Cynthiara Alona Ditangkap Terkait Prostitusi Online

Petugas Polda Metro Jaya menangkap artis Cynthiara Alona atas kasus dugaan keterlibatan prostitusi online pada Rabu 17 Maret 2021 dini hari. Sebab, hotel miliknya yang berada di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, digerebek pada Selasa 16 Maret 2021 kemarin karena diduga sebagai tempat prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan keterlibatan prostitusi online. Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh kepolisian.
“Dia memang menyediakan tempat dan mengetahui itu,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Bahkan dijelaskan juga Yusri Yunus, Cynthiara Alona bekerja sama dengan mucikari untuk menggunakan hotelnya sebagai tempat bisnis haram yang dijalani.
“Modusnya adalah ini para pelaku kerja sama. Mulai dari mucikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Dia mengetahui,” tegas Yusri Yunus.
Saat diperiksa polisi, Cynthiara Alona mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena hotelnya sepi pengunjung selama masa pandemi. Agar tetap mendapatkan penghasilan dari hotel miliknya, ia menjadikan tempat penginapannya untuk praktek prostitusi online.
“Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hotel sepi. Sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan,” ujar Yusri Yunus.
“Itu yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan asusila di dalam hotelnya sehingga biaya operasional hotelnya bisa berjalan,” sambungnya.
Jaringan prostitusi online itu dilakukan lewat aplikasi MiChat dengan tempat yang sudah ditentukan. Sudah lebih dari tiga bulan belakangan hotel milik Alona ini digunakan sebagai tempat prostitusi.
“Menurut pengakuannya sudah lebih dari tiga bulan,” jelas Yusri Yunus.
Kendati demikian, Yusri belum bisa memberi barang bukti dan akan dibuka pada saat jumpa pers.
“(Cynthiara Alona) sudah tersangka,” kata Yusri saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Kuasa hukum Cynthiara, Agustinus Nahak, menyebutkan bahwa kliennya tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penggerebekan berlangsung.
“Saya mau klarifikasi bahwa Mbak Cynthiara tidak berada di TKP pada saat digerebek. Dia berada di BSD,” kata Agustinus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Agustinus menegaskan, polisi hanya menjaring puluhan orang, termasuk karyawan hotel milik Cynthiara. Saat itu, karyawan hotel menghubungi Cynthiara untuk mengabarkan adanya penggerebekan tersebut. Pemeran film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu pun langsung mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Dari situ dia (Cynthiara) di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini masih ditahan di Polda Metro,” ujar Agustinus.
Yusri menjelaskan bahwa tersangka kasus dugaan prostitusi online ini terjerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan asusila dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.
“Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara,” lanjut Yusri.
Tidam hanya mendapat hukuman penjara, Cynthiara Alona juga akan dikenai denda yang cukup tinggi. “Dan denda hingga Rp 1 miliar,” tambahnya.
Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus, mengungkapkan kondisi terkini kliennya usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan eksploitasi anak dan prostitusi online. Agustinus menyebut, kondisi psikis Cynthiara Alona terganggu karena kembali berurusan dengan hukum.
“Soal psikis terganggu atau tidak, siapa pun yang namanya berurusan dengan hukum sudah pasti terganggu. Jadi kami harapkan proses hukum berjalan dengan baik dan lancar,” kata Agustinus saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Oleh karena itu, Agustinus akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap pemeran film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu.
“Kalau sudah ditahan kan upaya kami sudah pasti melakukan penangguhan penahanan. Semua sesuai prosedurallah,” kata Agustinus.
Pada tahun 2013 silam, Cynthiara Alona sempat terlibat dalam kasus pemalsuan paspor. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara karena Alona terbukti bersalah. Akhirnya, Cynthiara Alona mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang karena kasus pemalsuan paspor tersebut.
