Angela Lee Ditahan Terkait Penipuan

Artis Angela Lee ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan terlibat penipuan dan penggelapan tas mewah. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status AC alias AE dari saksi menjadi tersangka.” Ujar Ade Ary Syam.

Angela Lee sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik juga sudah mengirimkan berkas perkara yang bersangkutan ke Kejaksaan. Adapun akibat tindakan Angela, kerugian yang diderita korban sebesar Rp3,2 miliar.

“Total kerugian Rp3,2 miliar.” Tutur Ade Ary Syam.

Terkuak aksi penggelapan dilakukan dikarenakan sang artis terlilit hutang. Ade Ary mengatakan, Angela Lee ditangkap setelah adanya laporan polisi yang dilaporkan seseorang berinisial EI, sedangkan korban inisial FI.

“(AL) Disangkakan pasal dugaan penipuan atau penggelapan.” Ucap Ade Ary Syam.

Saat ini Angela Lee ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

”Ditangkap beberapa waktu lalu, saat ini tersangka (Angela Lee) selesai melaksanakan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka.” Ucap Ade Ary Syam.

Ada 15 tas mewah, di antaranya yakni merek Hermes dan LV.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus ini Angela bertindak sebagai pembeli tas mewah dari korban pada 2017 silam.

“Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang, beberapa tas pembayaran lancar.” Ucap Ade Ary Syam.

Setelah transaksi awal lancar, Angela kembali membeli sebanyak 15 tas mewah berbagai merek dari korban. Dalam pembelian itu, Angela dan korban sepakat pembayaran dengan cara mencicil, namun transaksi kali ini Angela hanya satu kali membayar cicilan tas mewah. Padahal, ada pihak-pihak lain yang membeli tas mewah dari Angela itu sudah melakukan pembayaran.

“Faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 miliar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL.” Ucap Ade Ary Syam.

Barang bukti yang disita penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara FI dan Angela hingga foto tas LV Messenger Bag yang dijual FI ke Angela Lee.

“Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian jaksa penuntut umum.” Ucap Ade Ary Syam.

Sebagai informasi, Angela Lee dulu pernah menghadapi masalah serupa. Tepatnya pada tahun 2018, perempuan asal Semarang, Jawa Tengah sempat mendekam di penjara bersama sang mantan suami, David Hardian selama sembilan bulan.

Bebas pada November 2018, Angela Lee dalam sebuah wawancara saat itu berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sama. Artis berusia 37 tahun ini kapok dengan suasana kelam di dalam penjara.

“Kebebasan itu mahal harganya. Jadi setelah aku bebas, aku benar-benar mau bertanggung jawab sama hidupku, atas segala tingkah lakuku, supaya aku enggak mengulangi kesalahan yang sama. Dari hari pertama aku masuk penjara tuh kayak, aduh seram banget tempatnya ya. Aku di sana tidur juga enggak ada kasur kan, jadi benar-benar kapok.” Ujar Angela Lee.

Agar tidak mengulang kesalahan yang sama, Angela Lee juga menyatakan tak akan lagi berjualan tas mewah setelah keluar penjara.

“Enggak mau, aku enggak mau bisnis, dagang atau apa pun lagi. Mending kayak bidang jasa aja, kayak sulam alis atau kayak gitu-gitu deh.” Pungkas Angela Lee.