Fajar Umbara Divonis 4.5 Tahun Penjara Terkait KDRT

Yuyun Sukawati tidak dapat menahan air mata bahagia saat menghadiri sidang terbaru kasusnya dengan suaminya, Fajar Umbara. Sidang tersebut beragendakan tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Fajar Umbara di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam sidang tersebut, Jaksa menilai Fajar telah bersalah melakukan tindak penganiayaan. Fajar pun dituntut hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 5 bulan. Di sisi lain, Yuyun Sukawati masih belum puas dengan tuntutan 4,5 tahun penjara yang diterima Fajar Umbara.

“Saya sih berharap putusan dari Majelis Hakim kalau bisa lebih (dari tuntutan),” kata dia.

Sebelumnya, Jaksa meyakini Fajar Umbara telah bersalah melakukan tindak penganiayaan terhadap putra sambungnya, HAW. Putra sambung Fajar itu merupakan anak kandung dari artis Yuyun Sukawati.

“Tadi menangis senang dan terharu. Saya mendapatkan keadilan. Karena (Tuntutan) ini sesuai dengan perbuatannya terhadap anak saya,” kata Yuyun sambil menangis.

Yuyun diwakili kuasa hukumnya berharap vonis Hakim terhadap Fajar nantinya, tidak jauh dari tuntutan Jaksa. Jika tidak ada hambatan, kasus tersebut akan diputus pada 13 September 2021 mendatang.

“Semoga Hakim juga memutus dengan seadil-adilnya agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Semoga (vonis) hukumannya nggak jauh-jauh dari tuntutan jaksa,” kata Immanuel diamini Lissa.

“Saya sebagai ibu, memohon sekali kepada Ibu Hakim semoga vonisnya sesuai (harapan). Karena bukan hanya saya yang mendapatkan penganiayaan ini selama dua tahun, tapi anak saya juga sampai cacat permanen,” kata Yuyun menambahkan.

Saat diwawancarai setelah sidang, Yuyun Sukawati mengungkap dugaan bahwa Fajar Umbara memiliki niat tidak baik sejak awal pernikahan mereka. Yuyun Sukawati menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menuduh. Namun ia menduga adanya niat tidak baik Fajar Umbara sejak awal menikahinya. Sebab, hal itu juga dirasakan oleh kerabat Yuyun Sukawati.

“Saya menduga tujuan (menikah) awalnya Fajar tidak baik,” beber Yuyun Soekawati di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Mungkin ada tujuan tertentu dia menikahi saya nggak ngerti aku gak menuduh cuman menduga aja,” terangnya.

Yuyun Sukawati merasa ketika keinginan Fajar tidak terpenuhi, ia pun melakukan tindak kekerasan pada dirinya dan putra semata wayangnya.

“Lalu keinginnya nggak sesuai yang dia mau jadj dia menyiksa saya,” ungkap Yuyun Sukawati.

Bagi Yuyun ini adalah penebusan dosa dirinya pada almarhumah ibunda dan anak semata wayangnya. Saat menikahi Fajar, Yuyun rela pergi meninggalkan sang bunda.

“Istilahnya ini (penebusan) dosa saya ke orangtua saya almarhumah mamah saya dan anak saya yang jadi korban,” bebernya sembari menangis.

Yuyun Sukawati kembali mengungkapkan rasa kecewanya pada Fajar Umbara. Kali ini Yuyun geram karena tidak diakui sebagai istri oleh Fajar. Menampik pernyataan Fajar Umbara, Yuyun melalui kuasa hukumnya, Lissa V pun membeberkan bukti pernikahan yang dilakukan secara siri.

Lissa V menegaskan bahwa Yuyun dan Fajar menikah secara siri. Lissa juga menunjukkan surat pernikahan secara siri tersebut.

“Kalau ada yang bilang tidak pernikahan itu tidak benar ya. Karena memang sebenarnya ada pernikahan. Memang pernikahannya secara siri. Dan ini surat pernikahannya,” ujar Lissa V sambil memperlihatkan surat pernikahan Yuyun dan Fajar secara siri.

Yuyun kemudian juga mengungkap rasa kecewa atas sikap Fajar Umbara yang telah menghina mendiang ibunya. Yuyun Sukawati merasa bahwa Fajar seharusnya malu telah melakukan KDRT pada dirinya dan anaknya. Yuyun juga menyinggung ibu Fajar yang malah membela sang putra.

“Harusnya kalau anaknya salah kan harusnya bisa tanggung jawab dong apa yang sudah diperbuat. Bukan jadi malah ngebelain anaknya yang jelas salah. Terus dia malah ngefitnah almarhumah mami aku,” tegas Yuyun.

Diketahui, Fajar Umbara menjadi terdakwa karena laporan dari istrinya, artis Yuyun Sukawati yang tidak terima anaknya menjadi korban tindak kekerasan dari Fajar.Merespons tuntutan tersebut, Fajar Umbara merasa keberatan.

“Sangat kecewa dia,” kata kuasa hukum Fajar, Boy Sulimas.

Menurut Boy, Fajar bersikeras bahwa lebam di tubuh anak sambungnya itu karena terjatuh. Dalihnya, Fajar memiliki bukti transfer untuk biaya berobat ke tukang urut sebelum terjadi cekcok antara dia dan Yuyun.

“Karena terdakwa punya bukti bahwa beberapa hari sebelum terjadinya keributan di apartemen tempat tinggal mereka, ada bukti transfer uang pinjaman guna keperluan berobat ke tukang urut itu beberapa hari sebelum terjadi cekcok mulut antara Fajar dan Istri sirinya itu, begitu menurut keterangan terdakwa,” katanya membeberkan.

Karenanya, dia dan Fajar nantinya akan sampaikan pembelaan dalam sidang pleidoi.

“Jadi kita sekarang siapkan pledoi, lagi dibuat pledoinya,” ujarnya.

“Sidang selanjutnya tanggal 2 september dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa,” tutupnya.