ujar Wanda Hamidah.
Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, mengatakan bahwa kliennya berencana mengajukan banding setelah gugatan wanprestasinya terhadap Tamara Bleszynski senilai Rp 34 Miliar ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai informasi, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu melalui e-court.
“Kita (akan) banding.” Ujar Susanti.
Saat ditanya kapan akan banding, Susanti enggan menjawab secara detail.
“Nanti dikabari (kapan akan banding).” Kata Susanti.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa isi putusan majelis hakim yakni mengabulkan eksepsi dari Tamara yang diajukan pada 6 Juni 2023 lalu.Ryszard Bleszynski sendiri menggugat adiknya karena didasari kekecewaan atas laporan Tamara Bleszynski atas dugaan penggelapan dana hotel warisan ayah mereka di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir 2021.
