Baim Wong Diperiksa Polisi Terkait Konten Prank KDRT

Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan, untuk diperiksa soal video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama.

Baim Wong dan Paula Verhoeven datang menggunakan mobil sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka belum memberikan pernyataan soal pemeriksaan hari ini kepada awak media yang menunggu. Pasangan selebriti tersebut langsung masuk ke dalam Markas Polres Jakarta Selatan untuk menemui penyidik.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menuturkan, dalam perkara ini sudah diperiksa empat orang saksi. Dua di antaranya adalah polisi dari Polsek Kebayoran Lama.

“Yang hari ini cuma dua itu, tapi yang diperiksa kemaren udah ada orang empat, dari polisi dua, saksi dua. Jadi total kalau ini nanti enam.” Tutur Nurma Dewi.

Polisi akan mempertimbangkan apakah penyelesaian masalah ini menggunakan pendekatan restorative justice atau tidak. Mengingat perkara ini sudah ada yang melaporkan.

“Iya, itu dia kami lihat kadar kesalahannya. Kami lihat derajat kesalahannya dulu.” Tutur Nurma Dewi.

Pihak kepolisian menilai aksi YouTuber Baim Wong bersama istrinya merupakan tindakan pidana. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan. Nurma menuturkan bahwa siapapun yang membuat laporan palsu akan dikenakan sanksi dan dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi Pasal 220 KUHP: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal karya R. Soesilo, menerangkan bhawa isi pemberitahuan tersebut harus peristiwa pidana. Apabila bukan, tidak dapat dikenakan pasal ini.

Berdasarkan isi pasal tersebut, Baim dan Paula terancam empat bulan penjara atas konten pranknya dengan judul “Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown.”

Dalam pemeriksaan tersebut, Baim Wong dicecar 25 pertanyaan. Sedangkan Paula, diberi 19 pertanyaan terkait konten prank lapor KDRT tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, Baim Wong kembali menyampaikan permintaan maaf. Baim Wong mengaku tidak memilili niat menjelekkan institusi kepolisian dengan membuat prank lapor KDRT tersebut, namun justru berniat memberikan edukasi.

“Sekali lagi saya minta maaf ya, buat institusi kepolisian, saya maaf ya. Tidak ada, tidak ada rasa ke arah sana (menjelekkan). Kemudian masyarakat Indonesia, tapi tanpa dendam, balik lagi, tidak ada dendam dari saya sama sekali.” Ujar Baim Wong di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Paula mengungkapkan permintaan maafnya kepada kepolisian dan masyarakat Indonesia.

“Seperti suami saya, saya meminta maaf kepada institusi kepolisian kita menyesal dan juga kepada masyarakat Indonesia.” Ucap Paula.

Sebelumnya, video yang dipermasalahkan diunggah ke akun YouTube Baim Paula menampilkan bahwa Paula Verhoeven akan melapor ke Polsek Kebayoran Lama. Kemudian di akhir video mereka menjelaskan bahwa itu hanya pura-pura dan tidak benar adanya KDRT yang dilakukan Baim Wong.

Kemudian mereka mendatangi lagi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf pada Senin, 3 Oktober 2022. Baim Wong mengakui kesalahannya, karena ide tersebut juga berasal dari dirinya.

Pada hari yang sama, Sahabat polisi melaporkan keduanya atas dugaan laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tengku Zanzabella mengklaim langkah ini sebagai pembelajaran hukum terhadap dua publik figur tersebut.