Jerinx SID Bebas Dari Penjara

Para sahabat dan penggemar menyambut kebebasan Jerinx SID dengan bahagia. Hal itu dibuktikan dengan tagar #WelcomeHomeJRXSID banyak disuarakan oleh rekan-rekan di media sosial. Personel Superman Is Dead (SID), Eka Rock ikut mengucapkan selamat datang kembali ke rumah kepada Jerinx SID.

“Kami insan band anak tuhan menyambutmu kembali ke rumah. Welcome home Jerinx SID,” ungkap Eka Rock melalui akun miliknya di Instagram.

Unggahan tersebut juga diikut oleh para penggemar Superman Is Dead. Fans juga mengunggah foto Jerinx SID lengkap dengan ucapan selamat bebas dari tahanan. Jerinx SID bebas dari tahanan pada hari Selasa ini.

Drummer Superman Is Dead itu ditahan sejak Agustus 2020 akibat kasus ujaran kebencian terhadap IDI. Atas kasus tersebut, Jerinx SID divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Jerinx SID bakal menghirup udara bebas setelah kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak pengadilan. Dikatakan Fikri, dalam prosedur pembebasan nantinya Jerinx terlebih dahulu akan menyelesaikan proses administrasi.

“Sama seperti napi lainnya yang akan bebas. Jerinx akan menjalani proses administrasi. Tidak ada hal yang istimewa,” ucap mantan Kalapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah yang berstatus Super Maximum Security.

Mengenai pengamanan dikatakannya tidak ada yang khusus, hanya berkoordinasi dengan pihak Polres Badung untuk membantu pengamanan.

“Saya rasa tidak ada pengamanan khusus. Kami hanya berkoordinasi dengan pihak Polres Badung minta bantuan mengantisipasi adanya massa simpatisan yang ikut menjemput,” kata Fikri.

Fikri pun menyarankan, penjemputan terhadap Jerinx tidak perlu melibatkan massa, cukup dilakukan oleh pihak keluarga serta tim hukumnya.

“Saya sarankan penjemputan cukup dilakukan oleh pihak keluarga dan pengacaranya saja,” katanya.

Diingatkan, jika ada masyarakat atau simpatisan yang menjemput, harus tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat situasi pandemi ini.

“Tetap patuhi protokol kesehatan. Jangan berkerumun. Mungkin nanti bisa langsung bertemu Jerinx di rumahnya,” sarannya.

Lebih lanjut Fikri menceritakan, selama berada dalam lapas, suami dari Nora Alexandra itu berlakuan baik dan selalu aktif mengikuti program pembinaan. Ia pun mengapresiasi hal-hal positif yang dilakukan Jerinx selama di lapas dan berdampak pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya.

“Jerinx selama di lapas berkelakuan baik. Justru kami mengapreasiasi Jerinx selama di lapas. Dia bisa mengajak warga binaan lainnya untuk berkegiatan positif, seperti aktif berkesenian bersama band Antrabez. Dia berbaur dengan warga lainnya, para petugas. Selama di sini dia tidak pernah melanggar aturan yang ada,” tuturnya.

Dengan bebasnya Jerinx ini, Fikri pun berpesan ketika sudah di luar nanti Jerinx tetap berperan aktif membantu melakukan pembinaan terhadap warga binaan di Lapas Kerobokan.

“Pesan saya kedepan, agar jerinx lebih baik lagi, dan ketika sudah di luar tetap bisa membantu program-program pembinaan untuk warga lainnya di lapas,” tutupnya.

I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx sebelumnya mengatakan, jika Jerinx kelak bebas, bersama keluarganya akan melakukan upacara melukat.

“Kalau bebas nanti Jerinx akan melukat bersama keluarga secara Hindu. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” lanjutnya.

Melukat merupakan upacara pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual dalam diri manusia. Upacara ini dilakukan secara turun-temurun oleh umat Hindu hingga saat ini. Jerinx keluar dari Lapas Kerobokan tepat pukul 09.00 Wita. Dengan memakai kemeja hitam, dia dan istrinya langsung masuk ke dalam mobil. Ia tidak mengeluarkan satu pun pernyataan setelah bebas dari penjara.

“Jerinx minta maaf tidak bisa memberikan komentar atas pertimbangan tertentu. Nanti jika kondisinya sudah tenang, dia akan menyampaikan sesuatu,” kata pengcara Jerinx, Wayan Gendo Suardana.

Selain istrinya, ayah Jerinx, I Wayan Arjana juga datang ke Lapas untuk menjemput. Begitu pula dengan 2 personel SID, Bobby Cool dan Eka Rock. Pria dengan nama asli I Gede Ary Astina itu bebas murni setelah menjalani pemidanaan selama 10 bulan penjara, juga sudah membayar denda subsider Rp 10 juta. Diketahui Jerinx divonis 10 bulan penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.