Gen Halilintar Dituntut Bayar Royalti

Artis Atta Halilintar mengaku tengah bingung, karena keluarganya Gen Halilintar kalah dalam gugatan yang dilayangkan Nagaswara terkait cover Lagi Syantik yang dipopulerkan oleh Siti Badriah. Pasalnya, dia merasa keluarganya tidak menjelek-jelekkan lagu tersebut saat cover lagu tersebut.

“Yah nggak ngerti juga sih gimana, aku serba bingung juga. Di situ menurut aku nggak ada niat menjelekkan lagu atau apapun.” Ujar Atta Halilintar di akun YouTube STARPRO Indonesia.

Atta Halilintar mengatakan bukan Cuma Gen Halilintar yang cover Lagi Syantik, banyak netizen lain yang melakukan hal serupa.

“Di situ adik-adik aku mengcover, dan yang mengcover banyak, itu lagu Syantik lagi hits banget dan banyak yang cover di seluruh Indonesia. Makanya aneh juga tiba-tiba keluarga yang ada kenanya.” Tuturnya.

Mengingat lagu Ziggy Zagga milik Gen Halilintar juga sering dicover orang, namun Atta Halilintar dan keluarga tidak pernah ada niatan untuk menuntut royalti.

“Dan aku keluarga juga pernah bikin Zigi Zaga dan banyak juga yang cover Zigi Zaga. Terus diubah Zikir Zakatlah, atau apalah. Kita sih nggak apa-apa asal nggak menjelekkan lagu itu.” Kata Atta Halilintar.

Disinggung langkah apa yang akan diambil ke depannya, bapak satu anak ini mengaku tidak tahu menahu. Dia masih mempelajari kasus tersebut lebih dulu.

“Waduh aku belum ngerti, keluarga aku belum ada konfirmasi ke aku, istilahnya belum tahu case ini bakal digimanain. Aku bakal bertanyalah. Emang aku masih sendiri masih banyak belajar. Aku masih mempelajari karena yang cover keluarga aku.” Jelas Atta Halilintar.

Sebagai pengingat, Gen Halilintar pernah membuat cover lagu Lagi Syantik yang diunggah ke kanal YouTube Halilintar TV pada 15 November 2018. Aksi mereka saat itu dikritik Nagaswara selaku pemegang hak cipta lagu Lagi Syantik, karena dilakukan tanpa izin resmi.

Nagaswara kemudian menggugat Gen Halilintar guna meminta ganti rugi yang diklaim mencapai Rp 9,5 miliar pada 2020. Sayang, gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditolak. Tidak terima dengan penolakan gugatan terhadap Gen Halilintar, Nagaswara lantas mengajukan upaya hukum banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Hingga pada 20 Mei 2022, Mahkamah Agung menyatakan Gen Halilintar bersalah atas aksi cover lagu Lagi Syantik tanpa izin resmi dari pihak Nagaswara, dan harus membayar Rp 300 juta.

Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MK) pada Desember 20221, yang mengabulkan gugatan PT NAGASWARA Publisherindo di tingkat PK (Peninjauan Kembali) terhadap keluarga Atta Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta.

Namun, hingga saat ini keluarga Gen Halilintar belum juga membayar sepeser pun uang tersebut ke Nagaswara. Mereka dianggap sengaja mengacuhkan putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Terkait hal itu, Jejen Zaenudin selaku menajemen menjelaskan mengenai hal tersebut. Bahwa pihaknya tidak siap membayar uang yang ditentukan, hanya saja mereka belum menerima pemberitahuan secara resmi.

“Sampai saat ini, kami belum ada pemberitahuan resmi (ganti rugi Rp 300 juta).” Kata Jejen Zaenudin dalam konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan

Bagi pihak manajemen Gen Halilintar, kasus cover yang berujung masalah ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka lebih berhati hati lagi ke depannya.

“Mudah-mudahan case ini menjadi pembelajaran dan kita meminta rasa keadilan. Sebetulnya pada waktu itu kita hanya ingin terus membuat kreativitas supaya masyarakat terhibur.” Jelasnya.

Jejen mengatakan, pihaknya memang tidak meminta izin cover secara khusus kepada pencipta lagu Lagi Syantik atau pihak label dan publisher. Mereka menganggap mekanisme royalti yang diatur oleh sistem di YouTube sudah menjadi bagian dari proses perizinan otomatis di dunia digital. Menurut manajemen Gen Halilintar, royalti di YouTube sudah diambil atas lagu cover ‘Lagi Syantik‘ Gen Halilintar. Pengambilannya dilakukan oleh WAMI (Wahana Musik Indonesia).