Onad Direhabilitasi

Onadio Leonardo diputuskan menjalani proses rehabilitasi untuk mengatasi masalah kecanduan narkoba. Keputusan untuk rehabilitasi diambil setelah Onad menjalani penilaian di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Cahyadi. Onadio diketahui berangkat untuk menjalani rehabilitasi pada pukul 10.00 WIB pagi.

“Hari ini kami menyampaikan update terkait perkara figur publik yang menyalahgunakan narkoba inisial OL, yang mana kemarin sudah kita lakukan asesmen dan dari asesmen tersebut sudah disetujui oleh pihak BNNP untuk dilakukan rehabilitasi. Sudah berangkat tadi pagi, sekitar jam 10 dikirimkan ke panti rehab daerah Jakarta Selatan, per tadi pagi jam 10 kita kirimkan.” Ungkap Wisnu Cahyadi di Polres Metro Jakarta Barat.

Wisnu Cahyadi mengungkapkan informasi terkait tempat dan lama rehabilitasi yang akan dijalani oleh Onadio Leonardo. Proses pemulihan tersebut akan berlangsung di sebuah panti rehabilitasi yang terletak di Jakarta Selatan, dengan estimasi waktu sekitar tiga bulan ke depan.

“Kalau untuk rehabnya di daerah Jakarta Selatan, panti rehab Jakarta Selatan. Kurang lebih informasi yang kami dapat tiga bulan untuk rawat inap.” Jelas Wisnu Cahyadi.

Wisnu Cahyadi menjelaskan, bahwa durasi rehabilitasi yang ditentukan berasal dari rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP. Ia menambahkan bahwa tim tersebut telah melakukan analisis mendalam terhadap tingkat ketergantungan serta kebutuhan penanganan medis yang diperlukan oleh Onad, sehingga program yang diterapkan dapat berjalan dengan efektif.

“Itu hasil dari pada pemeriksaan masukan dari BNNP Jakarta Selatan.” Ujar Wisnu Cahyadi.

Onadio Leonardo menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan, dan Onad mengakui kesalahan yang telah dia lakukan. Menurut Wisnu Cahyadi, Onad merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Ya pastinya ada keinginan untuk sembuh dan menyesal. Satu, saudara OL ini korban penyalahgunaan narkoba, pemakai. Yang kedua, tidak terlibat daripada jaringan-jaringan narkotika ataupun bandar.” Ucap Wisnu Cahyadi.

Sesuai dengan komitmen yang ada, Polri menindak setiap kasus narkoba dengan tetap mengutamakan pemulihan kepada para korban yang kedapatan hanya menjadi pengguna. Sementara pelaku pengedar tetap akan dihukum berat.

”Hasil dari penyidikan perbuatan dari yang bersangkutan (pemasok narkoba ke Onad) memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I maka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Terang Budi Hermanto.

Pendakwah Habib Husein Ja’far Al Hadar atau Habib Ja’far menanggapi kabar penangkapan sahabatnya, Onadio Leonardo (Onad), terkait kasus narkoba. Ia mengaku kaget, sebab mengenal Onad sebagai pribadi yang baik dan pejuang toleransi.

“Gue kenal Onad itu orangnya baik banget, pejuang toleransi.” Ujar Habib Ja’far.

Walau begitu, Habib Ja’far menegaskan pentingnya keseimbangan antara kasih dan keadilan serta pentingnya tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.

“Kita gak boleh menutup hati untuk memeluk orang yang salah supaya balik ke jalan benar. Tapi juga gak boleh menutup mata, setiap kesalahan harus dipertanggungjawabkan.” Tutur Habib Ja’far.

Sebelumnya, Onad ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis malam pekan lalu 30 Oktober 2025. Dia ditangkap oleh polisi di kediamannya yang berada di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam penangkapan tersebut, istrinya bernama Beby Prisillia juga diamankan namun kemudian boleh diizinkan pulang.