Dr. Richard Lee Dibebaskan Setelah Sempat Ditangkap
Penangkapan dokter Richard Lee sempat membuat nama Kartika Putri terseret. Seperti diketahui, keduanya sempat berseteru karena dugaan kasus pencemaran nama baik.
Penangkapan dokter Richard Lee diketahui publik setelah istrinya, Reni Effendi, mengunggah video yang menunjukkan suaminya dijemput paksa di rumahnya, di Palembang, Sumatera Selatan. Wajah dokter Richard juga terlihat panik saat dibopong oleh diduga anggota kepolisian. Ia sempat beralasan ingin ke toilet serta berusaha melepaskan pegangan yang mengikat.
“Tolong pak, saya mau ke toilet dulu pak,” suara dokter Richard panik sambil berusaha merengkuh istrinya.
“Suami saya mau ke toilet dulu pak!!,” teriak sang istri.
Dalam story selanjutnya, Reni Effendi menceritakan keluh kesahnya. Ia memprotes suami dijemput paksa mirip seperti teroris.
“Suami saya ditangkap paksa oleh polisi, memang hukum begini ya asal main tangkap paksa aja, suami saya kok diperlakukan seperti kriminal dan teroris?,” ucapnya.
“Padahal suami saya kan bukan kriminal bukan teroris, memang bisa ya main tangkap paksa? Please aku mau tanya ini benar nggak hukum itu begini?,” imbuh Reni Effendi.
Sebelum digelandang polisi, dokter Richard Lee rupanya sempat menghubungi pengacaranya, Razman Arif Nasution, untuk meminta tolong. Razman Arif Nasution menyebut pihak polisi sebelumnya mengaku datang dalam rangka memeriksa HP dokter Richard Lee terkait Instagram dan tidak akan melakukan penangkapan. Kenyataannya, dr Richard Lee dibawa paksa tanpa menunggu kedatangannya. Padahal, sebagai kuasa hukum ia berhak mendampingi kliennya.
“Saya sudah minta penyidik untuk menunggu saya, kenapa nggak tunggu saya? Saya kan kuasa hukumnya. Kalau mereka paham hukum yang kuat dan dasar hukum yang kuat bicara sama saya,” ujarnya dengan nada emosi.
Reni Effendi mengaku kehilangan kontak tidak lama setelah suaminya digelandang oleh polisi dari kediamannya.
“Dia (polisi) bilang mau dibawa ke Polda Sumsel (Sumatera Selatan). Eh ini mana pak, bapak bawa suami saya kemana? Kok nggak ada di Polda Sumsel?” tanya Reni Effendi.
Drama penangkapan dokter Richard Lee mengakibatkan nama Kartika Putri terseret. Publik menduga sang artis menjadi penyebab di balik penangkapan dokter Richard. Bukan tanpa alasan, Kartika Putri beberapa waktu lalu melaporkan dokter Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik, buntut dari review produk kecantikan.
Belum adanya klarifikasi lanjutan dari pihak kepolisian, mengakibatkan spekulasi warganet soal Kartika Putri berada di balik penangkapan dokter Richard makin menguat. Nama Kartika Putri bahkan sampai menduduki trending topic Twitter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus akhirnya menjelaskan bahwa dokter Richard Lee ditangkap karena kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti, alih-alih terkait Kartika Putri.
“Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Yusri menjelaskan berdasar hasil penyelidikan, Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita oleh penyidik dan menghapus beberapa barang bukti di dalamnya.
“Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee),” beber Yusri.
Setelah sempat di tahan di Polda Metro Jaya, dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan pada Kamis kemarin sekitar pukul 20.00 WIB atas perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dokter Richard Lee keluar dari Polda Metro Jaya dengan memakai kaos putih didampingi istri dan pengacara. Di hadapan wartawan, ia pun tampak gembira Pengacara dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, melayangkan ucapan terima kasih atas langkah Kapolri membebaskan kliennya. Lebih jauh, ia menyebut kliennya dibebaskan karena bersikap kooperatif.
“Dan alahmdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan,” kata Razman menambahkan.
Razman juga menyatakan ia dan kliennya siap menghadapi kasus ini di pengadilan.
Pengacara Hotman Paris Hutapea turut memberikan tanggapan terkait kasus penangkapan Dokter Richard Lee. Hotman Paris mengaku banyak menerima pertanyaan dari warganet usai dr Richard dijemput secara paksa di rumahnya, Palembang.
Banyak warganet yang mempertanyakan mengapa dokter yang kerap mengulas kandungan skin care itu ditangkap seperti teroris. Dikatakan Hotman, kasus Dokter Richard bermula dari laporan Kartika Putri terkait pencemaran nama baik, namun merembet ke masalah lain.
“Terkait penangkapan dr Richard Lee, kenapa kasus ecek-ecek kok ditangkap kayak penjahat kakap. Berdasarkan informasi lainnya ternyata memang benar kasusnya bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik atas postingan-postingan di Instagram. Kemudian setelah dilaporkan, oleh penyidik akun Instagram nya, emailnya disita, milik terlapor setelah penetapan pengadilan,” jelasnya.
“Timbul kasus baru karena katanyanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi,” sambung Hotman.
Dari akses ilegal itu, polisi menemukan ada unggahan yang seharusnya jadi barang bukti jadi hilang dari akun yang disita itu.
“Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua, yaitu pasal 30 UU ITE isinya dugaan ilegal akses. Kalau satu akun sudah disita maka oknum manapun kecuali penyidik, akun sudah tidak boleh diakses,” paparnya.
Pria 61 tahun ini menyebut kasus Dokter Richard menarik karena masih baru terjadi.
“Apakah ini disamakan dengan apabila suatu kejadian di suatu TKP kalau tempat sudah di-police line apakah orang boleh mengakses masuk ke dalamnya. Ini dugaan, kita tidak tahu apakah ada akses akun yang disita polisi. Penangkapan atas kasus kedua, pasal 30 UU ITE ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” serunya.
Selebihnya, pengacara tiga anak ini mengatakan hanya bisa memaparkan pandangannya seperti itu tidak lebih.
“Itulah secara normatif (pandangannya), subtansinya siapa pelakunya saya tidak bisa berkomentar,” ucap Hotman.