Denada Dituding Telantarkan Anak
Penyanyi Denada tengah menjadi sorotan publik setelah seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rosano, 24 tahun, mengajukan gugatan kepadanya di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.
Ressa mengklaim sebagai anak kandung Denada dan merasa ditelantarkan sejak kecil, sehingga menuntut ganti rugi senilai Rp 7 miliar.
Dalam gugatan yang diajukan, Ressa mengungkapkan bahwa ia dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi saat masih bayi dan kemudian diserahkan kepada keluarga Denada yang berada di sana.
Karena kesibukan keluarga, Ressa kemudian dirawat oleh adik dari ibunda Denada. Kondisi ini, menurut Ressa, menjadi alasan utama ia merasa diabaikan dan membuatnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Isu ini pun memicu komentar dari sejumlah pihak, termasuk pengacara kondang Hotman Paris. Dalam unggahannya di media sosial, Hotman Paris memberikan perspektif hukum terkait gugatan yang diajukan Ressa.
Menurutnya, dalam hukum perdata Indonesia tahun 2026, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Oleh karena itu, jika Ressa ingin menuntut Denada sebagai ibu kandung, ia tidak mutlak perlu melakukan tes DNA.
Hotman Paris menjelaskan bahwa hubungan perdata antara anak luar nikah dan ibunya diatur oleh Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 280 KUHPerdata.
Hukum secara otomatis mengakui anak yang lahir di luar perkawinan memiliki ikatan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dengan demikian, proses gugatan terhadap ibunya bisa dilakukan tanpa harus membuktikan hubungan biologis melalui tes DNA, selama Denada mengakui Ressa sebagai anaknya.
Sementara itu, jika gugatan ditujukan kepada ayah biologis, tes DNA menjadi penting sebagai alat pembuktian identitas.
Dalam konteks Ressa dan Denada, tes DNA hanyalah bukti tambahan yang bisa digunakan jika diperlukan, tetapi bukan syarat utama untuk menempuh proses hukum terhadap ibu.
Gugatan ini memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan kebenaran klaim Ressa sebagai anak Denada, sementara sebagian lainnya menekankan bahwa seorang ibu tetap memiliki tanggung jawab perdata terhadap anak yang lahir di luar nikah.
Beberapa komentar warganet juga menyinggung pandangan hukum yang ditegaskan oleh Hotman Paris, bahwa anak luar nikah secara hukum memang memiliki hubungan nasab dengan ibunya, bukan ayahnya.
Di tengah polemik ini, pihak manajemen Denada memberikan klarifikasi resmi. Manajemen, melalui perwakilannya Risna Ories, menekankan bahwa persoalan ini termasuk ranah keluarga yang memiliki dinamika dan privasi masing-masing.
Mereka meminta publik untuk menghormati privasi Denada dan memberikan ruang bagi penyanyi tersebut untuk menanggapi gugatan ini dengan bijak dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Risna Ories menegaskan bahwa setiap keluarga memiliki cerita dan situasi yang tidak selalu bisa dipahami oleh publik.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan terburu-buru sebelum persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Permintaan manajemen ini bertujuan menjaga ketenangan Denada, sekaligus memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung isu sensitif mengenai anak luar nikah dan tanggung jawab perdata orang tua.
Banyak pihak melihatnya sebagai pembelajaran tentang bagaimana hukum di Indonesia mengatur hubungan antara anak dan orang tua, terutama dalam konteks perdata.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana opini publik dapat berkembang di media sosial, serta bagaimana pandangan ahli hukum seperti Hotman Paris bisa memberikan perspektif yang menenangkan di tengah kontroversi.
Dengan penjelasan hukum dari Hotman Paris, jelas bahwa Ressa sebagai penggugat memiliki dasar hukum untuk menuntut Denada sebagai ibunya tanpa harus melalui tes DNA, selama Denada mengakui anak tersebut.
Gugatan ini akan menjadi fokus perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, mengingat nilai tuntutan yang cukup besar dan sosok Denada yang merupakan figur publik.
Kasus ini pun mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memahami regulasi hukum yang berlaku sebelum membuat asumsi terkait hubungan biologis dan tanggung jawab perdata.
Sementara itu, Denada diharapkan dapat menanggapi proses hukum ini dengan tenang, sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan secara adil tanpa menimbulkan spekulasi yang tidak perlu di publik.
