Aaliyah Massaid Dan Thariq Halilintar Lapor Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar serius dalam menyikapi akun-akun yang menyebarkan berita hoax bersifat sensitif tentang mereka. Bahkan, keduanya dikabarkan telah melaporkan beberapa akun media sosial tersebut ke pihak kepolisian.
Rumor tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui. Ia membeberkan kronologi Aaliyah yang tak terima difitnah hingga kemudian melaporkan akun-akun media sosial itu ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan saudari AM jadi sekitar 28 Juli pelapor sedang berada di rumah di kawasan Pondok Indah, kemudian membuka TikTok dan YouTube, bahwa ada akun yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah. Padahal pada saat itu pelapor sedang haid.” Ungkap Ade.
Menindaklanjuti laporan Aaliyah, pihak kepolisian tengah mendalami penyelidikan terkait kasus yang menimpa kedua pasangan selebriti tersebut.
“Untuk saat ini masih didalami penyelidikannya ya. Yang dilaporkan terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto pasal 45 Ayat (24) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.” Tutur Ade.
Sebelum laporan terjadi, suaminya, Thariq telah memperingati secara keras kepada akun-akun yang menjelekan citra Aaliyah Massaid sebagai perempuan, dengan menudingnya hamil diluar nikah.
“Yang jelas kalau sudah merendahkan kehormatan istri saya, saya tidak akan diam.” Tulis Thariq di akun Instagramnya.
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemanggilan menindaklanjuti laporan polisi (LP) yang dilayangkan Aaliyah Massaid terhadap tiga akun media sosial soal tudingan hamil di luar nikah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua pasangan suami-istri. Adapun, pemeriksaan rencananya dilakukan Kamis, 29 Agustus 2024.
“Akan dilakukan pemberian informasi pemberian keterangan di tanggal 29 Agustus Pelapor (AM) dan suaminya (TH).” Ucap Ade.
Ade Ary mengatakan, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar mengkonfirmasi kehadirannya. Kepada penyidik, menyampaikan akan hadir memenuhi panggilan polisi.
“Akan datang tanggal 29 Agustus.” Tutur Ade.
Sebelumnya, Penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, isu soal hamil diluar nikah disebarkan oleh dua akun TikTok dan satu akun Youtube. Adapun, username TikTok tersebut yakni @esmeralda_9999 dan @medialestar sedangkan untuk username akun Youtube @infomedia3180.
“Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami.” Ucap Ade.
Ade Ary mengatakan, postingan di akun ini membahas soal Aaliyah Massaid yang disebut ‘hamil di luar nikah’. Padahal faktanya, tak demikian.
“Pelapor (AM) sampai saat ini tidak hamil.” Ujar Ade.
Ade Ary mengatakan, pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. Sehingga membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan tangkapan layar yang berisikan informasi hoaks yang disebarkan oleh akun media sosial tersebut.
Dalam kasus ini, pemilik akun terancam Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, tim dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Hal ini untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
“Penyelidikan yang dilakukan atas dasar adanya laporan polisi yang dibuat oleh Aaliyah Massaid.” Pungkas Ade.