Agnes Monica Harus Membayar Ganti Rugi 1.5 M Kepada Ari Bias

Pencipta lagu Ari Bias memenangkan gugatan perdatanya terhadap penyanyi Agnez Mo, terkait kasus pelanggaran hak cipta lagu ‘Bilang Saja’. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta menilai Agnez Mo bersalah, karena menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan Ari Bias di tiga acara berbeda, tanpa izin. Sehingga Agnez Mo diputus bersalah dan harus membayar biaya ganti rugi yang diminta Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar, total dari tiga acara tersebut.

Gugatan perdata Ari Bias yang dikabulkan hakim dengan meminta Agnez Mo membayar biaya Rp 1,5 Miliar, rupanya menimbulkan gejolak para musisi Tanah Air mengenai royalti di industri musik Indonesia.

Armand Maulana, Melly Goeslaw, hingga Cita Rahayu turut mengomentari putusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo. Pasalnya, dalam UU Hak Cipta, yang berhak membayarkan royalti kepada pencipta lagu dari Event Organizer (EO) ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tidak secara langsung perorang dari penyanyi ke pencipta lagu.

“Jadi keputusan itu memang proses yang saya ajukan tentang dugaan pelanggaran hak cipta, itu memang banyak orang tidak menyangka hasilnya bakal seperti ini putusannya. Banyak yang mengira bakal gagal, tidak berhasil gitu kan. Tapi ternyata putusannya mengabulkan seluruh gugatan saya.” Ucap Ari Bias di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Ari menyadari kasusnya dengan Agnez Mo hingga dirinya memenangkan gugatan menuai pro kontra di kalangan musisi dan penyanyi, karena kemenangannya dianggap keluar dari UU Hak Cipta tentang pembayaran royalti pertunjukan.

“Itu mungkin yang bikin sekarang jadi heboh ya, karena putusannya boleh dibilang melawan arus, karena pada putusan itu mengatakan pengguna dalam pertunjukan itu adalah penyanyi.” Ucap Ari Bias.

Ari menyebut selama ini diatur bahwa penyelenggara lah yang berhak membayarkan royalti pertunjukan dari penyanyi, kepada LMKN yang nantinya dibayarkan ke pencipta lagu.

“Ternyata keputusan pengadilan mengatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi yang harus bertanggung jawab. EO hanya membantu mengurus izinnya si penyanyi itu.” Jelas Ari Bias.

Bahkan, Ari Bias juga menjawab keheranan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), yang menyebut penyelanggara lah penanggung jawab sebuah pertunjukan, termasuk soal lagu-lagu yang dibawakan.

“Menurut saya FESMI bilang seperti itu karena itu yang sudah berjalan berdasarkan kebiasaan. Tapi ini sudah menjadi putusan hakim, dan putusan itu berkekuatan hukum dan berdasarkan UU. Amanah UU Nomor 28 itu mengamanahkan pengguna dalam suatu pertunjukan ya, khusus pertunjukan nih bukan yang lain lain, itu adalah penyanyi.” Ujar Ari Bias.

Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menyoroti kasus royalti yang menyeret penyanyi Agnez Mo usai dinyatakan bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya, Ari Bias. Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias menuai banyak komentar dari para musisi.

Namun, Ahmad Dhani menilai tidak semua komentar yang muncul memiliki pemahaman yang kuat mengenai hukum hak cipta. Menurut Ahmad Dhani, keputusan majelis hakim tidak diambil sembarangan, melainkan berdasarkan pertimbangan ahli hukum hak cipta. Oleh karena itu, Ahmad Dhani menyarankan agar musisi yang tidak memiliki pemahaman yang cukup sebaiknya tidak asal berkomentar.

“Banyak musisi yang logics-nya enggak kuat. Musisi lebih baik diam kalau logics-nya enggak kuat.” Tulis Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menegaskan, penyanyi meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakannya adalah hal mendasar dalam industri musik. Ahmad Dhani menilai, penyanyi yang tidak meminta izin menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap standar moral dan etika dalam berkarya.

“Penyanyi yang tidak minta izin itu adalah penyanyi yang tidak punya moral etik standard. Bayangin yang etika moral standard aja mereka enggak paham, gimana mau bicara soal hukum?” Ujar Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani juga menyoroti pentingnya pemahaman tentang royalti bagi para penyanyi. Menurut Ahmad Dhani, hak ekonomi pencipta lagu harus dihormati, bukan hanya sekadar persoalan bisnis, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya orang lain.

“Ada juga penyanyi yang memang dasarnya bakhil. Tahunya cuma pelajaran tambah-tambahan… Bagi-bagian (pembagian) enggak paham.” Ucap Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani pun mengingatkan bahwa persoalan hak cipta bukan sekadar urusan popularitas atau kesuksesan seseorang. Ahmad Dhani menegaskan bahwa logika dan pemahaman hukum jauh lebih penting daripada sekadar latar belakang pendidikan, kekayaan, atau status di industri musik.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menyebut dirinya sudah mencoba menghubungi Agnez Mo berkait persoalan royalti tersebut tetapi tak mendapat respons. Ahmad Dhani selaku Ketua Pembina AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) yang mana Ari Bias juga anggotanya, mengaku tidak bisa menghalangi anggota AKSI menuntut haknya sebagai pencipta lagu. Sementara itu, pihak Agnez Mo hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut.